SERTIFIKAT TANAH TERBAKAR
Diberitahukan kepada masyarakat umum bahwa telah terjadi kebakaran pada tahun 2003 yang mengakibatkan dokumen sertifikat tanah milik:
Nama Pemegang Hak: Nesi Lao
Luas Tanah: Kurang lebih 3.000 m²
Letak Tanah: RT 7/RW 3, Kelurahan Naioni, Kecamatan Alak, Kota Kupang
ikut terbakar dan tidak lagi berada dalam penguasaan pemegang hak.
Pengumuman ini disampaikan untuk diketahui masyarakat dan pihak-pihak yang berkepentingan, khususnya dalam rangka proses administrasi dan pengurusan dokumen sertifikat pengganti pada instansi pertanahan yang berwenang.
Apabila terdapat pihak yang mengetahui keberadaan atau memiliki informasi terkait sertifikat tanah tersebut, agar dapat menghubungi Nesi Lao atau menyampaikan informasi kepada pihak yang berwenang.
Demikian pengumuman ini dibuat agar dapat diketahui oleh masyarakat luas dan dipergunakan sebagaimana mestinya.
Kupang, 29 September 2026
Pemegang Hak,
NESI LAO
