Masuk

Notification

×

Iklan

Tag Terpopuler

Dewan Kehormatan KAI NTT Siapkan Sidang Etik atas Aduan Izak Eduard Rihi terhadap Advokat Bildat Thonak

Kamis, 27 Agustus 2026 | Agustus 27, 2026 WIB Last Updated 2026-08-27T11:45:36Z

 



Kupang, NTTDewan Kehormatan Kongres Advokat Indonesia (KAI) Nusa Tenggara Timur memastikan aduan yang diajukan Izak Eduard Rihi terhadap advokat Bildat Thonak terus diproses sesuai mekanisme etik organisasi.


Ketua Dewan Kehormatan KAI NTT, Dr. Sam Haning, SH., MH, didampingi Paul Sarantau dan Niko Lau Rihi selaku anggota Majelis Etik, serta Marthen Salu selaku Panitera, menegaskan bahwa pihaknya bekerja serius dan tidak mendiamkan aduan tersebut.


Pernyataan itu disampaikan Sam Haning kepada media, Kamis (27/8/2026).


Sam Haning mengatakan, pihaknya mengetahui adanya pertanyaan dari publik mengenai perkembangan aduan yang diajukan Izak Eduard Rihi terhadap Bildat Thonak.


Ia menegaskan, proses tersebut telah berjalan melalui tahapan administrasi yang diperlukan.


“Ada yang mengatakan atau bertanya-tanya seakan-akan kita Dewan Kehormatan mendiamkan terhadap aduan. Kami kerja sangat serius,” ujar Sam.

 

Menurutnya, pada 14 Agustus 2026, Dewan Kehormatan telah menyampaikan pemberitahuan kepada pihak teradu untuk memberikan jawaban atas aduan yang telah diterima.


Jawaban dari pihak teradu kemudian telah diterima oleh Dewan Kehormatan dan menjadi dasar untuk melangkah ke tahapan berikutnya.


“Setelah kami menerima jawaban, hari ini kami sedang mempersiapkan surat pemanggilan terhadap pengadu dan teradu dalam persidangan awal,” jelasnya.


Selain menyiapkan surat pemanggilan, Dewan Kehormatan KAI NTT juga mulai mempersiapkan berbagai kebutuhan yang berkaitan dengan pelaksanaan persidangan.


Persiapan tersebut mencakup tempat persidangan, kelengkapan administrasi, tata tertib, serta kebutuhan lainnya yang diperlukan agar proses pemeriksaan dapat berlangsung dengan baik.


Sam mengatakan, Majelis Etik akan menjalankan tugas yang dipercayakan organisasi melalui DPD KAI NTT.


Ia memastikan seluruh data dan informasi yang disampaikan pihak pengadu akan diuji dalam persidangan.


“Kami telah menerima masukan berupa data-data lengkap dari pengadu untuk selanjutnya kami uji di sidang etik nanti,” katanya.


Sam menegaskan, Dewan Kehormatan tidak akan menentukan terbukti atau tidaknya dugaan pelanggaran sebelum proses persidangan berlangsung.


Menurutnya, seluruh fakta harus diuji berdasarkan bukti dan keterangan para pihak.


“Soal ada yang mengatakan terbukti atau tidak terbukti, nanti di persidangan,” tegasnya.


Ia mengatakan alat bukti yang dapat diperiksa dalam persidangan antara lain dokumen atau surat, bukti autentik, serta keterangan saksi.


Saksi juga dapat berasal dari orang yang melihat, mendengar, maupun mengetahui langsung suatu peristiwa.


Selain itu, pengadu maupun teradu juga memiliki kesempatan untuk mengajukan ahli apabila diperlukan.


Dewan Kehormatan KAI NTT memutuskan proses persidangan etik akan dilakukan secara terbuka.


Keputusan tersebut diambil karena perkara ini telah menjadi perhatian masyarakat.


