Masuk

Notification

×

Iklan

Tag Terpopuler

“Kami Akan Bongkar Sampai Tuntas” — Dekan FH UPG 1945 NTT Soroti Kematian Janggal Mahasiswi

Selasa, 19 Mei 2026 | Mei 19, 2026 WIB Last Updated 2026-05-19T03:47:04Z


Kupang, NTT, 18 Mei 2026 Dekan Fakultas Hukum UPG 1945 NTT, Simson Lasi, menegaskan pihak kampus bersama tim hukum akan mengawal dan membongkar hingga tuntas kasus kematian mahasiswi Yerdi Efrosina Bekliu yang dinilai janggal dan memunculkan banyak pertanyaan di tengah masyarakat.


Pernyataan tersebut disampaikan Simson Lasi dalam pertemuan bersama Ketua BPH PB PGRI Provinsi NTT serta tim pendamping hukum terkait penanganan kasus kematian Yerdi Efrosina Bekliu, mahasiswi UPG 1945 NTT yang meninggal dunia di Kota Kupang.


Menurut Simson, pihak kampus memandang kasus tersebut sebagai tanggung jawab bersama karena mahasiswa yang datang menempuh pendidikan di kampus pada dasarnya dititipkan oleh orang tua untuk dibina dan dijaga dengan baik.


“Kami disampaikan oleh BPH PB PGRI Provinsi NTT dan kami sepakat bahwa kematian anak kami ini menjadi tanggung jawab bersama. Orang tua menitipkan anak di kampus, sehingga apa yang dirasakan keluarga juga kami rasakan,” ujarnya.


Ia menilai kematian Yerdi Efrosina Bekliu bukan kasus biasa karena terdapat sejumlah kejanggalan yang harus dibuka secara terang-benderang kepada publik. Karena itu, pihak Fakultas Hukum UPG 1945 NTT memastikan akan bekerja secara tim untuk membantu mengungkap fakta sebenarnya.


“Kematian anak kami ini sangat janggal sehingga kami akan bekerja secara tim untuk membantu polisi mengungkap fakta kebenaran agar publik tidak terus bertanya-tanya,” tegas Simson Lasi.


Ia juga menyoroti berbagai informasi yang berkembang di media terkait kondisi korban yang dinilai tidak mengarah pada kematian normal. Menurutnya, semua fakta harus diuji secara objektif melalui proses hukum dan penyelidikan yang profesional.


Setelah pertemuan tersebut, pihak kampus bersama tim hukum disebut akan segera mendatangi Polres Kupang Kota guna meminta penjelasan resmi mengenai perkembangan penanganan kasus, mulai dari proses olah tempat kejadian perkara hingga tahapan penyelidikan terbaru.


“Kami akan duduk bersama lalu menuju Polres untuk meminta perkembangan kasus ini sejauh mana. Kami berharap Polres Kupang Kota mengungkap kasus ini sesuai fakta kebenaran,” katanya.


Simson juga meminta masyarakat yang mengetahui informasi penting terkait kematian Yerdi Efrosina Bekliu agar bersedia memberikan keterangan demi membantu proses pengungkapan kasus.


Ia memastikan pihak Fakultas Hukum UPG 1945 NTT akan terus mengawal kasus tersebut hingga tuntas dan tidak membiarkannya berlarut-larut tanpa kepastian hukum.


“Kami secara tegas akan mengawal kasus ini sampai tuntas supaya tidak berlarut-larut,” ujarnya.


Dalam proses pengawalan kasus tersebut, Fakultas Hukum UPG 1945 NTT juga menggandeng DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) NTT untuk membentuk tim pendampingan dan pengawasan hukum bersama.


“Kami sudah bekerja sama dengan DPD KAI NTT dan akan menggabungkan tim untuk bersama-sama mengawal kasus ini,” tutup Simson Lasi.

✒️: kl