Kupang, NTT — Pendamping keluarga Amtiran–Basoin, Sarah Leri Mbuik, meminta Herman Heri menghentikan aktivitas pembangunan di atas tanah yang masih menjadi objek sengketa di Desa Kuanheun, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur. Ia meminta semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan hingga status tanah memperoleh kejelasan.
Permintaan tersebut disampaikan Sarah saat mendampingi keluarga Amtiran–Basoin memasang plang larangan beraktivitas di lokasi sengketa, Jumat (16/10/2026).
Sarah menegaskan bahwa keluarga Amtiran tetap mempertahankan klaim kepemilikan atas tanah tersebut. Menurut dia, penyelesaian sengketa perlu mempertimbangkan sejarah kepemilikan dan pengelolaan tanah yang diklaim sebagai warisan keluarga.
Ia merujuk pada Penetapan Pengadilan Nomor 33/Pdt/1994 yang, menurut keterangannya, berkaitan dengan kedudukan Martin Amtiran- Basoin sebagai ahli waris.
“Saya berangkat dari awal bahwa tanah ini yang diokupasi oleh Herman Heri adalah milik keluarga Amtiran. Saya tidak pernah mengakui ini milik Herman Heri,” kata Sarah.
Ia mempertanyakan dasar penguasaan tanah yang dikaitkan dengan Herman Heri. Sarah meminta agar riwayat kepemilikan dan pengelolaan tanah oleh keluarga Amtiran diperiksa secara saksama dalam proses penyelesaian perkara.
Meski demikian, klaim kepemilikan tersebut perlu diverifikasi melalui dokumen resmi dan putusan pengadilan yang relevan.
Sarah berharap Pengadilan Tinggi Kupang memeriksa perkara secara adil dengan mempertimbangkan bukti-bukti dan sejarah penguasaan tanah yang disampaikan keluarga Amtiran.
Menurut dia, keluarga Amtiran bersedia menghadirkan keterangan dari 13 suku lainnya apabila diperlukan untuk menjelaskan sejarah kepemilikan dan pengelolaan tanah tersebut.
Sarah juga menyinggung persoalan hukum yang pernah dihadapi anggota keluarga Amtiran ketika mempertahankan hal-hal yang mereka yakini sebagai haknya, termasuk pagar batu dan pohon-pohon di atas tanah yang mereka klaim sebagai milik keluarga.
Ia meminta agar aktivitas pembangunan dan pemagaran di lokasi sengketa dihentikan sementara sampai terdapat kejelasan hukum mengenai status tanah tersebut.
Sarah mengatakan pihaknya akan terus memantau aktivitas di lokasi dan menyampaikan keberatan apabila pembangunan tetap berlangsung.
Selain itu, ia membuka kemungkinan menyampaikan persoalan tersebut kepada lembaga terkait, termasuk anggota DPR RI, agar mendapat perhatian.
Sarah juga mengkhawatirkan dampak sengketa terhadap kehidupan masyarakat, terutama apabila aktivitas di lokasi tersebut mengakibatkan akses warga menjadi terbatas.
Ia meminta semua pihak menghindari tindakan yang berpotensi memperkeruh keadaan. Menurutnya, penyelesaian melalui jalur hukum harus menjadi prioritas agar sengketa tidak berkembang menjadi konflik di tengah masyarakat.
Sarah menegaskan bahwa pihaknya akan terus mendampingi keluarga Amtiran–Basoin dan mengawal proses hukum yang sedang berjalan.
Menutup keterangannya, Sarah menyampaikan pesan kepada Herman Heri agar bersikap bijaksana dan menghentikan aktivitas yang dipersoalkan selama proses hukum berlangsung.
“Semakin tua semakin bijaklah, jangan rampas tanah rakyat,” ujarnya.
Redaksi news-daring.com membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi Herman Heri, PT Dwimukti Graha Elektrindo, serta pihak-pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini.
✒️: kl
.
