Masuk

Notification

×

Iklan

Tag Terpopuler

Polemik Penggusuran di Ende Kian Panas, GMNI dan LMND Turun Bersuara

Jumat, 08 Mei 2026 | Mei 08, 2026 WIB Last Updated 2026-05-08T06:27:48Z

 


ENDE, NTT, 8 Mei 2026 — Polemik penggusuran warga di Kabupaten Ende terus memanas dan menjadi perhatian publik. Di tengah sorotan masyarakat terhadap tindakan pengosongan lahan dan rumah warga, Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Ende bersama Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Kota Ende akhirnya turun bersuara dengan mengeluarkan pernyataan sikap resmi terhadap Pemerintah Daerah Kabupaten Ende.


Dalam pernyataan bertajuk Aksi Cipayung, kedua organisasi mahasiswa tersebut menilai penggusuran yang dilakukan pemerintah diduga tidak sesuai prosedur hukum dan berpotensi melanggar hak asasi manusia. Mereka menegaskan bahwa pengosongan lahan maupun rumah warga tidak dapat dilakukan secara sepihak tanpa adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.


“Penggusuran secara represif tanpa putusan pengadilan berpotensi melanggar prinsip negara hukum dan hak asasi manusia,” tulis GMNI dan LMND dalam dokumen resmi tertanggal 8 Mei 2026.


Dalam kajian hukumnya, GMNI dan LMND mengutip Pasal 197 ayat (1) HIR yang menyatakan bahwa pelaksanaan pengosongan atau eksekusi tanah dan bangunan wajib berdasarkan putusan pengadilan.


Tak hanya itu, tindakan represif tanpa prosedur yang jelas juga dinilai dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata.


Pernyataan tersebut sekaligus menjadi kritik terhadap kebijakan Pemerintah Kabupaten Ende yang dinilai belum memperhatikan aspek kemanusiaan dan keadilan sosial bagi masyarakat kecil.


“Pemerintah tidak boleh hanya melihat aspek administratif tanah, tetapi juga wajib mempertimbangkan hak warga atas tempat tinggal yang layak,” tegas mereka.


Dalam tuntutannya, GMNI dan LMND mendesak Pemerintah Kabupaten Ende untuk segera menghentikan tindakan penggusuran sepihak, menyediakan relokasi atau redistribusi tanah, memberikan ganti rugi yang layak bagi warga terdampak, serta menjalankan program reforma agraria melalui skema TORA sesuai amanat UUPA Nomor 5 Tahun 1960.


Pernyataan sikap tersebut ditandatangani Ketua Termandat GMNI Cabang Ende Fernando T.A.W. Delu Bebi dan Ketua LMND Kota Ende Marselinus Rolando.


Munculnya sikap resmi dari GMNI dan LMND diperkirakan akan semakin memperbesar tekanan publik terhadap Pemerintah Daerah Kabupaten Ende terkait polemik penggusuran warga yang kini menjadi perhatian luas masyarakat.

✒️: Albert Cakramento