Masuk

Notification

×

Iklan

Tag Terpopuler

Perjuangan Keluarga Amtiran-Basoin, Markus Amtiran Ungkap Riwayat Hukum, Sarah Leri Mbuik Minta Keadilan

Jumat, 16 Oktober 2026 | Oktober 16, 2026 WIB Last Updated 2026-10-16T11:55:58Z


Kupang, NTT— Persoalan sengketa tanah yang melibatkan keluarga Amtiran-Basoin di Desa Kuanheun, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), kembali menjadi sorotan. Markus Amtiran mengungkap sejumlah persoalan hukum yang menurut pengakuannya berkaitan dengan upaya mempertahankan tanah warisan keluarga. Sementara itu, Sarah Leri Mbuik meminta agar hak keluarga tersebut dihormati dan persoalan diselesaikan melalui proses hukum yang berlaku.


Markus mengaku telah menghadapi persoalan hukum sejak 2009. Ia menceritakan peristiwa pembongkaran pagar batu yang menurutnya menjadi bagian dari batas kebun warisan orang tuanya.


Menurut Markus, saat itu sebuah truk datang untuk membongkar pagar batu di kebun tersebut. Ia kemudian mendatangi orang-orang yang berada di lokasi untuk menanyakan tindakan itu. Mereka, kata Markus, mengaku sebagai anak dan menantu Kristofel Taek.


Markus mengatakan, saat peristiwa tersebut terjadi, tanaman di kebun belum dipanen. Ia juga menyebut pagar batu itu merupakan peninggalan orang tuanya dan leluhur keluarga.


Karena merasa memiliki hak atas tanah tersebut, Markus mengaku berusaha mempertahankannya. Namun, ia kemudian berhadapan dengan proses hukum atas dugaan perusakan barang.


“Waktu itu tanaman belum dipanen. Pagar batu itu peninggalan orang tua kami,” ujar Markus saat menceritakan peristiwa tersebut.


Markus juga menceritakan peristiwa lain yang menurutnya terjadi pada 2012. Ia mengaku sebanyak 28 pohon jati di bagian belakang kebun dipotong oleh Kristofel Taek.


Markus mengatakan dirinya telah melaporkan kejadian tersebut kepada pemerintah setempat. Namun, ia mengaku justru dituduh melakukan pencurian.


Ia menyebut pernah menjalani proses persidangan di pengadilan negeri dan dinyatakan bebas. Menurut keterangannya, jaksa kemudian mengajukan kasasi.


Riwayat perkara tersebut masih perlu ditelusuri melalui dokumen pengadilan, termasuk nomor perkara, putusan pada setiap tingkat peradilan, serta status akhir proses hukumnya.


Bagi Markus, rangkaian peristiwa itu menjadi beban tersendiri dalam perjuangannya mempertahankan tanah yang diyakininya sebagai warisan keluarga.


Selain persoalan tanah, Markus juga mengeluhkan akses jalan yang menurutnya telah dipagari kawat berduri.


Ia mengatakan, jalan tersebut selama ini digunakan warga untuk menjalankan aktivitas sehari-hari, termasuk pergi ke gereja, mengantar anak ke sekolah, dan menuju pasar.


Markus mengaku mengetahui jalan itu telah dipagari ketika kembali dari gereja bersama istrinya.


“Saya dan istri pulang dari gereja, pulang dari perjamuan kudus. Tadi pagi saya datang, jalan kami sudah dipagari duri. Saya mau hidup di mana lagi? Anak-anak saya pergi sekolah, kami pergi ke pasar, kami lewat mana lagi?” kata Markus.


Ia berharap pemerintah dan pihak-pihak terkait memperhatikan kondisi yang dialaminya serta membantu mencari penyelesaian agar persoalan tersebut tidak semakin berlarut.


“Dengan kerendahan hati, para pemimpin negeri ini, tolong perhatikan nasib kami,” ujarnya.


Markus mengatakan dirinya tidak ingin mengambil tindakan yang justru membuatnya kembali berhadapan dengan persoalan hukum. Ia berharap ada penyelesaian yang adil bagi semua pihak.


Sarah Leri Mbuik Mengaku Mendampingi Sejak 1996


Sementara itu, Sarah Leri Mbuik mengatakan dirinya telah mendampingi keluarga Amtiran-Basoin sejak 1996 dalam memperjuangkan persoalan tanah tersebut.


Sarah mengaku telah berupaya mencari bantuan, termasuk melalui KontraS di Jakarta, sejumlah pengacara di Jakarta, serta pendamping hukum di Kupang. Ia juga menyatakan memiliki dokumen yang menurutnya berkaitan dengan perkara tersebut.


Sarah meminta agar akses jalan yang digunakan masyarakat tidak ditutup dan seluruh pihak menghormati hak-hak warga sembari menunggu proses hukum berjalan.


“Kami tetap menghargai proses hukum yang sementara berjalan. Namun, saya meminta agar akses masyarakat tidak ditutup dan persoalan ini diselesaikan dengan menghormati hak-hak warga,” kata Sarah.


Ia menegaskan akan terus mendampingi keluarga yang menurutnya masih memperjuangkan hak atas tanah tersebut.


“Sampai titik terakhir, saya tetap mendampingi mereka yang mengalami persoalan hukum ini,” ujarnya.


Redaksi news-daring.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Kristofel Taek, Herman Heri, PT Dwimukti Graha Elektrindo, serta pihak-pihak lain yang disebut atau berkaitan dengan pemberitaan ini. Keterangan dari pihak-pihak tersebut diperlukan agar pemberitaan mengenai sengketa tanah di Desa Kuanheun tetap berimbang.

✒️: kl