Maumere, NTT – Ini kata Kajari Sikka terkait dugaan korupsi proyek air minum perkotaan senilai Rp2,8 miliar yang hingga kini belum juga tuntas. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sikka, Armandha Tangdibali, S.H., M.H., menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan. Saat ini, penyidik Kejaksaan Negeri Sikka tengah menunggu pemeriksaan ahli dari pihak Politeknik sebagai bagian dari pelengkapan alat bukti sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
Pernyataan tersebut disampaikan Armandha Tangdibali saat diwawancarai News-Daring.com di Kantor Kejaksaan Negeri Sikka, Maumere, Rabu (1/7/2026). Menurutnya, penanganan perkara tetap menjadi perhatian serius dan seluruh tahapan penyidikan dilakukan secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kajari menjelaskan, pemeriksaan ahli merupakan salah satu tahapan penting dalam proses penyidikan karena akan memberikan penilaian teknis terhadap pelaksanaan proyek yang diduga bermasalah.
"Kasus ini tetap berproses. Saat ini kami masih menunggu pemeriksaan ahli dari pihak Politeknik. Kami sudah melakukan koordinasi, namun masih menunggu jadwal dari pihak Politeknik," ujar Armandha Tangdibali.
Selain menunggu keterangan ahli, penyidik juga terus melakukan pendalaman dengan memeriksa sejumlah pihak yang dinilai memiliki keterkaitan dengan proyek air minum perkotaan tersebut.
Menurut Armandha, pemeriksaan saksi terus dilakukan untuk melengkapi rangkaian alat bukti yang dibutuhkan dalam proses penyidikan.
"Minggu lalu kami telah memeriksa salah satu distributor. Proses penyidikan masih terus berjalan sambil menunggu pemeriksaan ahli," tambahnya.
Ia menegaskan, Kejaksaan Negeri Sikka berkomitmen menangani perkara tersebut secara objektif, profesional, dan transparan. Seluruh proses penyidikan dilakukan berdasarkan fakta, alat bukti, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kajari juga menekankan bahwa hasil pemeriksaan ahli nantinya akan menjadi salah satu dasar penting bagi penyidik dalam menentukan langkah hukum berikutnya, termasuk pengembangan penyidikan apabila ditemukan fakta-fakta baru.
Kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek air minum perkotaan senilai Rp2,8 miliar ini menjadi perhatian publik di Kabupaten Sikka. Masyarakat berharap proses penyidikan dapat segera dituntaskan secara transparan, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.
Meski demikian, hingga saat ini proses penyidikan masih berlangsung dan belum ada penetapan tersangka baru maupun putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Oleh karena itu, seluruh pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sembari menunggu hasil penyidikan yang sedang dilakukan Kejaksaan Negeri Sikka.
✒️: kl
