Masuk

Notification

×

Iklan

Tag Terpopuler

Jek Rajo Kecewa Video Persidangan Diambil Pos Kupang, Soroti Kerugian Komersial

Rabu, 02 September 2026 | September 02, 2026 WIB Last Updated 2026-09-02T04:21:39Z


 

Kupang, NTT — Jek Rajo dari media Suara Faktahukum menyampaikan keberatannya terkait penggunaan video persidangan yang menurutnya digunakan dan ditayangkan oleh Pos Kupang tanpa izin.


Keterangan tersebut disampaikan melalui rilis yang diterima media ini lewat pesan WhatsApp, Rabu (2/9/2026).


Jek Rajo mengatakan, video tersebut direkam secara utuh saat dirinya mengikuti jalannya persidangan. Setelah direkam, video kemudian diunggah melalui media Suara Faktahukum dan telah ditonton oleh masyarakat.


Namun ia mengetahui bahwa video yang dibuatnya turut digunakan dan diunggah oleh media Tribun Pos Kupang.


“Video ini bermula saya ambil ketika mengikuti persidangan pada tanggal 24 Agustus terkait keputusan perkara kasus dugaan pembunuhan terhadap Sebastian Bokol atau Tian Bokol di ruang persidangan,” ujar Jek Rajo pada Rabu.


Ia menjelaskan, saat proses pengambilan vidoe di ruang sidang, dirinya sempat mendapat teguran bahkan diusir oleh pengunjung yang berada di Pengadilan Negeri Kupang.


Menurut Jek, persoalan bukan semata-mata mengenai penggunaan gambar atau video dalam konteks pemberitaan pers.


Ia menilai terdapat persoalan lain ketika karya jurnalistik yang telah diproduksi medianya digunakan kembali tanpa adanya izin dan kemudian berdampak terhadap aspek komersial.


“Saya merasa kecewa dan dirugikan secara komersial karena media lain turut mengupload berita saya dengan cara mengambil video tanpa izin,” katanya.


Jek mengakui bahwa dalam konteks aturan pers, pencantuman identitas atau logo media asal dapat menjadi bagian dari praktik pemberitaan.


Namun, menurutnya, pencantuman logo tidak serta-merta menghapus persoalan kerugian yang menurut dia muncul dari penggunaan konten tersebut.


“Kalau secara aturan pers mereka sudah benar, oke. Mereka mencantumkan logo media saya. Tetapi itu bukan berarti 100 persen bisa dilegalkan, karena secara komersial saya merasa dirugikan,” tegasnya.


Jek mengungkapkan, dirinya telah mendatangi kantor pos kupang pada Rabu,2/09/2026 untuk bertemu dengan pimpinan Pos Kupang tapi tidak bertemu hingga berkomunikasi melalui telfon.


Dalam telfon tersebut, menurut Jek, pihak Pos Kupang mengakui adanya kekeliruan dan menyampaikan permohonan maaf terkait penayangan video tersebut.


Meski demikian, Jek mengatakan dirinya tidak meminta agar video tersebut diturunkan atau dihapus.


Ia beralasan, video itu kini telah menjadi bagian dari proses hukum dan telah diperiksa oleh kepolisian.


“Saya tidak mau minta video itu ditakedown karena video saya sudah menjadi barang bukti di kepolisian. Saya juga sudah dipanggil sebagai saksi terkait video tersebut,” jelasnya.


Ia menambahkan, keterlibatan media lain dalam menyebarluaskan video tersebut menurutnya juga perlu diperhatikan karena video itu kemudian menjadi viral dan masuk dalam perhatian aparat penegak hukum.


“Pos Kupang juga ikut turut serta dalam memviralkan video saya. Karena itu, mereka juga bertanggung jawab terhadap tayangan tersebut, bukan saya saja,” ujarnya.


Jek menegaskan, keberatannya terutama berkaitan dengan penggunaan karya yang dibuat oleh medianya tanpa izin dan dampak komersial yang ditimbulkan.


“Saya kesal karena video saya diambil tanpa izin. Apalagi oleh media sebesar Pos Kupang. Secara komersial, secara khusus saya merasa dirugikan,” ungkapnya.


Ketika ditanya apakah dirinya akan menempuh langkah hukum untuk meminta ganti rugi kepada Pos Kupang, Jek tidak menutup kemungkinan tersebut.


“Ya, ke depan kelihatannya akan ke arah itu. Berpeluang ke arah itu,” pungkas Jek Rajo.

✒️: ***