Kupang, NTT, 6 Mei 2026 — Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPD GMNI) Nusa Tenggara Timur mengecam keras tindakan penggusuran paksa yang terjadi di Kabupaten Ende dan menilai kebijakan tersebut berpotensi melanggar konstitusi serta hak-hak dasar warga negara.
Kecaman itu disampaikan GMNI NTT melalui siaran pers resmi yang menyoroti tindakan Pemerintah Daerah Ende dalam melakukan penggusuran rumah warga yang dinilai tidak manusiawi, minim dialog, serta tanpa jaminan relokasi yang layak bagi masyarakat terdampak.
Dalam pernyataannya, GMNI NTT menyebut penggusuran tersebut bukan sekadar persoalan administratif, tetapi mencerminkan kegagalan pemerintah daerah dalam menjalankan tanggung jawab konstitusional untuk melindungi rakyat kecil.
“Penggusuran tanpa prosedur yang adil dan manusiawi adalah bentuk nyata pengabaian terhadap hak asasi manusia,” demikian isi pernyataan resmi GMNI NTT.
Secara hukum, GMNI menilai tindakan penggusuran itu berpotensi bertentangan dengan sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Dasar 1945, di antaranya Pasal 28H ayat (1) mengenai hak atas tempat tinggal yang layak serta Pasal 28G ayat (1) tentang jaminan rasa aman bagi setiap warga negara.
Selain itu, GMNI juga menyinggung Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang dinilai harus menjadi landasan dalam setiap kebijakan pemerintah yang menyangkut kehidupan masyarakat.
Menurut GMNI NTT, kebijakan penggusuran tersebut juga dinilai mencederai prinsip keadilan sosial sebagaimana terkandung dalam nilai-nilai Pancasila, terutama ketika masyarakat kecil menjadi pihak yang paling terdampak.
Sebagai bentuk sikap politik dan moral, GMNI NTT menyampaikan lima tuntutan kepada Pemerintah Daerah Ende, yakni mengecam keras penggusuran paksa tanpa prosedur yang adil, mendesak penghentian penggusuran, menuntut dialog terbuka dengan warga, meminta penyediaan relokasi yang layak, serta mendorong aparat penegak hukum mengusut potensi pelanggaran hukum dalam proses tersebut.
GMNI NTT juga mengajak seluruh elemen masyarakat sipil untuk ikut mengawal persoalan ini agar hak-hak masyarakat tetap terlindungi dan tidak terjadi tindakan sewenang-wenang terhadap warga kecil.
Pernyataan sikap tersebut semakin menambah sorotan publik terhadap kebijakan penggusuran di Kabupaten Ende yang belakangan menuai kritik dari berbagai kalangan masyarakat sipil.
“Ketika mahasiswa mulai bergerak, maka persoalan ini bukan lagi sekadar konflik lokal, tetapi sudah menjadi pertarungan tentang keadilan,” tulis GMNI NTT dalam siaran persnya.
✒️: ***
