Kupang, NTT — Kuasa hukum keluarga almarhumah dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni (dr. Icha), Francisco Bernando Wisi, mendesak penyidik Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Polres Timor Tengah Utara (TTU) menerapkan pasal yang dinilai paling tepat dan memiliki ancaman hukuman lebih berat dalam penanganan kasus kematian dr. Icha.
Hal tersebut disampaikan Francisco kepada awak media di Kantor FBB & Partners, Rabu (9/9/2026), setelah dirinya dipercaya sebagai kuasa hukum baru keluarga almarhumah dr. Icha.
Francisco mengatakan, pihak keluarga saat ini menyerahkan pendampingan proses hukum kepadanya untuk membantu mengungkap perkara yang menimpa dr. Icha.
Ia menjelaskan, perkara tersebut berawal dari Laporan Polisi Nomor 257 tertanggal 3 Juli 2026. Selanjutnya, proses penanganan perkara dilakukan oleh Tim Joint Investigation Polda NTT dan Polres TTU.
Menurut Francisco, perkara tersebut kemudian naik ke tahap penyidikan pada 29 Juli 2026, atau sekitar tiga minggu setelah laporan dibuat.
Dalam proses penyidikan, kata dia, telah dilakukan pemeriksaan terhadap puluhan saksi serta enam orang ahli oleh tim penyidik gabungan.
Francisco juga menyoroti pemeriksaan terhadap tiga anggota DPRD Kabupaten TTU yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut Francisco, pihaknya untuk sementara tidak ingin masuk terlalu jauh ke dalam perdebatan mengenai substansi pokok perkara. Ia memilih terlebih dahulu menyoroti aspek penerapan hukum dalam perkara tersebut.
“Yang terpenting adalah seharusnya penerapan Pasal 530 KUHP kalau terkait dengan ancaman bahwa dia sebagai pejabat,” ujar Francisco.
Ia menilai penerapan pasal dalam perkara tersebut harus dilakukan secara tepat, terutama karena para tersangka merupakan pejabat publik.
Francisco mengatakan, pasal mengenai turut serta melakukan kejahatan atau menyuruh melakukan dan ketentuan lainnya harus dilihat secara cermat agar penyidik dapat menentukan ketentuan hukum yang paling tepat diterapkan.
“Fokus dulu, kenapa penerapan pasal-pasal yang aturan hukumnya minimalis itu tidak maksimal. Sedangkan kalau Pasal 530 terkait pejabat, ini kapasitas mereka pejabat,” katanya.
Francisco juga menyoroti proses pemberkasan perkara yang disebut telah memasuki tahap I dan dikirim ke Kejaksaan Tinggi NTT untuk diteliti oleh jaksa peneliti.
Ia berharap penerapan pasal dalam perkara tersebut dapat dirumuskan secara jelas sehingga proses pemberkasan tidak berulang kali dikembalikan karena persoalan penerapan hukum.
“Pada saat berkas ini tahap satu sudah dikirim ke Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, diperiksa oleh jaksa peneliti dari Kejati Nusa Tenggara Timur, harus jelas dulu apa, supaya tidak bias berkas ini tidak bolak-balik berkali-kali,” ujar Francisco.
Menurutnya, kasus tersebut telah menjadi perhatian luas sehingga proses hukum harus dilakukan secara cermat dan transparan.
Selain aspek hukum, Francisco menyampaikan rencana pihak keluarga melalui kuasa hukum untuk melaporkan secara resmi persoalan tersebut kepada DPP partai politik yang menaungi tiga anggota DPRD TTU yang menjadi tersangka.
Ia bahkan mendorong agar ketiganya tidak sekadar dinonaktifkan, tetapi dilakukan pergantian antarwaktu (PAW).
“Jangan dinonaktifkan, segera dilakukan pergantian antarwaktu,” tegasnya.
Menurut Francisco, langkah tersebut diperlukan agar para tersangka dapat fokus menghadapi proses hukum dan tidak lagi menjalankan aktivitas sebagai wakil rakyat di daerah pemilihan masing-masing.
Ia menyebut langkah tersebut sebagai bentuk sanksi moral.
Francisco juga mengatakan pihaknya akan membantu penyidik dengan menyerahkan sejumlah data dan bukti yang dimiliki keluarga.
Salah satunya berupa komunikasi melalui WhatsApp yang menurut dia perlu diverifikasi dan diotentifikasi untuk memastikan keasliannya.
“Kita juga akan mengotentifikasi kebenarannya. Untuk apa? Semakin memperkuat kinerja dari teman-teman penyidik,” katanya.
Ia menegaskan bahwa pihaknya memosisikan diri sebagai mitra penyidik dalam rangka membantu membuat perkara tersebut semakin terang.
Francisco juga menyinggung ketentuan dalam KUHP baru mengenai alat bukti. Menurutnya, pihak keluarga akan memaksimalkan bukti-bukti yang dapat disampaikan kepada penyidik sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam keterangannya, Francisco turut menyoroti perlindungan hukum terhadap dokter dan tenaga kesehatan dalam menjalankan profesinya.
Ia menyebut pihaknya akan mengkaji ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, termasuk ketentuan mengenai perlindungan tenaga kesehatan dari ancaman atau tindakan yang dapat mengganggu pelaksanaan profesi.
Menurutnya, dr. Icha pada saat kejadian masih menjalankan tugas sebagai tenaga kesehatan sehingga aspek perlindungan profesi tersebut perlu menjadi bagian dari kajian hukum.
Francisco mengatakan pihaknya belum akan memberikan kesimpulan mengenai substansi kejadian karena baru menerima kuasa hukum dari keluarga.
“Saya belum mau memberikan statement karena baru kemarin mendapat, hari ini dapat kuasa. Sehingga saya belum mau berdebat dalam proses fakta,” ujarnya.
Ia menegaskan, fokus awal pihaknya adalah memastikan penerapan aturan hukum dilakukan secara tepat sehingga proses hukum terhadap perkara tersebut dapat berjalan secara maksimal.
News-Daring.com akan terus mengikuti perkembangan kasus yang menimpa almarhumah dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni (dr. Icha), termasuk proses hukum yang sedang berjalan.
✒️: kl
