Masuk

Notification

×

Iklan

Tag Terpopuler

Simson Polin Hadiri Paripurna DPRD NTT, Tiga Ranperda Disampaikan Gubernur

Senin, 02 November 2026 | November 02, 2026 WIB Last Updated 2026-11-02T10:38:06Z

 



Kupang, NTT – Anggota DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Simson Polin, menghadiri rapat paripurna di Ruang Sidang Utama DPRD NTT, Senin (2/11/2026).


Rapat paripurna tersebut mengagendakan pengesahan risalah Masa Sidang I Tahun Sidang 2026–2027 serta penjelasan Gubernur NTT terhadap tiga rancangan peraturan daerah (Ranperda).


Tiga Ranperda yang disampaikan meliputi penggalangan, penghimpunan, pengelolaan, dan penyaluran dana sosial dari masyarakat untuk penanganan fakir miskin; penyelenggaraan keolahragaan; serta hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain pendapatan asli daerah (PAD) yang sah.


Ranperda mengenai dana sosial dari masyarakat berkaitan dengan pengaturan mekanisme pengumpulan dan penyaluran bantuan untuk mendukung penanganan fakir miskin. Pengaturan ini diharapkan dapat menjadi landasan bagi pengelolaan dana sosial yang tertib, transparan, dan tepat sasaran.


Sementara itu, Ranperda tentang penyelenggaraan keolahragaan menjadi salah satu agenda regulasi yang berkaitan dengan pembinaan olahraga di NTT. Keberadaan aturan daerah diharapkan dapat memperkuat sistem pembinaan atlet, pengembangan prestasi, serta penyelenggaraan kegiatan olahraga secara berkelanjutan.


Adapun Ranperda mengenai hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain PAD yang sah berkaitan dengan pengaturan sumber pendapatan daerah di luar sumber PAD lainnya. Pengelolaan yang baik diharapkan dapat mendukung optimalisasi pendapatan daerah untuk membiayai pembangunan dan pelayanan publik.


Penjelasan gubernur menjadi bagian dari tahapan pembahasan Ranperda di DPRD Provinsi NTT sebelum proses selanjutnya dilaksanakan sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah.


Kehadiran Simson Polin dalam rapat paripurna tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tugas kedewanan dalam mengikuti agenda persidangan dan pembahasan kebijakan daerah.

✒️: kl