Masuk

Notification

×

Iklan

Tag Terpopuler

Stev Come Rihi: Jika Komisioner Komisi Informasi Mundur, Nomor Urut Berikutnya Harus Naik

Rabu, 26 Agustus 2026 | Agustus 26, 2026 WIB Last Updated 2026-08-26T12:28:13Z

 



Kupang, NTT — Anggota Komisi I DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Stev Come Rihi, menilai apabila seorang Komisioner Komisi Informasi mengundurkan diri, maka calon dengan nomor urut berikutnya dalam hasil seleksi dapat menjadi pengganti, sepanjang sesuai dengan mekanisme dan regulasi yang berlaku.


Pernyataan tersebut disampaikan Stev Come Rihi saat dimintai tanggapan mengenai proses Pergantian Antarwaktu (PAW) Komisioner Komisi Informasi Provinsi NTT, Rabu (26/8/2026).


Stev menjelaskan bahwa DPRD NTT sebelumnya telah melaksanakan proses fit and proper test terhadap calon anggota lembaga terkait. Ia juga menjelaskan bahwa Komisi I DPRD NTT memiliki keterkaitan dengan dua lembaga, yakni Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Komisi Informasi.


Menurut Stev, apabila salah satu anggota yang telah ditetapkan kemudian mengundurkan diri, mekanisme penggantian pada prinsipnya dapat mengacu pada calon berikutnya berdasarkan urutan hasil seleksi.


“Berkaitan dengan itu, jika ada pengunduran diri, biasanya nomor urut berikutnya harus naik. Kecuali dia juga mengundurkan diri,” ujar Stev.


Stev juga menilai proses administrasi untuk mengisi jabatan yang kosong seharusnya tidak membutuhkan waktu terlalu lama apabila mekanisme dan regulasinya sudah jelas.


“Sebenarnya tidak lama itu proses birokrasi. Pemberitahuan saja, kemudian diikuti dengan administrasi,” katanya.

 

Menurutnya, setelah adanya pemberitahuan mengenai pengunduran diri seorang komisioner, proses berikutnya adalah melengkapi administrasi untuk kemudian disampaikan kepada pihak yang memiliki kewenangan menetapkan pengganti.


Stev menyebut perangkat daerah yang menangani urusan komunikasi dan informasi memiliki peran dalam proses administrasi tersebut.


“Yang mengatur administrasi, tetapi tentu dari penyampaian lembaga yang bersangkutan. Mereka sampaikan ke dinas terkait,” jelasnya.

 

Meski demikian, Stev menegaskan bahwa mekanisme penggantian tetap harus melihat regulasi yang berlaku.


Stev juga menyoroti proses seleksi calon Komisioner Komisi Informasi yang telah dilakukan sebelumnya.


Menurutnya, proses tersebut tidak sederhana karena melibatkan DPRD, tim verifikasi, serta tahapan penelitian terhadap calon.


“Mulai dari fit and proper test oleh DPR juga, terus melibatkan tim verifikasi, penelitian dan verifikasi,” ujarnya.

 

Karena itu, apabila kemudian terjadi kekosongan jabatan, hasil proses seleksi sebelumnya menurut Stev merupakan salah satu hal yang patut diperhatikan.


Ia menilai proses yang telah menghabiskan waktu dan anggaran tidak semestinya diabaikan begitu saja.


“Karena proses ini menghabiskan duit juga. Mulai dari fit and proper test oleh DPR, terus melibatkan tim verifikasi,” katanya.


Meski mendorong agar calon dengan nomor urut berikutnya dapat mengisi posisi yang kosong, Stev tidak menyatakan bahwa calon tersebut otomatis langsung ditetapkan.


Menurutnya, proses penggantian tetap harus mengikuti ketentuan yang berlaku. Calon yang berada pada urutan berikutnya juga perlu dipastikan masih memenuhi persyaratan yang ditetapkan.


Jika calon berikutnya ternyata juga mengundurkan diri atau tidak memenuhi ketentuan, maka mekanisme selanjutnya harus kembali merujuk pada regulasi.


Dengan demikian, pandangan Stev lebih menekankan pada pentingnya memanfaatkan hasil proses seleksi yang telah tersedia tanpa mengabaikan ketentuan hukum dan administrasi.


Pernyataan Stev Come Rihi tersebut berkaitan dengan kekosongan satu kursi Komisioner Komisi Informasi Provinsi NTT setelah Daniel Tonu mengundurkan diri pada Mei 2026.


Daniel Tonu diketahui mengundurkan diri setelah dilantik Gubernur NTT sebagai salah satu Komisaris PT KI Bolok.


Pengunduran diri tersebut kemudian menimbulkan kebutuhan untuk mengisi posisi yang ditinggalkan melalui mekanisme PAW.


Sejumlah nama yang sebelumnya mengikuti proses seleksi pun menjadi perhatian, terutama calon yang berada pada urutan berikutnya.


Namun, hingga adanya keputusan resmi dari pihak yang berwenang, nama calon pengganti belum dapat dianggap sebagai keputusan final.


Stev berharap proses administrasi PAW dapat segera berjalan apabila seluruh persyaratan dan mekanisme telah terpenuhi.


Menurutnya, pengisian posisi yang kosong penting dilakukan agar Komisi Informasi Provinsi NTT dapat menjalankan tugasnya secara optimal.


Di sisi lain, ia kembali mengingatkan bahwa setiap keputusan harus tetap berlandaskan regulasi.


Karena itu, proses PAW tidak hanya membutuhkan kecepatan, tetapi juga kepastian mengenai dasar hukum dan mekanisme yang digunakan.


Pernyataan Stev Come Rihi memberikan gambaran bahwa calon dengan nomor urut berikutnya dapat menjadi pilihan untuk menggantikan komisioner yang mengundurkan diri, sepanjang memenuhi persyaratan dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

✒️: kl