Kupang, NTT — Kuasa hukum keluarga Amtiran-Basoin memasang plang larangan beraktivitas di atas tanah yang disengketakan di Desa Kuanheun, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur, Jumat (16/10/2026). Mereka meminta PT Dwimukti Graha Elektrindo menghentikan pembangunan dan pemagaran di lokasi tersebut hingga proses hukum memperoleh kejelasan.
Pemasangan plang dilakukan oleh kuasa hukum bersama keluarga Amtiran-Basoin sebagai bentuk keberatan atas aktivitas pembangunan di atas tanah yang masih menjadi objek sengketa. Menurut pihak keluarga, perkara tersebut masih menunggu putusan Pengadilan Tinggi Kupang.
Kuasa hukum keluarga Amtiran-Basoin, Biyante, SH., mengatakan pemasangan plang bertujuan mengingatkan semua pihak agar tidak melakukan aktivitas di atas tanah yang sedang disengketakan.
“Tanah objek sengketa ini tidak boleh dilakukan aktivitas apa pun karena masih dalam status sengketa,” kata Biyante kepada wartawan di lokasi.
Biyante menyebut PT Dwimukti Graha Elektrindo sebagai pihak yang melakukan pembangunan dan pemagaran di atas tanah tersebut. Ia menyayangkan aktivitas itu tetap berlangsung ketika proses hukum terkait kepemilikan tanah belum selesai.
Menurut Biyante, semua pihak seharusnya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak mengambil tindakan yang berpotensi memperkeruh sengketa.
Ia menegaskan akan menempuh jalur hukum jika PT Dwimukti Graha Elektrindo tetap melanjutkan pembangunan dan pemagaran di atas tanah yang masih disengketakan dan menunggu putusan Pengadilan Tinggi Kupang.
Biyante mengatakan pihaknya masih menunggu putusan Pengadilan Tinggi Kupang. Jika putusan tersebut merugikan pihak yang diwakilinya, ia menyatakan akan menempuh upaya hukum lanjutan berupa kasasi.
“Kami sekarang ini masih menunggu putusan dari Pengadilan Tinggi Kupang. Jika ada pihak yang dirugikan, termasuk kami, kami akan melakukan upaya hukum lebih lanjut, dalam hal ini kasasi,” ujarnya.
Ia juga menyatakan pihaknya akan melaporkan persoalan tersebut kepada Polda Nusa Tenggara Timur apabila plang larangan beraktivitas yang dipasang keluarga kembali dicabut.
Marthen Lau, SH., yang juga merupakan kuasa hukum keluarga Amtiran-Basoin, mempertanyakan dasar penguasaan tanah yang dikaitkan dengan Herman Heri. Ia menegaskan bahwa keluarga Amtiran-Basoin tidak mengakui klaim kepemilikan tersebut dan meminta agar sengketa diselesaikan melalui proses hukum yang sedang berjalan.
Marthen juga mempersoalkan status Hak Guna Bangunan (HGB) yang menurut keterangannya telah berakhir. Ia mengatakan pihaknya telah meminta instansi pertanahan menghentikan proses terkait sampai sengketa memperoleh kejelasan hukum.
Namun, status dan masa berlaku HGB tersebut masih perlu dipastikan melalui dokumen resmi pertanahan.
“Kami datang menegur secara baik dan etis. Kami mohon pembangunan dihentikan dulu. Tunggu sampai perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap,” kata Marthen.
Ia meminta para pekerja menghentikan sementara aktivitas pembangunan untuk mencegah timbulnya persoalan baru di lokasi sengketa.
Menurut Marthen, keberlanjutan pembangunan di tengah sengketa berpotensi memicu konflik apabila masing-masing pihak bertindak sepihak. Ia mengingatkan bahwa masyarakat juga dapat menghadapi konsekuensi hukum apabila membongkar bangunan atau pagar tanpa melalui prosedur yang berlaku.
Karena itu, ia meminta semua pihak menahan diri dan menyerahkan penyelesaian sengketa kepada pengadilan.
Marthen juga meminta aparat kepolisian memperhatikan proses perdata yang sedang berjalan ketika menangani laporan yang berkaitan dengan objek sengketa tersebut.
Ia berharap setiap laporan ditangani sesuai ketentuan hukum dengan tetap memperhatikan hak-hak para pihak yang sedang memperjuangkan klaim kepemilikan melalui pengadilan.
Marthen secara khusus meminta perhatian Kapolda Nusa Tenggara Timur terhadap persoalan yang dialami keluarga Amtiran-Basoin.
Menurut dia, penyelesaian melalui jalur hukum harus menjadi prioritas agar sengketa tidak berkembang menjadi konflik di tengah masyarakat.
Marthen juga meminta aparat kepolisian memperhatikan hubungan antara proses hukum pidana dan perdata dalam menangani persoalan yang berkaitan dengan tanah sengketa tersebut.
Ia merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 1956. Menurut Marthen, ketika perkara perdata mengenai objek yang sama sedang diperiksa di pengadilan, proses pidana yang berkaitan perlu menunggu penyelesaian perkara perdata hingga berkekuatan hukum tetap.
Marthen berharap Kapolres Kabupaten Kupang memahami keluhan keluarga Amtiran-Basoin dan memastikan penanganan persoalan tersebut berjalan sesuai ketentuan hukum.
“Saya berharap Kapolres Kabupaten Kupang mengerti dan memahami keluhan masyarakat ini. Mari kita taat hukum, mari kita laksanakan proses hukum yang benar,” kata Marthen.
Ia menegaskan, keluarga Amtiran-Basoin tetap meminta agar semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak melakukan tindakan yang berpotensi memperkeruh sengketa.
Redaksi news-daring.com membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi PT Dwimukti Graha Elektrindo, Herman Heri, serta pihak-pihak lain yang namanya disebut dalam pemberitaan ini. Redaksi mempersilakan pihak terkait menyampaikan penjelasan, tanggapan, maupun bukti pendukung mengenai sengketa tanah di Desa Kuanheun, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang.
✒️: kl
