Masuk

Notification

×

Iklan

Tag Terpopuler

Kejari Sikka Didesak Buka Terang: Perkara Sudah Inkracht, Mengapa Diproses Lagi?

Selasa, 08 September 2026 | September 08, 2026 WIB Last Updated 2026-09-08T03:08:37Z

 



Maumere, NTT — Penanganan perkara dugaan penggelapan dana PT Indomobil Finance Indonesia (IMFI) Cabang Maumere kembali menjadi perhatian publik setelah keluarga Anatolia Luh Juniarsi alias Yuyun mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Maumere pada Senin, 7 September 2026.


Kedatangan keluarga diwarnai aksi protes dan berlangsung dalam suasana tegang.


Mereka meminta audiensi dengan Kepala Kejaksaan Negeri Sikka, Armandha Tangdibali, S.H., M.H., untuk mempertanyakan proses hukum yang mereka nilai belum memberikan kejelasan.


Audiensi akhirnya berlangsung antara keluarga dan Kajari Sikka di halaman Kantor Kejari Sikka.


Untuk menjaga keberimbangan pemberitaan, sejumlah persoalan dalam perkara ini perlu dipisahkan antara fakta yang tercatat, klaim keluarga, dan tanggapan pihak Kejaksaan.


Berdasarkan Direktori Putusan Mahkamah Agung, Pengadilan Negeri Maumere tercatat menangani perkara Nomor 79/Pid.B/2023/PN Mme atas nama William Tanuwijaya alias William, dengan klasifikasi perkara penggelapan.


Perkara tersebut tercatat diputus pada 24 Juli 2024.


Adanya putusan tersebut merupakan fakta yang dapat ditelusuri melalui data putusan pengadilan.


Namun, hubungan antara perkara tersebut dengan proses hukum terhadap Yuyun harus dijelaskan berdasarkan dokumen perkara dan konstruksi hukum masing-masing.


Dalam perkara Yuyun, keluarga menyebut kuasa hukumnya telah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dan proses tersebut masih berjalan.


Keluarga juga menyebut adanya panggilan eksekusi ketiga terhadap Yuyun.
Sementara itu, keluarga menyatakan Yuyun telah menjalani proses hukum sekitar 2 tahun 3 bulan, dengan kewajiban wajib lapor dan pembatasan tertentu, meskipun menurut keterangan keluarga Yuyun tidak menjalani penahanan fisik.


Fakta mengenai status hukum Yuyun, tahapan PK, maupun eksekusi tetap harus merujuk pada dokumen resmi pengadilan dan Kejaksaan.


Keluarga mempertanyakan mengapa perkara yang menurut mereka telah disidangkan dan memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap kemudian kembali dibuka atau dikembangkan dengan penerapan pasal berbeda.


Menurut keluarga, pihak yang sebelumnya telah dijatuhi hukuman juga telah menjalani proses pidana.


Atas dasar itu, keluarga meminta penjelasan apakah proses yang sekarang berjalan merupakan perkara yang sama atau perkara berbeda.


Mereka juga mempertanyakan kemungkinan penerapan asas ne bis in idem apabila proses tersebut ternyata menyangkut perbuatan yang sama dengan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.


Namun keluarga sendiri meminta persoalan tersebut dibuktikan berdasarkan dokumen dan konstruksi perkara, bukan semata-mata berdasarkan asumsi.


Keluarga juga mengklaim terdapat pihak yang mereka sebut sebagai kasir sebenarnya dalam pengelolaan dana PT IMFI.


Mereka mempertanyakan mengapa pihak tersebut hanya berstatus sebagai saksi, sementara Yuyun diproses secara hukum.


Keluarga meminta agar pihak yang mereka sebut sebagai kasir tersebut diperiksa dan dimintai keterangan mengenai kewenangan, penerimaan uang, penyimpanan dana serta alur transaksi perusahaan.


Perlu ditegaskan, status seseorang sebagai saksi tidak dengan sendirinya berarti orang tersebut tidak memiliki keterkaitan dengan suatu perkara. Begitu pula status seseorang sebagai tersangka atau terdakwa tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan kesalahan sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.


Klaim soal Audit dan Kerugian
Keluarga juga mempersoalkan angka kerugian sekitar Rp1,39 miliar yang disebut berkaitan dengan hasil audit internal PT Indomobil Finance Indonesia.


Mereka meminta pihak perusahaan, khususnya bagian audit, menjelaskan bagaimana angka tersebut dihitung.


Pertanyaan keluarga mencakup siapa yang melakukan audit, kapan audit dilakukan, dokumen apa yang diperiksa, transaksi apa yang dihitung, metode penghitungan kerugian, serta dasar yang menghubungkan kerugian tersebut dengan Yuyun.


Keluarga juga mempertanyakan apakah Yuyun pernah diaudit secara langsung dan diberi kesempatan memberikan klarifikasi atas hasil audit tersebut.


