Masuk

Notification

×

Iklan

Tag Terpopuler

Rp21 Miliar Dana PEM Masih di Masyarakat, Dinas Koperasi Tunda Pencairan dan Benahi Aturan

Kamis, 03 September 2026 | September 03, 2026 WIB Last Updated 2026-09-03T03:29:44Z


Kota Kupang, NTT— Sekitar Rp21 miliar Dana Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat (PEM) di Kota Kupang masih berada di masyarakat dari total dana sekitar Rp37 miliar yang telah beredar sejak program tersebut berjalan pada 2013.


Kondisi tersebut menjadi salah satu perhatian Pemerintah Kota Kupang dalam mengevaluasi pengelolaan Dana PEM. Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kota Kupang bahkan menunda sementara proses pencairan sembari melakukan evaluasi dan menyiapkan pembenahan regulasi.


Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kota Kupang, Matheus B.L. Radjah, S.H., M.Hum., Pada, (3/9/2026), mengatakan langkah tersebut dilakukan sebagai upaya pencegahan agar persoalan dalam pengelolaan Dana PEM tidak kembali terjadi.


"Langkah pertama yang kita keluarkan itu untuk pencegahan. Kita pernah keluarkan surat untuk jangan disalurkan dulu sambil kita melakukan evaluasi secara menyeluruh," kata Matheus.


Menurutnya, selama melakukan evaluasi, Dinas Koperasi menemukan sejumlah kelemahan dan kekosongan aturan yang perlu diperbaiki.


Karena itu, pemerintah kota mendorong revisi Peraturan Wali Kota (Perwali) yang menjadi landasan pelaksanaan Dana PEM.


Matheus mengatakan persoalan regulasi tersebut perlu diselesaikan sebelum proses pencairan kembali dilakukan.


"Ketika penyerahan anggarannya ke sini, tapi tidak disertai dengan regulasi, itu tidak punya landasan," ujarnya.


Program Dana PEM di Kota Kupang telah berjalan sejak 2013 dan telah dimanfaatkan oleh lebih dari 1.600 penerima.


Dari total dana sekitar Rp37 miliar yang telah beredar, sekitar Rp21 miliar masih berada di masyarakat.


Berdasarkan perhitungan tersebut, nilai Rp21 miliar setara dengan sekitar 56,8 persen dari total dana Rp37 miliar.


Sementara sekitar Rp13 miliar disebut masih berada di kas.


Angka tersebut menunjukkan perlunya pemerintah melakukan pencocokan dan pemutakhiran data secara menyeluruh. Sebab, jika Rp21 miliar yang masih berada di masyarakat dan Rp13 miliar di kas dibandingkan dengan total Rp37 miliar, masih terdapat selisih sekitar Rp3 miliar yang belum tergambarkan secara rinci dalam data yang disampaikan.


Dinas Koperasi kini berupaya memastikan posisi dan status dana tersebut melalui pengumpulan data dari para pengelola Dana PEM di tingkat kelurahan.


Kepala Bidang Pemberdayaan Usaha Mikro Dinas Koperasi dan UKM Kota Kupang, Rongsly Aldi Foeh, S.E., NL.P., mengatakan terdapat kebijakan taktis berupa penundaan pencairan Dana PEM.


Menurut Rongsly, langkah tersebut diambil karena pihaknya menemukan sejumlah kekosongan dalam Perwali yang perlu dilengkapi.


"Kita harus merevisi kembali Perwali ini sehingga bisa berjalan dan tidak mengulangi kesalahan yang sama," katanya.


Salah satu persoalan yang sedang dikaji adalah mekanisme agunan untuk pinjaman antara Rp5 juta hingga Rp15 juta.


Rongsly mengatakan ketentuan mengenai agunan perlu diperjelas, termasuk tempat penyimpanan, berita acara, serta mekanisme serah terima.


"Agunan ini perlu penjelasan mekanisme yang akurat, terkait tempat penyimpanannya, berita acara, cara serah terimanya, harus terukur," ujarnya.


