Masuk

Notification

×

Iklan

Tag Terpopuler

Tak Pernah Difasilitasi, Kini Diusir Pula: AKUSIKKA Pertanyakan Keberpihakan Pemkab Sikka terhadap UMKM

Rabu, 24 Juni 2026 | Juni 24, 2026 WIB Last Updated 2026-06-24T13:46:08Z

 


Maumere, NTTTak pernah difasilitasi secara memadai, kini para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang tergabung dalam Asosiasi Pelaku UMKM dan Ekonomi Kreatif Kabupaten Sikka (AKUSIKKA) justru menghadapi ancaman pengusiran dari Gedung Eks Nagalalang yang selama ini menjadi pusat aktivitas pemberdayaan ekonomi rakyat. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan besar mengenai keberpihakan Pemerintah Kabupaten Sikka terhadap pelaku UMKM yang selama bertahun-tahun berjuang membangun usaha secara mandiri.


AKUSIKKA resmi menerima surat dari Pemerintah Kabupaten Sikka yang meminta organisasi tersebut mengosongkan Gedung Eks Nagalalang paling lambat tujuh hari sejak surat diterima.


Permintaan itu tertuang dalam Surat Sekretaris Daerah Kabupaten Sikka Nomor BPKAD.000.2.3.2/120/VI/2026 tertanggal 22 Juni 2026 tentang Pemberitahuan Kedua.


Dalam surat tersebut, Pemkab Sikka menyatakan bahwa Gedung Eks Nagalalang yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Kota Baru, akan ditata kembali sebagai bagian dari optimalisasi pemanfaatan aset daerah.


Namun bagi para pelaku UMKM yang selama ini beraktivitas di lokasi tersebut, kebijakan itu dinilai tidak hanya menyangkut sebuah bangunan, tetapi juga masa depan berbagai program pemberdayaan ekonomi masyarakat yang telah berjalan selama bertahun-tahun.


Gedung Eks Nagalalang selama ini berfungsi sebagai sekretariat AKUSIKKA, rumah produksi bersama, pusat pelatihan, lokasi promosi produk lokal, hingga ruang pengembangan ekonomi kreatif yang melibatkan berbagai kelompok masyarakat.


Ketua AKUSIKKA, Sherly Irawati Soesilo, S.H., M.H., saat diwawancarai media pada Rabu (24/6/2026), mengaku kecewa atas kebijakan pengosongan gedung yang dinilai tidak disertai solusi konkret bagi para pelaku UMKM.


"Kami sangat menghormati kewenangan pemerintah dalam mengelola aset daerah. Namun yang kami pertanyakan adalah keberpihakan terhadap para pelaku UMKM yang selama ini memanfaatkan gedung tersebut untuk kegiatan produksi, pelatihan, promosi produk lokal, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat. Jika kami diminta keluar, maka seharusnya ada solusi atau lokasi pengganti yang layak," tegas Sherly.


Menurutnya, selama ini AKUSIKKA bersama para pelaku UMKM membangun berbagai program secara mandiri dengan dukungan swadaya anggota, bantuan berbagai pihak, dan kerja sama dengan sejumlah mitra pemberdayaan.


Ia menegaskan bahwa yang sedang diperjuangkan bukan sekadar mempertahankan sebuah gedung, melainkan ruang hidup bagi masyarakat kecil yang menggantungkan aktivitas ekonomi mereka di tempat tersebut.


"Kami tidak sedang mempertahankan sebuah bangunan. Kami sedang memperjuangkan ruang hidup bagi UMKM, perempuan pelaku usaha, anak-anak muda kreatif, dan masyarakat kecil yang selama ini bertumbuh bersama AKUSIKKA. Jangan sampai semangat pemberdayaan ekonomi rakyat berhenti hanya karena tidak tersedia ruang untuk bekerja dan berkarya," ujarnya.


Dalam surat resmi yang telah disampaikan kepada Bupati Sikka, AKUSIKKA meminta pemerintah daerah mempertimbangkan nasib para pelaku UMKM sebelum melakukan pengosongan.


Organisasi tersebut juga menjelaskan bahwa berbagai fasilitas produksi yang saat ini digunakan diperoleh melalui proses panjang dan perjuangan bersama para anggota. Karena itu, pengosongan tanpa adanya lokasi pengganti dikhawatirkan akan menghambat bahkan menghentikan berbagai program pemberdayaan yang telah berjalan.


Dampak dari kebijakan tersebut tidak hanya dirasakan pengurus AKUSIKKA, tetapi juga para pengrajin lokal, pelaku usaha rumahan, perempuan kepala keluarga, generasi muda kreatif, siswa magang, hingga kelompok masyarakat kecil yang selama ini memperoleh manfaat dari berbagai program ekonomi yang dijalankan organisasi tersebut.


Kini perhatian publik tertuju pada langkah yang akan diambil Pemerintah Kabupaten Sikka. Di satu sisi pemerintah memiliki kewajiban mengelola dan mengoptimalkan aset daerah, namun di sisi lain masyarakat berharap pemerintah tetap menunjukkan keberpihakan terhadap ekonomi kerakyatan dengan menghadirkan solusi yang adil bagi para pelaku UMKM.


Tenggat waktu tujuh hari terus berjalan. Sementara surat pengosongan telah diterbitkan, para pelaku UMKM yang tergabung dalam AKUSIKKA masih menunggu jawaban yang lebih besar dari sekadar perintah untuk pergi: apakah pemerintah akan membiarkan ruang pemberdayaan ekonomi rakyat itu hilang, atau justru hadir memastikan UMKM tetap memiliki tempat untuk tumbuh dan berkembang di Kabupaten Sikka. 

✒️: Albert Cakramento