Masuk

Notification

×

Iklan

Tag Terpopuler

Hampir 2 Tahun Tanpa Kepastian, Keluarga Desak Polisi Kejar Terduga Pelaku

Senin, 07 September 2026 | September 07, 2026 WIB Last Updated 2026-09-07T09:45:59Z

 



Maumere, NTT  Hampir dua tahun berlalu sejak laporan dugaan kekerasan seksual terhadap seorang perempuan berinisial MS (22) dilayangkan ke kepolisian. Namun hingga kini, keluarga korban masih menunggu kepastian hukum dan kejelasan keberadaan terduga pelaku.


MS merupakan warga Dusun Wolonbekor, Desa Wogalirit, Kecamatan Doreng. Perkara tersebut dilaporkan ke Polres Sikka pada 4 November 2024 oleh IL (57), yang merupakan keluarga korban.


Dalam perkara ini, seorang pria berinisial GK (38) dilaporkan sebagai terduga pelaku. Ia disebut masih memiliki hubungan keluarga dengan korban.


Keluarga korban menilai penanganan perkara tersebut berjalan lamban.


Mereka mempertanyakan langkah konkret aparat untuk menemukan keberadaan terduga pelaku yang berdasarkan informasi keluarga diduga berada di wilayah Kutai, Kalimantan.
Kuasa hukum korban, Rikardus Trofinus Tola, S.H., mendesak Polres Sikka agar tidak membiarkan perkara tersebut berlarut-larut tanpa kepastian.


Menurut Rikardus, keberadaan terduga pelaku di luar daerah seharusnya tidak menjadi alasan proses penyidikan berhenti.


“Pelaku boleh kabur, tetapi proses penyidikan tidak boleh berhenti hanya karena pelaku berada di luar daerah,” tegas Rikardus.


Berdasarkan keterangan keluarga kepada tim kuasa hukum, dugaan kekerasan seksual tersebut terjadi ketika korban masih tinggal bersama terduga pelaku di Dusun Wolonbekor.


Keluarga menyebut dugaan tindakan tersebut terjadi lebih dari satu kali.


Korban disebut sempat melakukan penolakan dan mengingatkan terduga pelaku bahwa keduanya memiliki hubungan keluarga.


Namun, menurut keterangan yang diterima kuasa hukum, korban diduga tetap mengalami pemaksaan.


Bahkan, korban disebut mendapat ancaman menggunakan sebilah pisau.


Tidak hanya itu, korban juga disebut mendapat ancaman pembunuhan apabila menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain maupun melaporkannya kepada pihak berwajib.
Ancaman tersebut diduga membuat korban memilih diam dan memendam peristiwa yang dialaminya.


Persoalan kemudian semakin terungkap setelah keluarga mengetahui korban mengalami kehamilan hingga akhirnya melahirkan seorang anak.


Kondisi tersebut membuat keluarga kemudian mengambil langkah hukum dan melaporkan dugaan kekerasan seksual itu kepada kepolisian pada 4 November 2024.


Sejak laporan dibuat, keluarga berharap penyidik segera mengungkap perkara tersebut dan menemukan keberadaan terduga pelaku.


Hampir dua tahun berjalan, keluarga mengaku masih menunggu perkembangan yang memberikan kepastian hukum.


Informasi yang diterima keluarga menyebut terduga pelaku berada di wilayah Kutai, Kalimantan. Namun, alamat pasti yang bersangkutan disebut belum diketahui.
Kondisi tersebut menjadi persoalan bagi keluarga.


Mereka meminta penyidik tidak hanya menunggu informasi mengenai alamat terduga pelaku, tetapi melakukan langkah aktif untuk melacak keberadaannya.


Keluarga juga berharap penyidik terus mengembangkan alat bukti, memeriksa saksi, serta berkoordinasi dengan kepolisian di wilayah Kalimantan.


Rikardus mengatakan proses penyidikan harus tetap berjalan berdasarkan alat bukti dan keterangan yang telah diperoleh.


“Penyidik sebaiknya bekerja mencari dan menambah bukti atau saksi sehingga pelaku bisa ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.


Kuasa hukum juga meminta Polda NTT ikut mendorong percepatan penanganan perkara tersebut.


Menurut Rikardus, apabila keberadaan terduga pelaku mengarah ke wilayah Kalimantan, maka koordinasi dengan kepolisian setempat perlu dilakukan secara serius.


Ia menilai pencarian tidak boleh berhenti hanya karena persoalan alamat yang belum diketahui secara pasti.


Kuasa hukum juga meminta Polres Sikka memberikan kejelasan mengenai perkembangan penyidikan dan status hukum perkara berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan.


Apabila hasil penyidikan nantinya telah memenuhi ketentuan hukum untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka, maka proses hukum diminta dilanjutkan sesuai peraturan perundang-undangan.


Kuasa hukum juga meminta kepolisian mempertimbangkan penerbitan Daftar Pencarian Orang (DPO) apabila seluruh persyaratan hukum untuk penerbitannya telah terpenuhi.


Bagi keluarga korban, hampir dua tahun bukanlah waktu yang singkat.


Terlebih, perkara yang dilaporkan menyangkut dugaan kekerasan seksual yang menurut keterangan keluarga berdampak serius terhadap kehidupan korban hingga hamil dan melahirkan seorang anak.


Keluarga khawatir ketidakjelasan proses hukum justru semakin memperpanjang beban yang harus ditanggung korban.


Mereka tidak meminta kepolisian bertindak di luar ketentuan hukum.


Keluarga hanya meminta agar laporan yang telah dibuat diproses secara serius, transparan, dan memberikan kepastian hukum.


Mereka berharap Polres Sikka menjelaskan perkembangan penyidikan, langkah pencarian terhadap terduga pelaku, serta upaya koordinasi dengan kepolisian di Kalimantan.


Kini, keluarga menunggu langkah konkret aparat penegak hukum.


Apakah pencarian terhadap terduga pelaku akan diperluas? Apakah status hukum perkara segera diperjelas? Dan apakah koordinasi dengan kepolisian di Kalimantan benar-benar dilakukan?


Bagi keluarga korban, jarak geografis tidak seharusnya menjadi alasan sebuah perkara kehilangan kepastian hukum.


Sebab, ketika korban sudah harus menanggung dampak yang begitu berat hingga hamil dan melahirkan seorang anak, keluarga berharap proses hukum tidak ikut berjalan tanpa kepastian.

✒️: Albert Cakramento