Masuk

Notification

×

Iklan

Tag Terpopuler

Bukan Raja Kecil! RDP DPRD Sikka Bongkar Polemik Mutasi ASN, Klaim 'Wewenang Mutlak' Akhirnya Dikoreksi

Sabtu, 01 Agustus 2026 | Agustus 01, 2026 WIB Last Updated 2026-08-01T14:39:58Z

 


Maumere, NTT, 1 Agustus 2026 – Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar DPRD Kabupaten Sikka pada Kamis, 30 Juli 2026, mengungkap berbagai persoalan terkait kebijakan mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sikka. Dalam forum tersebut, Ketua DPRD Sikka, Stefanus, melontarkan kritik tajam terhadap cara pandang pemerintah daerah yang dinilai berpotensi mencederai prinsip-prinsip birokrasi.


Sorotan utama mengarah pada pernyataan Kepala BKPSDMD Kabupaten Sikka, Mayella da Cunha, yang sempat menyebut Bupati Sikka sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) memiliki "kewenangan mutlak" dalam melakukan mutasi ASN.


Pernyataan tersebut langsung mendapat respons tegas dari Ketua DPRD. Menurut Stefanus, Indonesia adalah negara hukum yang menjunjung tinggi prinsip demokrasi sehingga tidak ada pejabat yang memiliki kewenangan mutlak.


 Seluruh kebijakan, termasuk mutasi ASN, wajib dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


"Kalau dikatakan kewenangan mutlak, itu bisa memosisikan Bupati seolah-olah menjadi 'raja kecil' di daerah. Padahal semua kewenangan dibatasi oleh regulasi," tegas Stefanus.


Ia juga mengkritisi dasar mutasi sejumlah ASN yang dinilai tidak sepenuhnya lahir dari evaluasi objektif, melainkan diduga merupakan hasil keputusan sepihak.


 Selain itu, ia mempertanyakan prioritas Pemkab Sikka yang lebih sibuk memutasi pejabat definitif, sementara sejumlah jabatan kepala OPD masih diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt).


Di akhir RDP, Kepala BKPSDMD Mayella da Cunha menyampaikan klarifikasi dan permohonan maaf atas penggunaan istilah "kewenangan mutlak".


"Saya mohon maaf. Tadi karena terlalu bersemangat sehingga salah menyebut kewenangan mutlak.


 Sebenarnya tidak ada kewenangan mutlak karena seluruh proses mutasi dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.


RDP tersebut ditutup dengan penegasan Ketua DPRD Sikka agar seluruh dokumen tuntutan dari Forum Rakyat Resah dan Gelisah (FOKALIS) Sikka segera diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Sikka untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum yang berlaku.


RDP pada Kamis, 30 Juli 2026 menjadi pengingat bahwa kewenangan dalam birokrasi bukanlah kekuasaan tanpa batas.


Profesionalisme, objektivitas, dan kepatuhan terhadap regulasi harus menjadi landasan utama dalam setiap kebijakan mutasi ASN.

✒️: Albert Cakramento