Masuk

Notification

×

Iklan

Tag Terpopuler

Pemkot Kupang Targetkan Pembangunan Merata Lewat Pembaruan Tata Ruang

Sabtu, 07 November 2026 | November 07, 2026 WIB Last Updated 2026-11-07T00:50:53Z

 



Kota Kupang, NTT – Pemerintah Kota Kupang menyiapkan pembaruan kebijakan tata ruang untuk periode 2026–2045 guna mendorong pembangunan yang lebih tertib, berkelanjutan, dan merata. Selain mengatur pemanfaatan ruang, pemerintah juga memperkuat penanganan kawasan kumuh dengan mengutamakan perlindungan masyarakat berpenghasilan rendah.


Arah kebijakan tersebut disampaikan Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, dalam Rapat Paripurna Ke-4 Sidang I Tahun 2026/2027 DPRD Kota Kupang, Rabu (4/11/2026). Agenda rapat tersebut adalah tanggapan wali kota atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap dua rancangan peraturan daerah (Ranperda), yakni Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Kupang Tahun 2026–2045 dan Ranperda Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh.


Christian mengapresiasi pandangan dan masukan seluruh fraksi DPRD. Menurut dia, pembahasan kedua regulasi tersebut penting untuk memastikan arah pembangunan kota memiliki kepastian hukum dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat.


Pembaruan RTRW diperlukan karena perkembangan Kota Kupang terus bergerak, sementara regulasi tata ruang yang berlaku perlu disesuaikan dengan kebutuhan pembangunan jangka panjang.


Evaluasi terhadap Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 tentang RTRW Kota Kupang, yang telah ditinjau kembali pada 2020, menemukan sejumlah penyimpangan pemanfaatan ruang. Karena itu, pemerintah menilai perlu dilakukan pembaruan agar pengaturan ruang lebih sesuai dengan kondisi dan kebutuhan kota saat ini.


RTRW 2026–2045 akan mengatur keseimbangan antara kawasan permukiman, perdagangan dan jasa, industri, kawasan lindung, ruang terbuka hijau, serta kawasan strategis ekonomi. Penyusunannya juga memperhatikan kebijakan tata ruang nasional dan provinsi, kajian lingkungan hidup strategis, mitigasi bencana, serta perubahan iklim.


Pemerintah Kota Kupang selanjutnya akan menjabarkan RTRW melalui Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Dokumen tersebut akan diintegrasikan dengan sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) untuk memudahkan masyarakat dan pelaku usaha memperoleh informasi pemanfaatan ruang sekaligus memberikan kepastian dalam proses perizinan.


Selain pembaruan tata ruang, pemerintah juga memberi perhatian terhadap peningkatan kualitas perumahan dan permukiman. Dalam tanggapannya, Christian mengungkapkan bahwa luas kawasan kumuh di Kota Kupang menunjukkan tren penurunan.


Berdasarkan data pemerintah, luas kawasan kumuh yang tercatat sebesar 123,95 hektare pada 2020 berkurang menjadi 78,43 hektare pada 2024. Sementara itu, hasil verifikasi pada 2025 mencatat sekitar 20,7 hektare kawasan kumuh ringan yang tersebar di 16 rukun tetangga (RT).


Penurunan tersebut didukung berbagai intervensi pemerintah dan partisipasi masyarakat. Program yang dilakukan meliputi peningkatan infrastruktur permukiman, pembangunan jalan dan drainase, penyediaan air bersih, sanitasi, pengelolaan persampahan, serta bantuan pembangunan perumahan.


Christian menegaskan, penanganan kawasan kumuh tidak boleh hanya berorientasi pada pembangunan fisik. Pemerintah juga harus memastikan hak dan kepentingan warga tetap terlindungi, terutama masyarakat berpenghasilan rendah.


Karena itu, pendekatan yang diutamakan adalah pemugaran atau penataan kawasan di tempat, bukan penggusuran. Apabila pemindahan warga harus dilakukan demi keselamatan, prosesnya perlu melalui musyawarah, pemberian kompensasi yang adil, serta dukungan untuk memulihkan penghidupan masyarakat.


Pemerintah juga mendorong keterlibatan warga dalam perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan program. Dengan demikian, penataan permukiman dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi lingkungan setempat.


Dalam pembahasan kedua Ranperda tersebut, Pemerintah Kota Kupang turut memperhatikan sejumlah masukan fraksi DPRD, antara lain mengenai perlindungan lingkungan, pengendalian alih fungsi lahan, kepastian hukum pemanfaatan ruang, pemerataan pembangunan, dan keberpihakan kepada masyarakat berpenghasilan rendah.


Penegakan hukum tata ruang, menurut pemerintah, akan dilakukan melalui pencegahan, transparansi perizinan, pengawasan, dan penindakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Pemerintah juga menegaskan bahwa penyelesaian persoalan pemanfaatan ruang yang telah terjadi tidak dapat dimaknai sebagai pemutihan pelanggaran. Setiap persoalan harus ditangani secara menyeluruh dengan tetap berpedoman pada aturan hukum.


Pengembangan kawasan strategis ekonomi, peningkatan konektivitas infrastruktur, penguatan pusat pelayanan kota, serta penyediaan ruang bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) juga menjadi bagian dari arah pembangunan yang dirancang dalam RTRW.


Christian berharap pembahasan kedua Ranperda dapat berlangsung secara konstruktif melalui sinergi pemerintah dan DPRD, dengan melibatkan masyarakat serta seluruh pemangku kepentingan.


Kedua regulasi tersebut diharapkan menjadi landasan hukum pembangunan Kota Kupang hingga 2045, sehingga penataan ruang semakin tertib, lingkungan tetap terjaga, permukiman menjadi lebih layak, dan manfaat pembangunan dapat dirasakan secara lebih merata oleh masyarakat.

✒️: Prokopim Kota Kupang