Masuk

Notification

×

Iklan

Tag Terpopuler

Wali Kota Kupang Harus Berani Copot TPG dan TUKIN Guru ASN-PPPK yang Tidak Kompeten

Rabu, 13 Mei 2026 | Mei 13, 2026 WIB Last Updated 2026-05-13T04:38:17Z

 


Oleh : Pemazmur Jalanan


Pendidikan merupakan fondasi utama dalam membangun kualitas sumber daya manusia di Kota Kupang. Namun hingga saat ini, mutu pendidikan di ibu kota Provinsi Nusa Tenggara Timur tersebut masih menuai banyak kritik dari masyarakat. Meski secara statistik Kota Kupang sering berada pada posisi teratas di NTT, kenyataannya kualitas pendidikan yang dirasakan masyarakat belum sepenuhnya memuaskan dan masih jauh dari harapan jika dibandingkan dengan standar nasional.


Kondisi ini dinilai belum sejalan dengan visi dan misi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kupang dalam menciptakan pendidikan yang berkualitas, modern, dan mampu melahirkan generasi unggul. Salah satu persoalan yang paling sering disoroti adalah kualitas serta pola kerja sebagian guru ASN dan PPPK yang dinilai belum mampu mengikuti perkembangan zaman.


Di tengah era digital dan kemajuan teknologi pendidikan, masih ditemukan guru yang menggunakan metode pembelajaran lama, monoton, minim inovasi, dan kurang mampu menciptakan suasana belajar yang aktif. Bahkan, ada tenaga pendidik yang terkesan enggan meningkatkan kemampuan diri dan merasa nyaman dengan pola kerja lamban yang sudah berlangsung bertahun-tahun.


Padahal, guru ASN dan PPPK telah mendapatkan berbagai fasilitas negara, mulai dari gaji tetap, tunjangan profesi guru (TPG), hingga tunjangan kinerja (TUKIN). Karena itu, masyarakat tentu berharap kualitas kerja yang sebanding dengan anggaran besar yang telah dikeluarkan pemerintah.


Sudah saatnya Pemerintah Kota Kupang mengambil langkah tegas melalui evaluasi menyeluruh terhadap kinerja guru ASN dan PPPK. Evaluasi tidak boleh sekadar formalitas administrasi, tetapi harus benar-benar mengukur kualitas mengajar, disiplin, kreativitas, kemampuan beradaptasi dengan teknologi, hingga dampaknya terhadap perkembangan siswa.


Guru yang memiliki dedikasi, inovasi, dan kualitas baik tentu layak mendapatkan penghargaan. Namun bagi guru yang tidak kompeten, tidak disiplin, dan tidak memiliki kemauan untuk berkembang, pemerintah perlu mempertimbangkan peninjauan bahkan pencopotan TPG maupun TUKIN sebagai bentuk ketegasan dalam memperbaiki mutu pendidikan.


TPG dan TUKIN sejatinya bukan hak mutlak yang diterima tanpa evaluasi, melainkan bentuk penghargaan atas profesionalisme dan kualitas kerja. Jika kualitas mengajar rendah dan tidak ada upaya memperbaiki diri, maka tunjangan tersebut kehilangan makna.


Meski demikian, evaluasi juga harus dibarengi pembinaan. Pemerintah wajib menyediakan pelatihan, pendampingan, dan peningkatan kapasitas bagi guru agar mereka memiliki kesempatan berkembang. Tetapi jika setelah diberikan pembinaan tetap tidak ada perubahan, maka ketegasan pemerintah menjadi penting demi menyelamatkan masa depan pendidikan Kota Kupang.


Kota Kupang membutuhkan guru yang kreatif, adaptif, dan siap menghadapi tantangan pendidikan modern, bukan guru yang bertahan dalam pola lama dan menghambat kemajuan siswa. Jika ingin pendidikan maju dan mampu bersaing di tingkat nasional, maka reformasi kualitas tenaga pendidik tidak bisa lagi ditunda.