Poin-poin tersebut merupakan klaim dan pertanyaan keluarga yang masih membutuhkan penjelasan dari pihak perusahaan maupun dokumen perkara.


Keluarga juga mengklaim pelapor tidak hadir dalam persidangan sebanyak beberapa kali, bahkan disebut mencapai lima kali.


Mereka mempertanyakan dampak ketidakhadiran tersebut terhadap proses pembuktian.


Namun jumlah ketidakhadiran maupun alasan ketidakhadiran pelapor perlu diverifikasi melalui berita acara dan catatan resmi persidangan.


Kajari Sikka Armandha Tangdibali, S.H., M.H. memberikan penjelasan mengenai pembagian kewenangan dalam proses hukum perkara tersebut.


Menurut Kajari, proses penyidikan merupakan kewenangan penyidik Polda NTT, sedangkan Kejaksaan menjalankan kewenangan penuntutan sesuai tahapan hukum acara pidana.


Karena itu, apabila persoalan yang dipersoalkan keluarga berkaitan dengan tindakan dalam tahap penyidikan, maka penjelasan mengenai tindakan tersebut perlu dimintakan kepada penyidik yang berwenang.


Kajari juga menjelaskan bahwa Kejaksaan tidak menutup kemungkinan menindaklanjuti fakta atau pihak lain apabila berdasarkan dokumen perkara maupun putusan pengadilan ditemukan fakta yang relevan dengan perkara.


Terkait permintaan keluarga mengenai pelaksanaan eksekusi di tengah proses PK, Kajari menyatakan akan mempertimbangkannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Sementara mengenai kehadiran pelapor atau saksi, Kajari menyatakan persoalan tersebut perlu dilihat berdasarkan kedudukan pihak tersebut dalam berkas perkara dan catatan proses persidangan.


Pertanyaan mengenai perkara yang disebut telah inkracht menjadi bagian paling sensitif dalam persoalan ini.


Secara umum, asas ne bis in idem merupakan prinsip hukum yang melarang seseorang diadili kembali untuk perbuatan yang sama setelah terdapat putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.


Namun, penerapannya tidak dapat ditentukan hanya berdasarkan kesamaan nama perkara atau adanya pasal yang berbeda.


Perlu dilihat antara lain siapa terdakwanya, perbuatan yang didakwakan, waktu dan tempat perbuatan, objek perkara, serta isi putusan sebelumnya.


Karena itu, apabila Kejaksaan menyatakan proses yang berjalan merupakan perkara atau perbuatan yang berbeda, dasar perbedaannya perlu dijelaskan. Sebaliknya, jika terdapat kesamaan perbuatan dengan perkara yang telah inkracht, persoalan tersebut harus diuji berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.


Keluarga menegaskan perjuangan mereka bukan hanya untuk membela Yuyun.


Mereka meminta agar seluruh pihak yang memiliki keterkaitan dengan perkara diperiksa secara objektif berdasarkan bukti dan kewenangannya masing-masing.


Mereka meminta agar pihak yang disebut sebagai kasir, bagian audit perusahaan, serta pihak lain yang relevan dapat memberikan keterangan apabila memang memiliki keterkaitan dengan perkara.


Keluarga juga meminta agar proses hukum tidak hanya berfokus pada satu orang, tetapi mampu menjelaskan secara utuh alur dana, kewenangan setiap pihak, hasil audit dan dasar penghitungan kerugian.


Dari audiensi pada 7 September 2026, terdapat beberapa persoalan yang masih menjadi perhatian keluarga.


Pertama, apa hubungan perkara yang telah diputus dan berkekuatan hukum tetap dengan proses hukum yang kini berjalan?


Kedua, apakah proses tersebut menyangkut perbuatan yang sama atau merupakan perkara berbeda?


Ketiga, apa dasar penerapan pasal yang berbeda?


Keempat, bagaimana dasar penghitungan kerugian sekitar Rp1,39 miliar?


Kelima, bagaimana posisi pihak yang disebut keluarga sebagai kasir dalam struktur dan transaksi perusahaan?


Keenam, bagaimana status dan perkembangan PK yang diajukan kuasa hukum Yuyun?


Pertanyaan-pertanyaan tersebut merupakan bagian dari tuntutan keluarga yang disampaikan dalam audiensi dan belum seluruhnya dapat dijawab hanya berdasarkan pernyataan sepihak.


Karena itu, transparansi dokumen, penjelasan dari institusi terkait, serta proses hukum yang dapat diuji menjadi penting untuk memastikan tidak terjadi kesimpulan yang prematur terhadap pihak mana pun.


Berita ini diterbitkan pada Selasa, 8 September 2026, berdasarkan aksi dan audiensi keluarga yang berlangsung pada Senin, 7 September 2026.


Seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi.


Setiap dugaan tindak pidana maupun keterlibatan seseorang harus dibuktikan melalui mekanisme hukum dan tidak dapat dianggap sebagai fakta kesalahan sebelum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

✒️: Albert Cakramento