Masuk

Notification

×

Iklan

Tag Terpopuler

Disebut “MOYET”, Marselinus Atapuken Lapor Polisi, Kemenag Sikka Akhirnya Minta Maaf

Selasa, 01 September 2026 | September 01, 2026 WIB Last Updated 2026-09-01T11:06:35Z

 



Maumere, NTT — Sebuah ucapan berbuntut panjang. Marselinus Atapuken, S.Pd., seorang Guru Agama Katolik di Kabupaten Sikka, memilih membawa persoalan yang dialaminya ke ranah hukum setelah dirinya disebut “moyet” dalam sebuah persoalan yang kemudian menjadi perhatian publik.


Laporan tersebut kini memasuki babak baru. Pada Selasa, 1 September 2026, para pihak dipertemukan dalam proses Restorative Justice (RJ) di Kepolisian Resor Sikka.


Namun, ada perkembangan yang menarik perhatian dalam proses tersebut. Kementerian Agama Kabupaten Sikka akhirnya menyampaikan permohonan maaf secara tertulis.


Permintaan maaf itu bukan sekadar disampaikan dalam percakapan atau secara lisan, melainkan dituangkan dalam dokumen tertulis yang memuat klarifikasi sekaligus komitmen Kemenag Sikka terhadap pelayanan kepada guru dan masyarakat.


Persoalan bermula dari sebuah peristiwa yang melibatkan Marselinus Atapuken. Dalam peristiwa tersebut, muncul penyebutan kata “moyet” yang kemudian dipersoalkan karena dianggap merendahkan martabat dirinya.


Persoalan itu kemudian berkembang dan menjadi perhatian publik.


Marselinus memilih tidak berhenti pada persoalan tersebut. Ia menempuh jalur hukum dengan melaporkan persoalan itu ke Polres Sikka.


Seiring berjalannya proses, mekanisme penyelesaian melalui Restorative Justice kemudian ditempuh untuk mempertemukan para pihak dan mencari jalan keluar yang dapat diterima bersama.


Proses RJ di Polres Sikka dihadiri sejumlah pihak.


Di antaranya Kepala SMP Negeri Kewapante Alexius Dewa, Ketua PGRI Kabupaten Sikka, Ketua Ikatan Guru Agama Kabupaten Sikka, Ketua PMKRI Cabang Maumere, Plt. Kepala Seksi Pendidikan Katolik Kemenag Sikka, Pengawas Agama Kemenag Sikka, Staf Ruangan Pemkat Kemenag Sikka, serta pihak keluarga.


Namun, Kepala Kemenag Sikka tidak hadir langsung dalam proses tersebut dan mengutus Plt. Kepala Seksi Pendidikan Katolik sebagai perwakilan institusi.


Di tengah proses RJ, Kemenag Sikka memberikan klarifikasi resmi.


Yang menjadi perhatian adalah sikap tersebut dituangkan dalam pernyataan tertulis.


Kemenag Sikka menyampaikan permohonan maaf kepada pihak yang merasa dirugikan, khususnya Marselinus Atapuken.


Permohonan maaf juga ditujukan kepada seluruh insan pendidik, terutama Guru Agama Katolik, serta masyarakat Kabupaten Sikka apabila peristiwa tersebut menimbulkan kesan bahwa pelayanan Kemenag tidak mencerminkan nilai-nilai pelayanan publik sebagaimana mestinya.


Dengan dokumen tersebut, Kemenag Sikka secara institusional menyatakan komitmennya untuk melakukan evaluasi terhadap tata kelola pelayanan, komunikasi, dan perilaku aparatur.


“Tak Boleh Ada Diskriminasi”


Tidak berhenti pada permintaan maaf, Kemenag Sikka juga menegaskan sejumlah komitmen.


Pelayanan kepada masyarakat, termasuk guru dan tenaga pendidik, harus mengedepankan profesionalitas, penghormatan terhadap martabat manusia, kesopanan, keadilan, kesetaraan, dan etika pelayanan publik.


Kemenag menegaskan bahwa apabila ada ucapan, tindakan, atau sikap oknum aparatur yang tidak sesuai dengan etika dan ketentuan pelayanan, hal tersebut tidak dapat dibenarkan dan bukan representasi nilai-nilai Kementerian Agama secara keseluruhan.


Lebih jauh, Kemenag memberikan jaminan bahwa tidak boleh ada diskriminasi terhadap Marselinus Atapuken maupun masyarakat lainnya.


Tidak boleh ada tindakan menghambat, mempersulit, menunda tanpa alasan yang sah, memberikan perlakuan berbeda, melakukan intimidasi, ataupun tindakan balasan terhadap seseorang yang menyampaikan aspirasi, pengaduan, kritik maupun keberatan melalui mekanisme yang berlaku.


Kasus Marselinus Atapuken kini berada pada titik penting.


Di satu sisi, proses hukum telah membawa para pihak ke meja Restorative Justice. Di sisi lain, Kemenag Sikka telah mengeluarkan permintaan maaf dan komitmen secara tertulis.


Persoalan ini pun berkembang menjadi isu yang lebih luas: bukan hanya soal satu kata yang dipersoalkan, tetapi juga tentang martabat seorang guru, etika aparatur, kualitas pelayanan publik, keadilan dan kesetaraan.


Kini publik menunggu apakah komitmen yang dituangkan dalam dokumen tersebut benar-benar akan diwujudkan dalam pelayanan sehari-hari.


Sebab, ketika permintaan maaf sudah dituangkan di atas kertas, tantangan berikutnya adalah membuktikannya dalam tindakan.

✒️: Albert Cakramento