Menurutnya, ketentuan tersebut belum diatur secara eksplisit dan rinci dalam Perwali sehingga berpotensi menimbulkan kelemahan dalam pelaksanaan.


Dinas Koperasi juga menyoroti persyaratan lama usaha bagi calon penerima Dana PEM.


Rongsly menilai persyaratan minimal usaha berjalan selama tiga tahun perlu dievaluasi karena dianggap terlalu berat bagi pelaku usaha mikro.


"Minimal usaha tiga tahun itu tidak make sense. Minimal batas enam bulan sampai satu tahun sudah bisa mengakses," katanya.


Menurut Rongsly, kebijakan Dana PEM harus tetap mempertimbangkan karakteristik pelaku usaha mikro yang membutuhkan akses pembiayaan pada tahap awal perkembangan usaha.


Ia juga menilai mekanisme agunan harus dibuat realistis dan tidak menghambat pelaku usaha mikro untuk mengakses pembiayaan.


Namun, seluruh perubahan tersebut harus memiliki dasar hukum yang jelas melalui revisi Perwali.


Selain regulasi, Dinas Koperasi akan memperbaiki proses verifikasi calon penerima.


Rongsly mengatakan calon penerima harus benar-benar memiliki usaha yang nyata dan dapat diverifikasi di lapangan.


Ia mencontohkan temuan dalam proses evaluasi sebelumnya. Ada penerima yang mengaku menjalankan usaha ternak sapi, tetapi sapi yang ditunjukkan ternyata bukan miliknya.


"Dia mengaku sedang ikat sapi, tapi bukan sapinya dia. Sapi memang ada, tetapi itu sapi tetangga atau saudaranya," ungkap Rongsly.


Temuan tersebut menjadi pelajaran bagi pemerintah agar proses verifikasi tidak hanya mengandalkan dokumen administratif.


Ke depan, verifikasi diharapkan melibatkan pengelola, fasilitator, RT/RW, kelurahan dan unsur masyarakat terkait.


Dinas Koperasi juga akan melakukan verifikasi ulang terhadap data penerima untuk memastikan usaha yang diajukan benar-benar ada dan dijalankan oleh penerima.


Di tengah evaluasi tersebut, Dinas Koperasi juga melakukan pemetaan terhadap debitur Dana PEM.


Pemetaan mencakup debitur yang pembayarannya lancar, debitur bermasalah, hingga debitur yang mengalami gagal bayar atau non-performing loan (NPL).


Rongsly mengatakan data tersebut diperlukan untuk menentukan pendekatan yang tepat terhadap masyarakat yang mengalami masalah pembayaran.


Menurutnya, penagihan tetap harus dilakukan, tetapi tidak boleh menggunakan cara-cara yang menekan atau mempermalukan debitur.


"Tindakan-tindakan di luar penagihan yang sifatnya menekan, mempermalukan, itu kan tidak boleh," tegasnya.


Pihaknya kini meminta para pengelola Dana PEM di setiap kelurahan untuk melengkapi data debitur.


Data tersebut akan menjadi dasar Dinas Koperasi dalam melakukan evaluasi dan menyampaikan kondisi program kepada pimpinan maupun DPRD.


"Kita sekarang lagi kejar data itu ke setiap pengelola PEM," katanya.


Rongsly menegaskan penundaan pencairan bukan berarti pemerintah menghentikan program Dana PEM.


Kebijakan tersebut dilakukan sembari menunggu penyempurnaan regulasi dan pemutakhiran data.


Para pengelola dan fasilitator di tingkat kelurahan juga diminta tetap aktif melakukan penagihan karena belum semua kelurahan mencapai tingkat pengembalian sesuai ketentuan.


Dinas Koperasi berharap revisi Perwali dapat segera diselesaikan sehingga pencairan Dana PEM bagi kelurahan yang telah memenuhi persyaratan dapat kembali berjalan.


Pemerintah juga berharap pembenahan regulasi, verifikasi penerima, serta pemetaan debitur dapat membuat pengelolaan Dana PEM lebih tertib, transparan, tepat sasaran, dan dapat dipertanggungjawabkan.

✒️: kl