Kupang, NTT — Satu kursi Komisioner Komisi Informasi Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) masih kosong sejak Daniel Tonu mengundurkan diri pada Mei 2026. Hingga Kamis (27/8/2026), proses pengisian jabatan tersebut belum menghasilkan keputusan resmi.
Surat pengajuan pengisian kekosongan telah disampaikan kepada Pemerintah Provinsi NTT pada Juli 2026 dan selanjutnya didisposisikan kepada Dinas Komunikasi dan Informatika. Namun, hingga kini belum ada keputusan mengenai siapa yang akan mengisi posisi tersebut.
Kondisi ini mendapat perhatian dari sejumlah pihak. Ketua Komisi Informasi Provinsi NTT, Anggota Komisi I DPRD NTT, dan pihak terkait di Dinas Kominfo NTT sama-sama menyampaikan pandangan mengenai mekanisme pengisian jabatan yang kosong.
Ketua Komisi Informasi Provinsi NTT, Germanus S. Attawuwur, menjelaskan bahwa mekanisme pengisian kekosongan harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, apabila terjadi pergantian antarwaktu, calon dari urutan berikutnya berdasarkan hasil uji kelayakan dan kepatutan dapat menjadi dasar pengisian, sepanjang masih memenuhi persyaratan.
Ketentuan mengenai pergantian antarwaktu anggota Komisi Informasi memang diatur dalam Pasal 34 ayat (5) UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menyebut anggota pengganti antarwaktu diambil dari urutan berikutnya berdasarkan hasil uji kelayakan dan kepatutan yang telah dilaksanakan.
“Sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, mekanisme pengisian kekosongan jabatan dilakukan dari calon peserta seleksi sebelumnya yang berada pada nomor urut berikutnya, sepanjang yang bersangkutan masih memenuhi syarat.”
“Surat resmi pengajuan pengisian kekosongan tersebut telah disampaikan Komisi Informasi Provinsi NTT kepada Gubernur NTT pada Juli 2026, dengan tembusan kepada Ketua DPRD Provinsi NTT dan Dinas Komunikasi dan Informatika. Adapun tindak lanjut dan proses administrasi setelah surat diterima menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi NTT.”
Namun, hingga 27 Agustus 2026, pihaknya mengaku belum menerima jawaban maupun keputusan resmi mengenai pengisian kursi tersebut.
Ia berharap proses tersebut segera ditindaklanjuti agar kekosongan tidak mengganggu pelaksanaan tugas Komisi Informasi Provinsi NTT.
“Komisi Informasi merupakan lembaga yang menjamin keterbukaan informasi publik. Karena itu, proses pengisian jabatan kosong di lembaga ini juga harus dilakukan secara terbuka dan dapat diketahui masyarakat,” katanya.
Pandangan serupa disampaikan Anggota Komisi I DPRD Provinsi NTT, Stev Come Rihi.
Ia berpandangan bahwa calon dengan nomor urut berikutnya dari hasil seleksi sebelumnya dapat menjadi pengganti, sepanjang memenuhi persyaratan dan mekanisme yang berlaku.
“Apabila seorang Komisioner Komisi Informasi mengundurkan diri, maka calon dengan nomor urut berikutnya dalam hasil seleksi sebelumnya harus diangkat menjadi pengganti, sepanjang sesuai mekanisme dan regulasi yang berlaku serta yang bersangkutan masih memenuhi syarat. Kecuali jika calon tersebut juga mengundurkan diri,” jelas Stev.
Menurut Stev, proses seleksi Komisioner Komisi Informasi bukan proses sederhana. Tahapannya mencakup seleksi, verifikasi, hingga uji kelayakan dan kepatutan.
Karena proses tersebut membutuhkan waktu dan anggaran negara, ia menilai hasil seleksi yang telah dilaksanakan seharusnya dapat menjadi dasar ketika terjadi kekosongan jabatan.
“Proses tersebut juga membutuhkan waktu dan anggaran negara. Oleh karena itu, hasil seleksi yang telah sah dan diumumkan seharusnya menjadi dasar dalam proses pengisian jabatan yang kosong,” katanya.
Ia berharap proses administrasi segera ditindaklanjuti apabila seluruh persyaratan dan mekanisme telah terpenuhi.
Sementara itu, Kabid terkait, Petrix Nomleni, mengatakan bahwa secara prinsip calon dengan nomor urut berikutnya dapat menjadi pengganti apabila masih memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku.
Namun, menurutnya, pengangkatan tidak dapat dilakukan secara otomatis.
Tetap diperlukan proses administrasi, verifikasi, serta koordinasi antarinstansi sebelum keputusan pengisian jabatan ditetapkan.
“Pengisian kekosongan tetap harus melalui tahapan verifikasi administrasi, pengecekan kesesuaian dengan peraturan yang berlaku, serta koordinasi antarinstansi terkait,” ujarnya.
Petrix mengatakan pihaknya masih menunggu jawaban resmi dari Pemerintah Provinsi NTT atau Gubernur setelah surat pengajuan tersebut didisposisikan kepada Dinas Kominfo.
“Pihak kami siap melaksanakan seluruh tahapan administrasi yang menjadi kewenangan kami segera setelah menerima arahan resmi. Kami akan berupaya memproses secepat dan seefisien mungkin tanpa mengabaikan ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.
Kekosongan satu kursi Komisioner Komisi Informasi NTT bermula dari pengunduran diri Daniel Tonu pada Mei 2026 setelah ia dilantik sebagai salah satu Komisaris PT KI Bolok.
Pada Juli 2026, surat pengajuan pengisian kekosongan disampaikan kepada Gubernur NTT dan kemudian didisposisikan kepada Dinas Komunikasi dan Informatika.
Hingga 27 Agustus 2026, belum terdapat keputusan resmi mengenai pengisian satu kursi komisioner yang kosong tersebut.
Secara regulasi, mekanisme pergantian antarwaktu anggota Komisi Informasi memang memiliki ketentuan tersendiri. Peraturan Komisi Informasi Nomor 4 Tahun 2016 juga mengatur tahapan pergantian antarwaktu dan keterlibatan kepala daerah dalam penetapannya.
