Kota Kupang, NTT— Sekitar Rp21 miliar Dana Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat (PEM) masih berada di masyarakat dari total sekitar Rp37 miliar dana PEM yang telah beredar sejak program tersebut berjalan pada 2013. Kondisi ini menjadi salah satu alasan Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kota Kupang menunda sementara pengguliran dana baru.
Plt. Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kota Kupang, Matheus B.L. Radjah, S.H., M.Hum., mengatakan penundaan dilakukan sebagai langkah pencegahan sembari pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan Dana PEM.
“Langkah pertama yang kita keluarkan itu untuk pencegahan. Kita pernah keluarkan surat untuk jangan disalurkan dulu sambil kita melakukan evaluasi secara menyeluruh,” kata Matheus.
Program Dana PEM telah berjalan sejak 2013 dan telah dimanfaatkan oleh lebih dari 1.600 penerima.
Dari total sekitar Rp37 miliar dana yang telah beredar, sekitar Rp21 miliar masih berada di masyarakat. Angka tersebut setara sekitar 56,8 persen dari total dana yang beredar.
Sementara sekitar Rp13 miliar masih berada di kas. Jika kedua angka tersebut dibandingkan dengan total Rp37 miliar, masih terdapat selisih sekitar Rp3 miliar yang menurut pemerintah perlu dicocokkan melalui proses pendataan dan evaluasi.
Matheus mengatakan persoalan Dana PEM tidak hanya menyangkut dana yang masih beredar di masyarakat, tetapi juga menyangkut kelemahan dan kekosongan dalam regulasi.
“Dalam perjalanan itu, kita melihat ada banyak kelemahan, ada kekosongan dan perlu sinkronisasi dengan aturan yang menjadi dasar,” ujarnya.
Menurut Matheus, pemerintah telah mengeluarkan surat penundaan pengguliran sambil melakukan evaluasi secara menyeluruh. Selanjutnya pemerintah kota akan mendorong revisi Peraturan Wali Kota karena perubahan tersebut berkaitan dengan kebijakan pemerintah daerah.
Data monitoring sisa saldo kas bank kelurahan per Juni 2026 menunjukkan terdapat 17 kelurahan yang memiliki saldo kas di bawah threshold 25 persen dari besaran Dana PEM tahun 2013.
Data tersebut menjadi salah satu gambaran kondisi dana PEM yang masih dikelola pada tingkat kelurahan.
Naimata tercatat memiliki Dana PEM 2013 sebesar Rp750 juta dengan saldo kas Rp186.820.376 atau 24,91 persen.
Manulai II memiliki Dana PEM Rp750 juta dengan saldo Rp182.855.367 atau 24,38 persen. Oetete Rp750 juta dengan saldo Rp177.837.382 atau 23,71 persen, sedangkan Kolhua Rp750 juta dengan saldo Rp175.327.659 atau 23,38 persen.
Berikutnya, Penkase Oeleta memiliki saldo Rp161.508.975 atau 21,53 persen; Oebufu Rp140.085.310 atau 18,68 persen; Fatubesi Rp139.763.122 atau 18,63 persen; dan Airmata Rp123.744.439 atau 16,50 persen.
Kelapa Lima tercatat Rp113.689.214 atau 15,16 persen; Oesapa Barat Rp112.795.985 atau 15,04 persen; Naikoten II Rp108.425.815 atau 14,46 persen; dan Tuak Daun Merah Rp102.955.835 atau 14,45 persen.
Sementara Fatufeto memiliki saldo Rp91.268.632 atau 12,17 persen; LLBK Rp85.788.796 atau 19,19 persen; Airnona Rp75.977.239 atau 10,13 persen; Nunbaun Delha Rp54.771.041 atau 7,30 persen; dan Penfui Rp53.425.900 atau 7,12 persen.
Dari 17 kelurahan tersebut, Penfui memiliki persentase saldo kas paling rendah, yakni 7,12 persen, sedangkan Naimata paling tinggi dengan 24,91 persen, meskipun keduanya sama-sama berada di bawah ambang 25 persen.
Kepala Bidang Pemberdayaan Usaha Mikro Dinas Koperasi dan UKM Kota Kupang, Rongsly Aldi Foeh, S.E., NL.P., mengatakan penundaan pengguliran Dana PEM merupakan kebijakan taktis yang dilakukan pemerintah berdasarkan pengalaman pengelolaan sebelumnya.
“Memang ada kebijakan yang sifatnya taktis terkait dengan penundaan pencairan Dana PEM,” kata Rongsly.
Menurutnya, dalam Perwali terdapat ketentuan bahwa apabila pengembalian atau setoran telah mencapai 25 persen, dana dapat digulirkan kembali. Namun, terdapat sejumlah kekosongan aturan yang perlu dilengkapi agar proses pengguliran berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Kita harus merevisi kembali Perwali ini sehingga bisa berjalan dan tidak mengulangi kesalahan yang sama,” ujarnya.
