Masuk

Notification

×

Iklan

Tag Terpopuler

Kasus O.Y.Y Mangkrak Hampir 4 Tahun,Gmni Sikka Desak Keadilan

Jumat, 04 September 2026 | September 04, 2026 WIB Last Updated 2026-09-04T01:20:09Z

 



Maumere, NTTPerjuangan mencari keadilan bagi korban dugaan pemerkosaan berinisial O.Y.Y. memasuki babak penting. Setelah hampir empat tahun sejak perkara dilaporkan, Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Sikka terus mengawal proses hukum kasus tersebut hingga dinyatakan lengkap atau P-21 pada 26 Agustus 2026.


Pers rilis mengenai perkembangan dan sikap GMNI Sikka tersebut diterima media ini pada Jumat, 4 September 2026.


Kasus yang diduga melibatkan pria berinisial S.J. itu bermula dari laporan polisi yang dibuat pada 9 Oktober 2022 sekitar pukul 09.00 WITA. Laporan tersebut tercatat dengan nomor TBL/315/XII/2022/SPKT/RES SIKKA/POLDA NTT.


Menurut keterangan keluarga korban yang disampaikan kepada GMNI Sikka, perkara tersebut berjalan sangat panjang tanpa kepastian hukum yang mereka harapkan.


Keluarga korban kemudian mendatangi Sekretariat GMNI Sikka di Jalan Soekarno-Hatta, Lorong Firmus (Lorena), Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka, pada Senin, 25 Mei 2026 sekitar pukul 13.13 WITA.
Dalam pertemuan itu, keluarga mengadukan perkara sekaligus meminta GMNI Sikka ikut mengawal proses hukum.


GMNI menyatakan menerima pengaduan tersebut dan mendengarkan secara langsung kronologi kejadian, fakta yang disampaikan keluarga serta kekecewaan mereka terhadap proses penanganan perkara.


Tidak berhenti pada menerima pengaduan, GMNI Sikka kemudian bergerak.


Pada hari yang sama sekitar pukul 16.00 WITA, perwakilan GMNI bersama keluarga korban mendatangi Mapolres Sikka dan mempertanyakan perkembangan kasus melalui SPKT.


Keluarga kemudian diarahkan untuk kembali pada Selasa, 26 Mei 2026 dan menemui Unit PPA Polres Sikka.


Pertemuan tersebut kembali dilakukan. Namun, menurut GMNI Sikka, keluarga belum memperoleh kepastian mengenai perkembangan penanganan perkara.


Situasi itu kemudian mendorong GMNI mengeluarkan sejumlah pernyataan sikap pada 27, 28 dan 30 Mei 2026.


Perkembangan baru muncul pada 31 Mei 2026. Keluarga mendapat informasi bahwa terlapor telah ditangkap oleh Polres Mimika dan kemudian dijemput oleh Kasat Reskrim Polres Sikka.


Namun, bagi GMNI, penangkapan tersebut bukan akhir dari persoalan. Mereka tetap menuntut agar proses hukum dilanjutkan secara transparan dan segera memberikan kepastian kepada korban serta keluarganya.


Pada 4 Juni 2026, GMNI Sikka kembali mengeluarkan pernyataan sikap melalui media. 


Dalam pernyataan tersebut, Wakil Ketua Bidang Advokasi GMNI Sikka mendesak aparat penegak hukum segera menyelesaikan proses perkara dan melimpahkan berkas ke kejaksaan.


GMNI bahkan menyatakan akan melakukan aksi di Mapolres Sikka apabila tidak ada perkembangan yang jelas.


Desakan tersebut kemudian berlanjut dengan aksi pada 1 Juli 2026, bertepatan dengan Hari Bhayangkara.


GMNI Sikka bersama keluarga korban mendatangi Mapolres Sikka dan melakukan audiensi dengan Kapolres Sikka.


Dalam audiensi tersebut, GMNI mendesak agar berkas perkara segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sikka.


Setelah itu, GMNI dan keluarga korban mendatangi Kejaksaan Negeri Sikka untuk memastikan proses pelimpahan berkas.
Dalam pertemuan dengan pihak kejaksaan, GMNI menyampaikan permintaan agar perkara diproses secara objektif dan pasal yang diterapkan benar-benar sesuai dengan fakta serta alat bukti yang ada.




