![]() |
| Aksi unjuk rasa GMNI Cabang Sikka bersama Tim 09 menuntut kejelasan penanganan dugaan korupsi Perumda Wair Puan di Maumere. |
Maumere, NTT, 1 Mei 2026 — Kasus dugaan tindak pidana korupsi yang disebut telah mengendap selama kurang lebih lima tahun kembali menjadi sorotan publik di Kabupaten Sikka. Aksi unjuk rasa GMNI Cabang Sikka bersama Tim 09 pada 27 April lalu justru berakhir tanpa hasil, setelah massa tidak berhasil bertemu dengan Kepala Kejaksaan Negeri Sikka. Situasi ini memunculkan pertanyaan serius terkait transparansi penanganan perkara sekaligus menjadi ujian awal bagi Kajari baru.
Aksi yang bertujuan mendesak kejelasan penanganan dugaan korupsi Perumda Wair Puan itu tidak berjalan sesuai harapan. Saat massa tiba di Kantor Kejaksaan Negeri Sikka, pimpinan lembaga tidak berada di tempat, sehingga tuntutan tidak dapat disampaikan secara langsung.
Pihak kejaksaan menyampaikan bahwa Kepala Kejaksaan Negeri Sikka tengah menjalani cuti. Namun, penjelasan tersebut justru memicu polemik. Massa aksi meminta bukti administratif berupa surat izin cuti, tetapi dokumen tersebut tidak dapat ditunjukkan di lokasi.
Ketiadaan pimpinan, ditambah tidak adanya bukti administratif yang disampaikan secara terbuka, memperkuat kekecewaan massa. Mereka menilai respons tersebut mencerminkan kurangnya transparansi dalam merespons aspirasi publik, terutama terhadap kasus yang telah lama menjadi perhatian.
Menindaklanjuti situasi tersebut, pihak kejaksaan kemudian mengirimkan undangan resmi kepada GMNI Cabang Sikka dan Tim 09 untuk melakukan audiensi langsung. Pertemuan dijadwalkan berlangsung pada Senin, 04 Mei 2026, di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Sikka.
Surat undangan tersebut diterbitkan atas nama Kepala Kejaksaan Negeri Maumere dan ditandatangani oleh Jaksa Pratama, Okky Prasetyo Ajue, S.H., M.H.
Audiensi ini diharapkan menjadi ruang bagi massa aksi untuk menyampaikan tuntutan yang sebelumnya tertunda, sekaligus memperoleh penjelasan terbuka mengenai perkembangan penanganan perkara.
Namun, sorotan publik kini tidak hanya tertuju pada proses komunikasi antara massa dan kejaksaan, melainkan pada substansi perkara itu sendiri. Kasus yang disebut telah berjalan tanpa kejelasan selama bertahun-tahun kini menjadi tolok ukur bagi kepemimpinan baru di Kejaksaan Negeri Sikka.
Publik menanti, apakah Kajari yang baru mampu menuntaskan perkara yang lama mengendap tersebut, atau justru kasus ini kembali berakhir tanpa kepastian hukum.
Jawaban atas pertanyaan ini dinilai akan sangat menentukan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap komitmen penegakan hukum di daerah.
