Masuk

Notification

×

Iklan

Tag Terpopuler

NEGARA JADI ALGOJO RAKYAT KECIL” Penggusuran Ibu dan Lima Anak di Ende Picu Kecaman Keras Forum Rumah Rakyat Kecil

Rabu, 06 Mei 2026 | Mei 06, 2026 WIB Last Updated 2026-05-06T03:28:41Z

Oleh: Nong Vigo (Ketua Forum Rumah Rakyat Kecil


Penggusuran yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Ende terhadap seorang ibu dengan lima anak bukan sekadar tindakan administratif—ini adalah wajah telanjang dari kekuasaan yang kehilangan nurani.


Ketika negara seharusnya hadir sebagai pelindung, yang terjadi justru sebaliknya: negara menjelma menjadi algojo bagi rakyat kecil. Rumah yang semestinya menjadi ruang aman, tempat berteduh dan membesarkan harapan, dirampas tanpa empati. Ini bukan penertiban. Ini adalah pengusiran terhadap kemanusiaan itu sendiri.


Kami menilai bahwa tindakan ini mencerminkan watak kekuasaan lokal yang lebih tunduk pada logika proyek dan kepentingan kekuasaan daripada prinsip keadilan sosial sebagaimana diamanatkan dalam konstitusi. Penggusuran tanpa solusi yang manusiawi bukan hanya kegagalan kebijakan, tetapi juga bentuk pengingkaran terhadap konstitusi.


Dalih penataan ruang atau pembangunan tidak boleh dijadikan legitimasi untuk mencabut hak dasar warga negara, terutama hak atas tempat tinggal.


 Dalih pembangunan tidak boleh menjadi pembenaran untuk menindas mereka yang paling rentan.


Apakah pemerintah tidak mampu melihat bahwa di balik bangunan sederhana itu ada lima anak yang hidupnya dipertaruhkan? Ataukah suara rakyat miskin memang tidak pernah dianggap penting dalam perencanaan pembangunan?


Sebagaimana diatur dalam konstitusi:


  • Pasal 28H ayat (1): Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.
  • Pasal 33 ayat (3): Bumi dan air serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.


Pasal 34 ayat (1): Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.


Atas dasar itu, Forum Rumah Rakyat Kecil dengan tegas menyatakan:


  • Mengutuk keras tindakan penggusuran yang tidak berperikemanusiaan tersebut.
  • Mendesak Pemerintah Daerah Ende untuk segera memberikan solusi konkret berupa tempat tinggal yang layak dan jaminan perlindungan bagi keluarga korban.
  • Menuntut transparansi dan akuntabilitas atas dasar hukum serta proses penggusuran tersebut.
  • Mengingatkan bahwa kekuasaan yang menindas rakyatnya sendiri sedang menggali kuburnya secara moral dan politik.


Kami tegaskan, pembangunan yang menggusur rakyat miskin adalah pembangunan yang cacat secara moral.


 Negara tidak boleh menjadi mesin pengusir bagi warganya sendiri.


Jika hari ini satu rumah bisa digusur tanpa perlawanan, maka besok ratusan rumah akan bernasib sama. Karena itu, kami menyerukan kepada seluruh rakyat untuk tidak diam.


 Konsolidasi adalah jalan, perlawanan adalah keniscayaan, dan keadilan adalah tujuan.

Rakyat tidak butuh janji, rakyat butuh keadilan.

Hentikan penggusuran, selamatkan kemanusiaan.