Masuk

Notification

×

Iklan

Tag Terpopuler

Orang Tua Murid Keluhkan Larangan Perpisahan Sekolah, Plt Kadis Pendidikan Kota Kupang Beri Penegasan

Rabu, 27 Mei 2026 | Mei 27, 2026 WIB Last Updated 2026-05-27T01:39:16Z

 


Kota Kupang, NTT — Kebijakan larangan pelaksanaan acara perpisahan siswa SD/MI negeri di Kota Kupang menuai beragam tanggapan dari orang tua murid. Sejumlah orang tua mengaku keberatan dan berharap Dinas Pendidikan tidak mencampuradukkan urusan sekolah dengan keputusan keluarga maupun orang tua murid.


Keluhan tersebut disampaikan kepada media ini melalui pesan WhatsApp setelah beredarnya instruksi resmi dari Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang, Ernest S. Ludji, kepada seluruh kepala sekolah SD/MI negeri se-Kota Kupang pada Selasa malam, 26 Mei 2026.


Dalam pesan yang beredar di grup WhatsApp sekolah itu, Plt Kadis Pendidikan menegaskan bahwa pihak sekolah tidak diperkenankan mengadakan acara perpisahan dengan alasan apa pun, termasuk kegiatan yang melibatkan pengumpulan uang dari orang tua murid.


Bahkan, dalam poin penegasan tersebut juga disebutkan bahwa panitia perpisahan yang dibentuk oleh orang tua murid tetap tidak diperbolehkan apabila kegiatan itu berkaitan dengan lingkungan sekolah.


Selain itu, seluruh kepala sekolah diminta menyampaikan kepada orang tua murid agar dana yang sebelumnya direncanakan untuk acara perpisahan lebih baik digunakan membantu kebutuhan pendidikan anak ke jenjang berikutnya, termasuk pembelian seragam sekolah baru.


Menanggapi polemik yang muncul, Ernest S. Ludji akhirnya memberikan penjelasan kepada media ini melalui pesan WhatsApp, Rabu (27/5/2026).


“Kami harap orang tua fokus saja pada keberlanjutan anak-anak ke jenjang selanjutnya. Kami sadar bahwa ungkapan syukur itu menjadi hak para orang tua, tetapi hendaknya dilakukan masing-masing saja bersama keluarga,” tulis Ernest.


Ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut diambil karena melihat fenomena perpisahan sekolah yang belakangan dianggap seolah menjadi kewajiban, padahal tidak semua orang tua murid memiliki kemampuan ekonomi yang sama.


“Sekali lagi kami mengeluarkan instruksi ini karena melihat fenomena akhir-akhir ini yang seolah-olah perpisahan itu menjadi keharusan, padahal tidak semua orang tua menyetujuinya,” lanjutnya.


Menurut Ernest, kondisi ekonomi masyarakat saat ini juga menjadi pertimbangan utama pemerintah mengambil langkah tersebut.


“Uang yang dikumpulkan oleh para orang tua sebenarnya bisa dipakai untuk menambah biaya membeli pakaian seragam baru untuk anak di jenjang selanjutnya daripada dipakai atau dihabiskan hanya untuk menggelar perpisahan atau apa pun namanya,” tegasnya lagi.


Meski demikian, sebagian orang tua murid tetap berharap Dinas Pendidikan memberi ruang kepada keluarga untuk menentukan sendiri bentuk rasa syukur maupun kebersamaan anak-anak setelah menyelesaikan pendidikan sekolah dasar, selama tidak memberatkan pihak lain.


Hingga kini, kebijakan larangan perpisahan sekolah tersebut masih menjadi perbincangan hangat di kalangan orang tua murid, guru, dan masyarakat Kota Kupang.

✒️: kl