Kupang, NTT— Joy Sadipun menegaskan bahwa persoalan kepengurusan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Swasti Sari harus segera diselesaikan. Ia mendesak pihak-pihak yang berkepentingan memberikan kepastian hukum dan memastikan hak-hak anggota tetap diperhatikan.
Melalui pernyataan yang disampaikan atas nama IPF NTT, Joy menyebut peringatan tersebut bukan sekadar imbauan. Menurut dia, persoalan internal kepengurusan tidak boleh berlarut-larut hingga mengorbankan kepentingan anggota koperasi.
"IPF NTT memberikan warning tegas kepada pihak-pihak yang berkepentingan dalam kepengurusan KSP Swasti Sari. Segera selesaikan persoalan yang ada dan berikan kepastian kepada anggota!" tegas Joy.
Ia mengingatkan bahwa koperasi dibangun berdasarkan kepercayaan dan partisipasi anggota. Karena itu, kepentingan anggota harus ditempatkan di atas konflik kepentingan di tingkat kepengurusan.
"Jangan sampai persoalan kepengurusan terus menjadi perdebatan tanpa ujung, sementara anggota harus menunggu tanpa kepastian. Koperasi bukan milik segelintir orang," ujarnya.
Joy menegaskan, IPF NTT tidak berpihak kepada kelompok tertentu dalam persoalan kepengurusan KSP Swasti Sari. Organisasi tersebut, menurut dia, berfokus pada perlindungan hak anggota, transparansi, dan kepastian hukum.
Untuk itu, IPF NTT menyampaikan tiga tuntutan kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
Pertama, pihak-pihak yang bersengketa diminta segera menempuh mekanisme penyelesaian yang sah guna memastikan kejelasan status kepengurusan KSP Swasti Sari.
Kedua, hak dan kepentingan anggota harus tetap diperhatikan. Persoalan internal kepengurusan tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan hak anggota tanpa dasar yang jelas.
Ketiga, pengurus diminta memberikan penjelasan secara transparan mengenai perkembangan persoalan, langkah-langkah penyelesaian yang ditempuh, serta dampaknya terhadap anggota.
Menurut Joy, siapa pun yang menjalankan tugas kepengurusan koperasi memiliki tanggung jawab untuk memberikan penjelasan kepada anggota dan memastikan setiap persoalan diselesaikan melalui mekanisme yang sah.
Joy menegaskan, IPF NTT akan terus mengawal persoalan KSP Swasti Sari dan mendorong agar aspirasi anggota mendapatkan perhatian serius.
Ia mengingatkan bahwa jabatan dalam koperasi merupakan amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab, bukan kekuasaan tanpa batas.
"Pengurus harus memahami bahwa kepercayaan anggota harus dijawab dengan tanggung jawab, transparansi, dan kepastian," katanya.
Ia juga meminta pihak-pihak yang berkepentingan tidak menunda langkah penyelesaian hingga persoalan semakin membesar dan kepercayaan anggota terlanjur menurun.
"Jangan tunggu persoalan semakin besar baru mengambil langkah. Jangan tunggu anggota kehilangan kepercayaan baru memberikan penjelasan. Selesaikan persoalan ini secara terbuka, profesional, dan berdasarkan hukum!" tegas Joy.
IPF NTT berharap penyelesaian persoalan kepengurusan KSP Swasti Sari dapat dilakukan secara terbuka dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dengan tetap mengutamakan kepentingan anggota koperasi.
✒️: kl
