MAUMERE, NTT– Tim 9 kembali mempertanyakan lambannya penanganan kasus dugaan korupsi di tubuh Prumda Wair’puan yang telah mereka laporkan sejak tahun 2021 namun hingga kini belum menunjukkan kepastian hukum. Merasa proses penyelidikan berjalan di tempat, Ketua Tim 9, Policarpus Raymon, bersama sejumlah anggota mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Sikka pada Kamis (21/05/2026) untuk meminta penjelasan langsung terkait perkembangan perkara tersebut.
Kedatangan Tim 9 menjadi bentuk kekecewaan terhadap proses hukum yang dinilai berjalan sangat lambat dibandingkan sejumlah perkara lain yang justru lebih cepat ditangani. Dalam wawancara bersama media ini, Policarpus menegaskan masyarakat berhak mengetahui sejauh mana perkembangan laporan dugaan korupsi yang sempat menjadi perhatian publik Kabupaten Sikka tersebut.
“Kami datang untuk mempertanyakan proses kasus ini sudah sejauh mana. Masa kasus Prumda Wair’puan yang kami laporkan lebih dulu sejak 2021 sampai hari ini masih terkatung-katung, sementara kasus IKK Nita dan Nelle yang dilaporkan belakangan justru sudah ada tersangka yang ditetapkan,” tegas Policarpus Raymon.
Menurutnya, lambannya penanganan perkara berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat terhadap keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas tindak pidana korupsi.
“Kami hanya meminta keadilan dan kepastian hukum. Jangan sampai masyarakat menilai ada tebang pilih dalam penanganan perkara korupsi,” ujarnya.
Kasus dugaan korupsi Prumda Wair’puan sendiri diduga berkaitan dengan penggunaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun 2020 yang nilainya mencapai miliaran rupiah. Perkara tersebut sebelumnya sempat menjadi sorotan publik karena dianggap menyangkut kepentingan masyarakat luas, khususnya pelayanan air bersih di Kabupaten Sikka.
Menanggapi pertanyaan Tim 9, pihak Kejaksaan Negeri Sikka melalui Bagian Intelijen, Emanuel Pasaribu, memastikan bahwa proses penyelidikan masih terus berjalan dan tidak pernah dihentikan. Ia menjelaskan, penyidik hingga kini masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait proyek air minum perkotaan Prumda Wair’puan.
“Kasus ini sementara masih berproses. Kami sudah mengeluarkan sekitar 50 surat pemanggilan kepada para saksi, termasuk pengguna air dari proyek air minum perkotaan Prumda Wair’puan. Namun yang baru hadir dan diperiksa sejauh ini sekitar 15 orang,” jelas Emanuel Pasaribu.
Menurut Emanuel, penyelidikan menghadapi sejumlah kendala teknis yang membuat proses berjalan lebih lama dari yang diharapkan. Salah satu hambatan utama adalah belum hadirnya tenaga ahli dari Politeknik Kupang yang dibutuhkan untuk memperkuat analisis teknis dalam perkara tersebut.
“Kendala lainnya, kami masih menunggu kehadiran ahli dari Politeknik Kupang yang sampai sekarang belum sempat hadir,” katanya.
Selain itu, Kejari Sikka juga mengalami kesulitan menghadirkan pihak kontraktor proyek yang diketahui berada di Pulau Jawa. Pemanggilan telah dilakukan, namun alamat yang dituju disebut sudah tidak lagi ditempati.
“Untuk kontraktor yang berada di Jawa, kami sebenarnya sudah melakukan pemanggilan. Tetapi terkendala alamat karena kemungkinan yang bersangkutan sudah pindah,” ujarnya.
Meski demikian, Emanuel menegaskan pihak kejaksaan tetap berkomitmen menuntaskan kasus tersebut dan akan mengambil langkah hukum lebih tegas apabila pihak-pihak yang dipanggil tidak kooperatif.
“Kalau memang tidak mau hadir, tentu kami akan berupaya melakukan penjemputan secara paksa sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegasnya.
Dalam perkembangan terbaru, Kejari Sikka juga telah melakukan pemeriksaan terhadap pihak kementerian di Kupang guna memperdalam rangkaian penyelidikan kasus dugaan korupsi tersebut.
Kasus Prumda Wair’puan sebelumnya ramai disoroti berbagai elemen masyarakat sipil hingga mantan anggota DPRD Kabupaten Sikka. Mereka mendesak agar proses hukum dilakukan secara terbuka dan transparan mengingat perkara tersebut berkaitan dengan penggunaan dana publik bernilai besar.
Kini, setelah lima tahun bergulir tanpa kepastian, masyarakat Kabupaten Sikka kembali menanti langkah konkret aparat penegak hukum untuk membuktikan apakah kasus dugaan korupsi Prumda Wair’puan benar-benar akan dituntaskan atau justru kembali tenggelam tanpa kejelasan.
✒️: Albert Cakramento
