ENDE, NTT, 31 Mei 2026 – Menjelang peringatan Hari Lahir Pancasila 1 Juni 2026, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Ende melontarkan kritik keras terhadap Pemerintah Kabupaten Ende terkait kondisi sejumlah situs sejarah yang berkaitan dengan pengasingan dan perenungan Bung Karno di Kota Ende.
Dalam pernyataan sikap resminya, DPC GMNI Ende menegaskan bahwa penghormatan terhadap Bung Karno tidak boleh berhenti pada kegiatan seremonial, parade kebangsaan, maupun pidato-pidato peringatan semata. Menurut mereka, penghormatan sejati harus diwujudkan melalui tindakan nyata menjaga dan melestarikan seluruh situs bersejarah yang menjadi bagian dari perjalanan intelektual Sang Proklamator selama berada di Ende.
GMNI secara khusus menyoroti kondisi Gedung Imakulata yang dinilai memiliki nilai historis penting dalam perjalanan pemikiran Bung Karno. Organisasi mahasiswa nasionalis tersebut menyayangkan karena dalam rangkaian Parade Kebangsaan menyongsong Hari Lahir Pancasila, keberadaan Gedung Imakulata tidak menjadi bagian dari lintasan utama kegiatan.
Lebih dari itu, GMNI menilai kondisi fisik Gedung Imakulata saat ini menunjukkan adanya pengabaian dalam upaya pelestarian sehingga mengalami penurunan kualitas dan kerusakan yang berpotensi semakin parah apabila tidak segera mendapat perhatian serius.
“Jangan agungkan Bung Karno jika jejak sejarahnya dibiarkan hancur,” demikian pesan tegas yang menjadi tajuk utama pernyataan sikap DPC GMNI Ende.
Sebagai daerah yang selama ini dikenal sebagai Kota Perenungan Pancasila, GMNI menegaskan bahwa Ende memiliki tanggung jawab moral, historis, dan konstitusional untuk menjaga seluruh warisan sejarah yang berkaitan dengan lahirnya gagasan-gagasan besar kebangsaan Indonesia.
Dalam pernyataannya, GMNI mendasarkan sikap tersebut pada sejumlah regulasi, antara lain Pasal 32 Ayat (1) UUD 1945, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Melalui pernyataan sikap yang ditandatangani Ketua Termandat DPC GMNI Ende, Fernando Theobaldus Agung Wejo Delu, organisasi tersebut menyampaikan enam tuntutan kepada Pemerintah Kabupaten Ende.
GMNI mengutuk keras sikap yang dinilai abai terhadap perawatan dan pelestarian Gedung Imakulata, menilai pengabaian tersebut sebagai bentuk ketidakkonsistenan pemerintah dalam menjaga identitas Ende sebagai Kota Perenungan Pancasila, serta mengecam berbagai kegiatan seremonial yang dianggap berpotensi menutupi realitas kerusakan situs-situs sejarah Bung Karno.
Selain itu, GMNI mendesak Bupati Ende untuk segera mengambil langkah konkret berupa rehabilitasi, pemeliharaan, dan pelestarian Gedung Imakulata agar tidak mengalami kerusakan yang lebih parah.
Mereka juga meminta pemerintah daerah membuka informasi secara transparan kepada masyarakat terkait status pengelolaan, pemeliharaan, serta rencana pengembangan Gedung Imakulata dan situs-situs sejarah Bung Karno lainnya.
GMNI turut mengajak seluruh elemen masyarakat, akademisi, budayawan, organisasi kepemudaan, serta rakyat Ende untuk bersama-sama mengawal pelestarian situs sejarah Bung Karno sebagai warisan bangsa yang tidak ternilai.
Bagi GMNI, menjaga situs sejarah Bung Karno bukan semata mempertahankan bangunan fisik, melainkan menjaga memori perjuangan, merawat warisan pemikiran, dan mempertahankan nilai-nilai Pancasila yang lahir dari perenungan Bung Karno selama masa pengasingannya di Ende.
“Jangan sampai Bung Karno terus diperingati setiap tahun, sementara jejak sejarah yang menjadi saksi lahirnya gagasan-gagasan besar beliau justru dibiarkan perlahan hancur,” tegas GMNI Ende dalam pernyataan sikapnya.
Pernyataan tersebut menjadi pengingat bahwa peringatan Hari Lahir Pancasila seharusnya tidak hanya menjadi agenda seremonial tahunan, tetapi juga momentum untuk memastikan warisan sejarah bangsa tetap terjaga bagi generasi mendatang.
