Maumere, NTT — Penanganan perkara yang menurut Anatolia Luh Juniarsi membuat dirinya berstatus tersangka selama sekitar 2 tahun 3 bulan kini diadukan kepada Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Nusa Tenggara Timur (NTT).
Anatolia menyampaikan pengaduan tersebut melalui surat tertanggal 13 Agustus 2026. Ia meminta Ombudsman NTT memeriksa dugaan maladministrasi dalam proses penyelidikan dan penyidikan perkara yang ditangani penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTT.
Hal itu disampaikan Anatolia dalam wawancara dengan media ini, Jumat, 14 Agustus 2026.
Menurut keterangannya, perkara tersebut bermula dari hasil audit internal perusahaan tempatnya bekerja. Ia mengaku tidak pernah terlebih dahulu dimintai klarifikasi mengenai temuan audit sebelum perkara dilaporkan kepada kepolisian.
Laporan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/251/VIII/2022/SPKT tertanggal 22 Agustus 2022.
Anatolia mengatakan dirinya mulai menjalani pemeriksaan sejak 2022 dan kemudian sempat ditahan pada 31 Maret 2023. Penahanan tersebut selanjutnya ditangguhkan sejak 1 April 2023 dengan sejumlah kewajiban, antara lain wajib lapor serta larangan bepergian ke luar kota tanpa izin penyidik.
Menurut Anatolia, panjangnya proses hukum tersebut menjadi salah satu alasan dirinya membawa persoalan tersebut ke Ombudsman.
«“Selama waktu yang panjang itu saya tidak mendapatkan kepastian apa-apa, tetapi ruang gerak saya tetap dibatasi dan saya harus terus wajib lapor.”»
Selain mempersoalkan lamanya proses hukum, Anatolia juga mempertanyakan mengapa dirinya menjadi pihak yang harus mempertanggungjawabkan perkara tersebut.
Menurut dia, terdapat sejumlah pihak lain yang memiliki keterkaitan dengan rangkaian transaksi, tetapi menurut keterangannya pihak-pihak tersebut hanya berstatus sebagai saksi. Bahkan, ia menyebut ada pihak yang menurutnya tidak tersentuh proses hukum.
Anatolia menjelaskan bahwa berdasarkan SOP PT Indomobil, terdapat sejumlah pihak yang memiliki tugas dan tanggung jawab dalam proses administrasi dan transaksi.
Pihak-pihak tersebut antara lain kasir, admin kredit dan pencairan, admin BPKB, serta surveyor.
Karena itu, ia mempertanyakan mengapa pihak-pihak yang menurutnya memiliki peran dalam rangkaian transaksi yang menjadi dasar perkara tidak turut diproses apabila memang ditemukan adanya dugaan pelanggaran hukum.
Ia juga menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan terkait pencairan maupun pengelolaan dana.
«“Dalam perkara ini saya hanya meneruskan dana yang masuk melalui rekening saya atas perintah Kepala Cabang,” ujar Anatolia.»
Pernyataan tersebut merupakan versi Anatolia mengenai peran dan kewenangannya dalam perkara yang sedang dipersoalkan.
Anatolia juga mengungkapkan bahwa persoalan mengenai pihak-pihak yang dianggap memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut telah ia persoalkan ketika proses persidangan berlangsung.
Menurutnya, ia telah meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar pihak-pihak yang dianggap berkaitan dengan perkara dihadirkan ke persidangan untuk memberikan keterangan.
Namun, menurut Anatolia, permintaan tersebut ditolak dengan alasan keterangan dan alat bukti yang tersedia telah dianggap cukup.
«“Saya sudah meminta agar pihak-pihak yang terkait dihadirkan dalam persidangan, tetapi ditolak dengan alasan sudah cukup. Padahal menurut saya masih ada pihak lain yang perlu dimintai keterangannya,” ungkapnya.»
Anatolia menilai persoalan tersebut penting untuk diperiksa kembali agar dapat diketahui apakah seluruh pihak yang memiliki keterkaitan dengan perkara telah memperoleh perlakuan yang setara dalam proses hukum.
Ia juga mengaku telah beberapa kali meminta pihak perusahaan hadir memberikan keterangan sekaligus menjelaskan bukti rekening yang berkaitan dengan perkara.
Namun, menurut keterangannya, pihak perusahaan tidak pernah hadir meskipun telah dipanggil hingga lima kali.
Persoalan lain yang menjadi sorotan Anatolia adalah lamanya proses penanganan perkara.
Menurut keterangannya, berkas perkara tersebut baru dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sikka pada Juli 2025.
Anatolia mengatakan panjangnya proses tersebut membuat dirinya merasa tidak memperoleh kepastian hukum.
Karena itu, melalui pengaduannya kepada Ombudsman NTT, ia meminta agar seluruh rangkaian penanganan perkara ditelusuri secara menyeluruh.
Hal-hal yang ingin diperiksa antara lain pembagian tugas berdasarkan SOP perusahaan, alur transaksi dan dana, kewenangan masing-masing pihak, serta alasan dirinya menjadi pihak yang diproses hingga menjalani hukuman.
Anatolia menegaskan bahwa pengaduannya kepada Ombudsman bukan ditujukan untuk meminta pembatalan putusan pengadilan.
Menurut keterangannya, saat ini ia sedang menempuh upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) dan menjalani eksekusi.
Ia berharap Ombudsman dapat memeriksa dugaan maladministrasi yang dilaporkannya secara objektif dan menyeluruh.
«“Pengaduan ini saya sampaikan agar Ombudsman mengetahui keadaan yang saya hadapi.”»
Anatolia berharap apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya kesalahan atau kelalaian dalam proses pelayanan publik terkait penanganan perkara, Ombudsman dapat memberikan saran atau rekomendasi sesuai kewenangannya.
Pengaduan tersebut, menurut Anatolia, juga ditembuskan kepada Komnas HAM RI, Polda NTT, Polres Sikka, Kejaksaan Negeri Sikka, serta untuk arsip.
Kini perhatian tertuju pada Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan NTT terkait pengaduan yang disampaikan Anatolia.
Apakah laporan tersebut akan ditindaklanjuti dan apakah dugaan maladministrasi yang disampaikan akan diperiksa, sepenuhnya menjadi kewenangan Ombudsman sesuai mekanisme yang berlaku.
Persoalan yang disampaikan Anatolia bukan hanya mengenai lamanya proses hukum. Ia juga mempertanyakan kesetaraan perlakuan terhadap pihak-pihak yang menurutnya memiliki keterkaitan dengan rangkaian transaksi dalam perkara tersebut.
Namun, seluruh tudingan dan keberatan tersebut tetap merupakan keterangan serta perspektif dari pihak Anatolia yang perlu diuji berdasarkan dokumen, fakta, dan keterangan dari pihak-pihak terkait.
Ombudsman dan aparat penegak hukum memiliki kewenangan untuk memberikan penjelasan berdasarkan fakta serta ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan pengaduan yang telah disampaikan pada 13 Agustus 2026, Anatolia kini berharap ada pemeriksaan objektif terhadap proses penanganan perkara yang menurutnya telah berlangsung selama bertahun-tahun.
