Masuk

Notification

×

Iklan

Tag Terpopuler

“Mahasiswa Bukan Musuh Negara” — GMNI Ende Soroti Dugaan Kekerasan Aparat

Kamis, 07 Mei 2026 | Mei 07, 2026 WIB Last Updated 2026-05-07T10:59:53Z


Ende, NTT, 7 Mei 2026 — Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Ende menegaskan bahwa mahasiswa bukan musuh negara maupun aparat kepolisian. Penegasan itu disampaikan menyusul dugaan tindakan represif berupa dorong, tarik badan, hingga dugaan pemukulan terhadap Ketua PMKRI Cabang Ende saat penyampaian aspirasi di Kabupaten Ende.


GMNI Ende menilai tindakan tersebut merupakan bentuk kemunduran demokrasi dan bertentangan dengan semangat reformasi yang menjamin kebebasan berpendapat di ruang publik.


“Demokrasi yang sehat lahir dari kebebasan rakyat menyampaikan pendapat, bukan dari intimidasi dan kekerasan aparat,” tegas GMNI Ende dalam pernyataan sikapnya.


Menurut GMNI Ende, mahasiswa merupakan bagian dari kekuatan moral bangsa yang memiliki hak konstitusional untuk menyampaikan kritik, aspirasi, dan memperjuangkan kepentingan rakyat secara bebas dan bertanggung jawab.


Dalam kajian hukumnya, GMNI Ende menegaskan bahwa tindakan represif terhadap mahasiswa bertentangan dengan Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 yang menjamin kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Selain itu, Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 juga menjamin hak setiap warga negara atas perlindungan diri dan rasa aman.


GMNI Ende juga menyoroti Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum yang secara tegas menjamin hak masyarakat untuk menyampaikan aspirasi secara damai serta mewajibkan aparat bertindak humanis dan menghormati hak asasi manusia.


Tak hanya itu, tindakan represif terhadap aktivis mahasiswa dinilai berpotensi melanggar UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia serta Kode Etik Profesi Kepolisian apabila terbukti terjadi tindakan kekerasan oleh aparat di lapangan.


Atas dasar itu, GMNI Ende menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya mengecam keras dugaan tindakan represif terhadap Ketua PMKRI Ende, mendesak Polri mengusut tuntas oknum aparat yang terlibat secara transparan dan profesional, serta meminta Propam Polri memberikan sanksi tegas apabila ditemukan adanya pelanggaran etik maupun pidana.


GMNI Ende juga menuntut adanya pemulihan nama baik dan perlindungan terhadap korban serta meminta negara menjamin kebebasan berpendapat dan ruang demokrasi yang sehat bagi mahasiswa dan rakyat.


“Lawan Represi! Hidup Mahasiswa! Hidup Rakyat Indonesia!” seru GMNI Ende menutup pernyataan sikapnya.

✒️: ***/ Albert Cakramento