Masuk

Notification

×

Iklan

Tag Terpopuler

Konflik Kepengurusan Swasti Sari, Linus Lusi Dorong Kepastian Hukum bagi Pelayanan Anggota

Senin, 26 Oktober 2026 | Oktober 26, 2026 WIB Last Updated 2026-10-26T03:55:58Z

 



Kupang, NTT— Konflik kepengurusan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Kopdit Swasti Sari di Nusa Tenggara Timur (NTT) diharapkan segera memperoleh kepastian hukum. Penyelesaian melalui pengadilan dinilai penting agar legalitas kepengurusan menjadi jelas dan pelayanan kepada anggota tidak terus terkendala.


Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi NTT Linus Lusi mengatakan, Pemerintah Provinsi NTT bersama Kementerian Koperasi telah berupaya memfasilitasi penyelesaian konflik melalui mediasi. Namun, upaya tersebut belum menghasilkan kesepakatan yang dapat dijalankan oleh semua pihak.


Hal itu disampaikan Linus saat diwawancarai di ruang kerjanya di Kupang, Senin (26/10/2026).


Menurut Linus, dalam proses mediasi yang difasilitasi pemerintah, sejumlah poin penyelesaian telah dibahas dan disepakati. Akan tetapi, ia menyebut masih terdapat persoalan dalam pelaksanaan kesepakatan tersebut, termasuk adanya pihak yang tidak bersedia menandatangani hasil pembahasan.


"Kita berharap proses pengadilan secepatnya memberikan kepastian mengenai pihak mana yang memiliki legalitas. Dengan begitu, manajemen bisa berjalan dan melaksanakan tugas serta fungsinya," ujar Linus.


Ia berharap proses hukum yang sedang berlangsung dapat memberikan kejelasan berdasarkan fakta dan bukti yang disampaikan masing-masing pihak di persidangan.


Linus menilai, penyelesaian konflik kepengurusan perlu segera dilakukan karena keberlangsungan koperasi berkaitan langsung dengan kepentingan anggotanya.


Ia mengakui, persoalan tersebut berdampak pada anggota yang membutuhkan layanan koperasi, termasuk mereka yang hendak menarik simpanan maupun mengakses pinjaman.


Karena itu, Linus mengimbau anggota tetap tenang dan mempercayai mekanisme penyelesaian yang ditempuh pemerintah serta proses hukum yang sedang berjalan.


"Saya mengimbau seluruh anggota Koperasi Swasti Sari tetap percaya pada mekanisme yang ditempuh Pemerintah Provinsi NTT dan Kementerian Koperasi dalam memediasi persoalan ini," katanya.


Menurut Linus, seluruh pihak perlu mengutamakan kepentingan anggota agar hak dan kewajiban mereka dapat dilayani dengan baik. Kepastian mengenai legalitas pengurus juga diperlukan agar manajemen dapat kembali menjalankan tugas sesuai ketentuan yang berlaku.


Ia menyambut positif apabila terdapat peluang penyelesaian secara damai dalam proses persidangan. Menurut dia, upaya perdamaian perlu dihargai selama dilakukan dengan itikad baik dan dihormati oleh semua pihak.


Meski demikian, penentuan legalitas kepengurusan tetap perlu mengacu pada proses hukum dan fakta yang terungkap di persidangan.


Linus juga meminta koperasi lain di NTT menjadikan persoalan Swasti Sari sebagai pelajaran dalam pengelolaan organisasi.


Menurut dia, setiap koperasi harus mematuhi regulasi, anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, serta keputusan organisasi yang telah disepakati bersama.


Kedisiplinan berorganisasi dan kepatuhan terhadap aturan, kata Linus, merupakan hal penting untuk mencegah konflik kepengurusan yang berkepanjangan.


"Koperasi lain bisa belajar secara dewasa dari persoalan yang dialami Koperasi Swasti Sari. Tiru yang baik dan tinggalkan yang tidak baik. Kepentingan anggota harus kita utamakan di atas segala-galanya," ujarnya.


Ia menegaskan, asas kekeluargaan harus tetap menjadi landasan pengelolaan koperasi. Kepentingan pribadi maupun kelompok tidak boleh mengesampingkan tujuan utama koperasi, yakni meningkatkan kesejahteraan anggota.


Dalam kesempatan itu, Linus menyebut NTT memiliki 7.221 koperasi dengan total aset hampir Rp 15 triliun. Jumlah anggota koperasi di daerah tersebut, menurut dia, mendekati dua juta orang.


Besarnya jumlah koperasi dan anggota tersebut menunjukkan peran penting koperasi dalam mendukung pemberdayaan ekonomi masyarakat di NTT.


Karena itu, Linus mengajak seluruh pelaku perkoperasian menjaga kepercayaan anggota melalui tata kelola yang baik, kepatuhan terhadap regulasi, dan pelayanan yang bertanggung jawab.


Ia berharap konflik kepengurusan Swasti Sari segera memperoleh penyelesaian sehingga koperasi dapat kembali berfokus pada pelayanan dan kesejahteraan anggotanya.

✒️: kl