Masuk

Notification

×

Iklan

Tag Terpopuler

Jangan Abaikan! DPMPTSP Kota Kupang Ingatkan Pelaku Usaha Wajib Laporkan LKPM Mulai Hari Ini

Rabu, 01 Juli 2026 | Juli 01, 2026 WIB Last Updated 2026-07-01T12:56:15Z

 



Kota Kupang, NTT DPMPTSP Kota Kupang mengingatkan seluruh pelaku usaha agar tidak mengabaikan kewajiban menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) yang mulai dibuka 1 Juli 2026. Pelaporan melalui sistem Online Single Submission (OSS) ini wajib dilakukan tepat waktu sebagai bentuk kepatuhan terhadap peraturan sekaligus mendukung akurasi data investasi di Kota Kupang.


Periode penyampaian LKPM berlangsung mulai 1 hingga 15 Juli 2026. Pelaku usaha Non-UMK diwajibkan menyampaikan LKPM Triwulan II Tahun 2026 untuk periode kegiatan April–Juni 2026, sedangkan pelaku usaha UMK wajib menyampaikan LKPM Semester I Tahun 2026 untuk periode Januari–Juni 2026.


Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Kupang mengatakan penyampaian LKPM merupakan kewajiban setiap pelaku usaha sekaligus menjadi instrumen penting bagi pemerintah dalam memantau perkembangan realisasi investasi, mengevaluasi iklim usaha, serta mengidentifikasi berbagai kendala yang dihadapi investor.


"Diharapkan seluruh pelaku usaha dapat menyampaikan LKPM secara tepat waktu, lengkap, dan benar. Data yang dilaporkan menjadi dasar dalam penyusunan kebijakan pemerintah untuk meningkatkan iklim investasi dan kemudahan berusaha di daerah," ujarnya.


Untuk mempermudah proses pelaporan, DPMPTSP Kota Kupang membuka layanan konsultasi dan pendampingan bagi pelaku usaha yang mengalami kendala dalam pengisian maupun penyampaian LKPM melalui sistem OSS.


Layanan pendampingan tersebut tersedia di Mal Pelayanan Publik Kota Kupang setiap hari kerja, mulai pukul 09.00 hingga 15.00 WITA. Kehadiran layanan ini diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan pelaporan sekaligus memberikan kemudahan bagi pelaku usaha dalam memenuhi kewajibannya.


DPMPTSP juga mengimbau pelaku usaha agar tidak menunggu hingga batas akhir pelaporan untuk menghindari kendala teknis yang dapat menghambat proses pengiriman data.


Selain itu, pelaku usaha diingatkan bahwa keterlambatan atau tidak menyampaikan LKPM dapat dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Melalui kepatuhan dalam pelaporan LKPM, pemerintah berharap tercipta data investasi yang akurat, transparan, dan akuntabel sehingga mampu mendukung peningkatan realisasi investasi, memperkuat iklim usaha, serta mendorong pertumbuhan ekonomi di Kota Kupang.

✒️: ***