Maumere, NTT – Polemik dugaan aliran dana sebesar Rp40 juta dari Perumda Air Minum Wair Pu'an kepada Kejaksaan Negeri Sikka yang mencuat dalam aksi unjuk rasa Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) mendapat tanggapan langsung dari Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sikka, Armandha Tangdibali, S.H., M.H.
Dalam wawancara dengan media ini di Kantor Kejaksaan Negeri Sikka pada Rabu (1/7/2026), Armandha membantah keras tudingan tersebut. Menurutnya, informasi mengenai adanya aliran dana Rp40 juta kepada Kejaksaan Negeri Sikka tidak benar.
"Pihak Perumda Wair Pu'an sudah memberikan klarifikasi kepada kami. Mereka menyampaikan bahwa isu dugaan aliran uang Rp40 juta ke Kejaksaan itu tidak benar," tegas Armandha.
Ia menjelaskan bahwa hubungan antara Kejaksaan Negeri Sikka dengan Perumda Air Minum Wair Pu'an merupakan kerja sama resmi melalui Nota Kesepahaman (MoU) di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
Ruang lingkup kerja sama tersebut adalah pemberian bantuan hukum, pendampingan hukum, serta penagihan tunggakan pelanggan, bukan penanganan perkara pidana ataupun tindak pidana korupsi.
Menurut Armandha, kerja sama tersebut justru memberikan manfaat nyata bagi Perumda Wair Pu'an.
Hal itu dibuktikan melalui surat resmi Perumda Air Minum Wair Pu'an Nomor 118/UM/Perumda WP/VI/2026 tertanggal 9 Juni 2026 tentang Penyampaian Manfaat dan Capaian Program Kerja Sama yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Sikka.
Dalam surat tersebut disebutkan bahwa tingkat kepatuhan pelanggan dalam membayar rekening air meningkat dari sekitar 60 persen menjadi lebih dari 90 persen setiap bulan. Selain itu, rata-rata saldo kas perusahaan meningkat dari sekitar Rp1,5 miliar menjadi Rp8 miliar per bulan, sementara tunggakan pelanggan berhasil diselesaikan melalui pendekatan persuasif yang disesuaikan dengan kemampuan masing-masing pelanggan.
Kajari menegaskan bahwa pelaksanaan MoU tersebut merupakan bagian dari kewenangan Kejaksaan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Karena itu, menurutnya, tidak tepat jika kerja sama tersebut dikaitkan dengan dugaan adanya aliran dana kepada Kejaksaan.
Isu tersebut sebelumnya mengemuka dalam aksi unjuk rasa GMNI di Kabupaten Sikka. Dalam orasinya, GMNI mengklaim memiliki rekaman percakapan yang menurut mereka berkaitan dengan dugaan aliran dana Rp40 juta tersebut.
Menanggapi klaim itu, Armandha tidak menghindar. Ia justru mempersilakan siapa pun yang merasa memiliki bukti untuk menempuh jalur hukum.
"Kalau memang ada bukti, silakan laporkan saja. Biar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya.
Menurut Armandha, negara telah menyediakan mekanisme hukum untuk menguji setiap dugaan tindak pidana. Karena itu, setiap tuduhan seharusnya dibuktikan melalui laporan resmi dan alat bukti yang sah, bukan hanya berkembang sebagai opini di ruang publik.
Ia juga memastikan Kejaksaan Negeri Sikka terbuka terhadap setiap laporan masyarakat yang memenuhi ketentuan hukum dan akan menindaklanjutinya secara profesional, objektif, independen, serta berdasarkan alat bukti.
Menutup keterangannya, Armandha mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi serta tetap menghormati proses hukum.
Sementara itu, publik kini menantikan langkah lanjutan GMNI terkait klaim kepemilikan rekaman percakapan tersebut. Apabila benar terdapat bukti yang mendukung dugaan yang disampaikan, penyampaiannya kepada aparat penegak hukum akan menjadi mekanisme yang tepat untuk menguji kebenaran dan kekuatan pembuktiannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
✒️: Albert Cakramento