“Persidangan etik secara terbuka, karena ini sudah merupakan atensi masyarakat dan publik. Maka kami sepakat untuk terbuka,” ujar Sam.


Dengan persidangan terbuka, masyarakat diharapkan dapat mengetahui secara langsung proses pemeriksaan dan perkembangan perkara tanpa harus mendapatkan informasi dari pihak lain.


Sam Haning menegaskan bahwa Majelis Etik akan bekerja secara profesional dan independen.


Ia memastikan tidak ada pihak yang boleh melakukan intervensi terhadap proses pemeriksaan.


“Kami profesional. Tidak ada tendensi kita. Kita melaksanakan tugas sesuai dengan kepercayaan organisasi dan kepercayaan masyarakat,” katanya.


Menurut Sam, satu-satunya dasar yang akan digunakan dalam mengambil keputusan adalah fakta yang terungkap dalam persidangan.


“Kami tidak ada intervensi oleh siapa pun, dalam bentuk apa pun. Kami hanya berdasarkan fakta yang nanti terungkap dalam persidangan.”


Sam mengatakan Dewan Kehormatan masih melakukan rapat bersama untuk menetapkan tahapan berikutnya.


Setelah jawaban teradu diterima, proses selanjutnya adalah pemanggilan pengadu dan teradu untuk mengikuti persidangan awal.


Ia menargetkan tahapan tersebut dapat dilakukan paling lama dalam waktu sekitar dua minggu.


“Kami baru dapat jawaban. Dengan jawaban inilah kita memasuki tahap persidangan, pemanggilan para pihak, baik pengadu maupun teradu,” jelasnya.


Sebelum persidangan dimulai, Dewan Kehormatan juga akan menetapkan tata tertib yang harus dipatuhi oleh para pihak maupun audiens yang mengikuti persidangan.


Sam juga menjelaskan mengenai kemungkinan terjadinya perdamaian antara pengadu dan teradu.


Menurutnya, perdamaian merupakan hak para pihak. Namun, persoalan etik profesi memiliki kewenangan dan mekanisme tersendiri.


“Etik berbeda. Kalau ada perdamaian yang bersifat perdata atau perdamaian yang bersifat lain, silakan,” katanya.


Namun, perdamaian tersebut tidak serta-merta menghapus kewenangan Dewan Kehormatan untuk menjalankan proses pemeriksaan etik.


“Ini kewenangan Dewan Etik untuk menyidangkan kode etik,” tegasnya.


Menurut Sam, apabila nantinya terjadi perdamaian, hal tersebut dapat menjadi salah satu pertimbangan Majelis Etik dalam proses pemeriksaan.


Ia juga menekankan bahwa perdamaian tidak otomatis berarti seluruh proses pengaduan harus dihentikan tanpa pertimbangan lebih lanjut.


Sam menilai perkara tersebut harus dilihat dalam konteks penegakan kode etik profesi advokat.


Karena itu, baik pengadu maupun teradu akan diberikan ruang yang sama untuk menyampaikan keterangan, bukti dan argumentasi dalam persidangan.


“Kita memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan apabila ada niat baik untuk melakukan perdamaian. Tetapi paling tidak semuanya akan bermuara pada sidang Dewan Etik,” ujarnya.


Menurutnya, proses tersebut penting untuk menjaga marwah dan integritas profesi advokat.


Dewan Kehormatan KAI NTT pun memastikan seluruh proses akan dilakukan secara hati-hati, profesional, transparan dan tanpa tekanan dari pihak mana pun.


Kini, setelah jawaban pihak teradu diterima, perhatian selanjutnya tertuju pada pemanggilan Izak Eduard Rihi sebagai pengadu dan Bildat Thonak sebagai teradu untuk mengikuti persidangan etik awal.


Dewan Kehormatan KAI NTT menegaskan, fakta yang terungkap di persidangan nantinya akan menjadi dasar dalam menentukan proses dan keputusan selanjutnya.

✒️: kl