MAUMERE, NTT, 5 Mei 2026 — Fakta-fakta penting terkait kronologi penjemputan tenaga kerja hingga aliran dana dari PT SKL mulai terungkap dalam persidangan perkara yang menyeret Yakobus Teka. Dalam sidang tersebut, rangkaian peristiwa yang melibatkan penugasan penjemputan hingga transfer dana perusahaan kepada terdakwa dibongkar di hadapan majelis hakim.
Kuasa hukum terdakwa, Sherly Irawati Soesilo, menjelaskan bahwa kliennya diminta oleh pihak perusahaan untuk menjemput tenaga kerja yang akan diberangkatkan ke Kalimantan Timur. Menurutnya, pihak manajemen PT SKL sebelumnya telah mengetahui rencana kedatangan empat calon pekerja di Maumere.
Namun dalam pelaksanaannya, hanya satu orang yang berhasil ditemui, yakni individu yang sebelumnya pernah bekerja di perusahaan tersebut. Sementara tiga calon lainnya telah lebih dulu merantau ke daerah lain untuk mencari pekerjaan. Dalam kondisi tersebut, terdakwa disebut tidak melakukan perekrutan tambahan.
Meski demikian, dalam perkembangan berikutnya terdapat sejumlah warga yang datang secara mandiri dan menyatakan keinginan untuk ikut bekerja. Dalam persidangan ditegaskan bahwa mereka datang atas inisiatif sendiri, bukan karena ajakan atau penawaran dari terdakwa.
“Yang bersangkutan tidak pernah memanggil atau menawarkan pekerjaan. Mereka datang sendiri untuk ikut,” ujar kuasa hukum dalam keterangannya.
Persidangan juga mengungkap adanya pertemuan antara pihak perusahaan dan terdakwa. Seorang utusan perusahaan bernama Ferdinand mengakui pernah bertemu langsung dengan Yakobus Teka di Maumere. Keterangan ini memperkuat pernyataan terdakwa yang sebelumnya juga telah disampaikan dalam pemeriksaan di ruang penyidik Reskrim Polres Sikka.
Namun demikian, muncul perbedaan keterangan dengan saksi verbalisan penyidik yang sebelumnya menyatakan tidak mengetahui lokasi pertemuan tersebut.
Fakta penting lainnya yang terungkap dalam persidangan adalah terkait aliran dana. Biaya penjemputan tenaga kerja diketahui ditransfer oleh pihak perusahaan ke rekening terdakwa. Berdasarkan data yang disampaikan di persidangan, transfer tersebut dilakukan oleh Hani Wirasati, yang disebut merupakan istri dari manajer PT SKL.
Data perbankan yang disebut berasal dari sistem pusat Bank Mandiri menunjukkan adanya transfer sebesar Rp10.520.000 ke rekening terdakwa. Dana tersebut diduga digunakan untuk kebutuhan operasional penjemputan tenaga kerja.
Rangkaian fakta yang terungkap di persidangan ini menunjukkan adanya keterkaitan antara perintah penjemputan, pertemuan dengan pihak perusahaan, serta aliran dana yang masuk ke rekening terdakwa, di tengah dinamika kedatangan warga yang secara mandiri ingin ikut bekerja.
Kuasa hukum menegaskan bahwa seluruh keterangan tersebut merupakan bagian dari fakta persidangan yang masih akan diuji lebih lanjut dalam tahap pembuktian berikutnya.
Sidang lanjutan diperkirakan akan menjadi tahap penting untuk menguji konsistensi keterangan para pihak, termasuk klarifikasi dari PT SKL serta saksi-saksi yang terlibat dalam perkara ini.
