Kota Kupang, NTT — Pemerintah Kota Kupang meraih dua penghargaan dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kupang atas kinerja pengelolaan keuangan daerah pada Semester I Tahun Anggaran 2026. Capaian tersebut meliputi peringkat pertama kinerja pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik dan peringkat ketiga kinerja penyaluran Transfer ke Daerah (TKD).
Penghargaan tersebut diserahkan oleh KPPN Kupang pada 21 Oktober 2026. Pemerintah Kota Kupang menerima apresiasi itu melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Kupang.
Dua penghargaan tersebut mencerminkan capaian pemerintah daerah dalam memenuhi berbagai tahapan pengelolaan dan penyaluran dana transfer dari pemerintah pusat, khususnya DAK Fisik yang mendukung pelaksanaan pembangunan di daerah.
Penilaian kinerja tidak hanya memperhitungkan penyerapan anggaran, tetapi juga mencakup realisasi penyaluran, efektivitas alokasi, pelaksanaan kegiatan, capaian keluaran (output), kelengkapan dokumen, kontrak kegiatan, administrasi, pelaporan, dan ketepatan waktu.
BKAD Kota Kupang menyebut ketepatan administrasi dan waktu sebagai salah satu faktor penting dalam pencapaian tersebut.
Pemantauan dilakukan sejak awal tahapan pengelolaan DAK Fisik, mulai dari penyiapan dokumen, proses pengadaan dan kontraktual, perekaman data kontrak, hingga pemenuhan persyaratan penyaluran sesuai ketentuan pemerintah pusat.
Kinerja tersebut juga ditopang koordinasi lintas perangkat daerah. Organisasi perangkat daerah (OPD) teknis bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan dan penyiapan dokumen, sedangkan BKAD menangani aspek pengelolaan keuangan.
Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) turut menjalankan fungsi reviu dan pengawasan sesuai ketentuan. Kualitas data dan pelaporan, serta kesesuaian antara realisasi keuangan dan capaian keluaran kegiatan, juga menjadi bagian penting dalam pengelolaan DAK Fisik.
Pemerintah Kota Kupang menegaskan bahwa pengelolaan keuangan daerah harus dilakukan secara tertib, tepat, transparan, dan akuntabel. Penggunaan anggaran juga harus berorientasi pada hasil serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Dengan demikian, keberhasilan pengelolaan anggaran tidak cukup diukur dari kepatuhan administrasi atau tingginya penyerapan. Hasil pelaksanaan kegiatan, ketepatan sasaran, kualitas pembangunan, dan manfaat yang dirasakan masyarakat juga menjadi ukuran penting.
Penghargaan dari KPPN Kupang pun dipandang sebagai bentuk apresiasi sekaligus tanggung jawab untuk mempertahankan dan meningkatkan kinerja pengelolaan keuangan daerah.
Pemerintah Kota Kupang berupaya menjaga capaian tersebut melalui penguatan koordinasi sejak awal tahun anggaran, pemantauan dan evaluasi berkala, peningkatan koordinasi dengan KPPN Kupang, penertiban dokumen dan data, serta penguatan pengendalian internal.
Percepatan penyaluran dana transfer akan tetap dilakukan dengan memperhatikan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.
Selain meraih peringkat pertama dalam pengelolaan DAK Fisik, Kota Kupang memperoleh peringkat ketiga untuk kinerja penyaluran TKD pada Semester I Tahun Anggaran 2026.
Capaian tersebut menunjukkan bahwa evaluasi kinerja juga mencakup proses penyaluran berbagai jenis dana transfer dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah. Pelaksanaannya membutuhkan koordinasi antarpihak serta ketepatan dalam memenuhi tahapan dan persyaratan penyaluran.
Ke depan, Pemerintah Kota Kupang berkomitmen meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan melalui perencanaan yang lebih matang, pemantauan berbasis data, penguatan koordinasi dengan APIP dan KPPN, serta peningkatan transparansi dan akuntabilitas.
Capaian dua penghargaan tersebut merupakan hasil kerja bersama berbagai unsur pemerintah daerah, termasuk OPD pengelola DAK, pejabat pengelola keuangan, bendahara, pejabat teknis, APIP, Bappeda, dan jajaran BKAD.
Pemerintah Kota Kupang menempatkan penghargaan itu bukan semata-mata sebagai pencapaian peringkat, melainkan sebagai dorongan untuk memastikan dana transfer dikelola dan disalurkan secara tepat, pembangunan terlaksana sesuai target, serta anggaran daerah memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
✒️: kl