Rongsly mengatakan salah satu hal yang perlu diperjelas adalah mekanisme agunan bagi pinjaman antara Rp5 juta hingga Rp15 juta.
“Agunan ini perlu penjelasan mekanisme yang akurat, terkait tempat penyimpanannya, berita acara, cara serah terimanya, harus terukur. Di dalam Perwali itu tidak secara eksplisit disebutkan secara rinci,” jelasnya.
Ia juga menilai ketentuan minimal usaha selama tiga tahun perlu dikaji kembali karena tidak sepenuhnya sesuai dengan karakter pelaku usaha mikro.
“Minimal usaha tiga tahun itu tidak make sense. Artinya, minimal batas enam bulan sampai satu tahun sudah bisa mengakses,” kata Rongsly.
Menurutnya, pelaku usaha mikro tidak selalu harus diwajibkan memberikan agunan tambahan. Objek usaha yang dijalankan dapat menjadi bagian dari pertimbangan dalam mekanisme pembiayaan, sepanjang dapat diverifikasi secara nyata.
Rongsly mengatakan proses verifikasi calon penerima Dana PEM juga perlu diperkuat. Pengelola, fasilitator, RT/RW dan unsur terkait harus memastikan penerima benar-benar menjalankan usaha.
Ia mengungkapkan, dalam proses evaluasi sebelumnya ditemukan penerima yang mengaku memiliki usaha ternak sapi, tetapi sapi yang ditunjukkan ternyata bukan miliknya.
“Dia mengaku bahwa dia sedang ikat sapi, tapi bukan sapinya dia. Sapi memang ada, tetapi itu sapi tetangga atau saudaranya,” ungkap Rongsly.
Karena itu, Dinas Koperasi akan melakukan verifikasi dan reverifikasi agar dana benar-benar diberikan kepada pelaku usaha yang nyata dan memenuhi ketentuan.
Sambil menunggu revisi regulasi, Dinas Koperasi meminta pengelola dan fasilitator tetap aktif melakukan penagihan terhadap penerima yang memiliki tunggakan.
Dalam langkah strategis yang disiapkan, terdapat target minimal penagihan sebesar 15 persen dari total piutang macet.
Selain itu, Dana PEM baru dapat digulirkan kembali apabila setoran hasil penagihan telah mencapai akumulasi 25 persen dari nilai awal pinjaman.
Rongsly mengatakan pihaknya juga sedang melakukan pemetaan terhadap debitur lancar maupun debitur bermasalah atau gagal bayar.
“Kita juga melakukan pemetaan terhadap debitur lancar, kemudian debitur bermasalah atau gagal bayar atau Non-Performing Loan,” katanya.
Data tersebut nantinya menjadi dasar untuk menentukan pendekatan yang tepat terhadap masing-masing debitur.
Rongsly menegaskan proses penagihan tidak boleh dilakukan dengan cara menekan atau mempermalukan masyarakat.
“Tindakan-tindakan di luar daripada penagihan yang sifatnya menekan, mempermalukan, itu kan tidak boleh,” tegasnya.
Ia mengatakan Dinas Koperasi saat ini sedang mengejar kelengkapan data dari setiap pengelola Dana PEM.
“Kita sekarang lagi kejar data itu ke setiap pengelola PEM,” katanya.
Menurut Rongsly, data tersebut diperlukan untuk memastikan setiap proses pengelolaan Dana PEM dapat dipertanggungjawabkan.
“Kita Dinas Koperasinya bukan hakim atau bukan jaksa. Kita hanya mengolek data,” ujarnya.
Matheus menegaskan pemerintah tidak sekadar menunda pengguliran, tetapi sedang menyiapkan landasan agar program Dana PEM dapat berjalan lebih baik.
Revisi Perwali akan menjadi bagian penting dalam pembenahan tersebut, termasuk memperjelas mekanisme pengelolaan, verifikasi penerima, agunan, penagihan dan pengguliran kembali.
Menurut Matheus, perubahan aturan pada prinsipnya dapat dilakukan melalui proses internal pemerintah kota dengan melibatkan bagian hukum.
“Kalau perubahan ini tidak lama sebenarnya, tinggal kita intern pemerintah kota saja, rapat, kemudian bagian hukum membuat hasil kebijakan keputusan itu,” jelasnya.
Sementara itu, Rongsly mengatakan penundaan bukan dimaksudkan untuk menghentikan program Dana PEM.
Penundaan dilakukan agar pemerintah memiliki data yang lebih lengkap dan aturan yang lebih kuat sebelum kembali menyalurkan dana kepada masyarakat.
Dengan evaluasi, pemetaan debitur, penagihan dan revisi regulasi tersebut, Pemerintah Kota Kupang berharap Dana PEM dapat kembali berputar dengan pengelolaan yang lebih tertib, penerima yang lebih tepat sasaran dan mekanisme pertanggungjawaban yang lebih jelas.
✒️: kl