GMNI secara khusus meminta agar ketentuan mengenai pemerkosaan sebagaimana yang mereka sebut Pasal 473 ayat (2) huruf b menjadi perhatian dalam proses hukum perkara tersebut.


Selanjutnya, proses pemberkasan masih berlanjut. GMNI memperoleh informasi bahwa jaksa menemukan sejumlah hal yang perlu dilengkapi penyidik, antara lain berkaitan dengan hasil visum dan keterangan tambahan pekerja sosial yang dituangkan dalam laporan sosial mengenai kondisi korban.


Penyidik Unit PPA Polres Sikka juga kembali meminta keterangan tambahan dari korban maupun saksi serta melakukan langkah penyidikan lanjutan yang diperlukan.


GMNI Sikka kemudian terus melakukan koordinasi dengan pihak kejaksaan.
Dalam sejumlah pertemuan pada Juli 2026, pihak kejaksaan menjelaskan adanya petunjuk yang harus dilengkapi penyidik, termasuk berkaitan dengan hasil visum dan keterangan tambahan pekerja sosial.


Hingga akhirnya, pada 26 Agustus 2026, berkas perkara kembali dilimpahkan kepada kejaksaan dan dinyatakan telah lengkap atau P-21.
Dalam pers rilis yang diterima media ini, GMNI Sikka menyebut terdapat dua pasal yang tercantum dalam BAP, yakni Pasal 415 huruf b dan Pasal 473 ayat (2) huruf b.


Kondisi tersebut menjadi perhatian GMNI Sikka.


GMNI menilai proses penanganan perkara sejak laporan dibuat pada 2022 hingga 2026 masih menyisakan sejumlah persoalan yang harus dijelaskan secara terbuka.


Organisasi tersebut menilai penyidik Reskrim Polres Sikka tidak cukup progresif, transparan dan objektif dalam menangani perkara.


GMNI mendasarkan penilaiannya antara lain pada minimnya koordinasi dengan keluarga korban, panjangnya proses penanganan perkara serta persoalan penerapan pasal dalam berkas perkara.


GMNI Sikka menegaskan bahwa pihaknya tidak bermaksud mengambil alih kewenangan aparat penegak hukum.


Namun, organisasi tersebut menyatakan akan terus mengawal perkara karena menyangkut kepentingan dan masa depan korban.


GMNI meminta Kejaksaan Negeri Sikka meneliti seluruh berkas secara objektif dan memastikan konstruksi perkara sesuai dengan fakta serta alat bukti.


GMNI juga meminta agar tidak ada intervensi dari pihak mana pun dalam proses hukum tersebut.


Tidak hanya kejaksaan, GMNI turut menyerukan kepada Pengadilan Negeri Sikka agar nantinya memeriksa dan memutus perkara berdasarkan fakta persidangan, alat bukti serta ketentuan hukum yang berlaku.


GMNI Sikka menyampaikan tiga tuntutan utama.
Pertama, pasal yang diterapkan harus sesuai dengan fakta dan alat bukti perkara, dengan menekankan ketentuan pemerkosaan sebagaimana yang disebut GMNI dalam Pasal 473 ayat (2) huruf b.


Kedua, Kejaksaan Negeri Sikka diminta objektif dan teliti dalam menentukan pasal serta menyusun tuntutan hukum.


Ketiga, Kejaksaan Negeri Sikka dan Pengadilan Negeri Sikka diminta tetap independen serta tidak boleh diintervensi oleh kepentingan politik maupun kepentingan pihak tertentu.


Bagi keluarga korban, hampir empat tahun penantian merupakan perjalanan panjang yang penuh ketidakpastian.


Kini, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, perhatian keluarga dan GMNI Sikka tertuju pada tahapan hukum berikutnya.


GMNI memastikan pengawalan akan terus dilakukan sampai perkara tersebut diproses di pengadilan dan korban memperoleh keadilan berdasarkan hukum yang berlaku.


Catatan redaksi: Seluruh tudingan, penilaian, dan tuntutan dalam berita ini merupakan sikap GMNI Sikka sebagaimana termuat dalam pers rilis yang diterima media ini pada 4 September 2026. Penentuan bersalah atau tidaknya seseorang tetap merupakan kewenangan pengadilan berdasarkan proses hukum dan pembuktian di persidangan.

✒️: Albert Cakramento