Kota Kupang, NTT — Dinas Kesehatan Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), meraih penghargaan dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia atas pengelolaan layanan kesehatan tradisional di daerah pada 2026. Penghargaan tersebut menjadi momentum bagi pemerintah daerah untuk memperkuat pembinaan dan pendampingan terhadap para pelaku layanan kesehatan tradisional.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Kupang, drg. Retnowati, M.Kes., mengatakan, kesehatan tradisional memiliki peran dalam mendukung upaya peningkatan derajat kesehatan masyarakat. Pengetahuan, keterampilan, dan praktik kesehatan yang berkembang di tengah masyarakat dapat dimanfaatkan untuk mendukung upaya promotif dan preventif, sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku.
"Semua keahlian dan keterampilan yang ada, sepanjang menunjang pelayanan kesehatan, akan tetap kita beri ruang agar bisa berkarya dan membantu Dinas Kesehatan dalam menyehatkan masyarakat," ujar Retnowati.
Menurut dia, pengembangan kesehatan tradisional perlu disertai pembinaan agar penyelenggaraannya berjalan secara tertib, aman, dan bertanggung jawab. Karena itu, Dinas Kesehatan Kota Kupang berkomitmen memberikan motivasi, pembinaan, serta pendampingan kepada para pelaku dan penyelenggara layanan kesehatan tradisional.
"Kami akan semakin memberikan motivasi, pembinaan, dan pendampingan terhadap semua upaya kesehatan tradisional. Apa yang mungkin belum bisa kita berikan melalui pelayanan kesehatan konvensional, diharapkan dapat didukung melalui pelayanan kesehatan tradisional yang sesuai ketentuan," katanya.
Pelayanan kesehatan tradisional mencakup berbagai bentuk perawatan, pemeliharaan kesehatan, dan upaya pencegahan penyakit yang memanfaatkan ramuan, metode, atau keterampilan yang bersumber dari pengetahuan dan pengalaman masyarakat.
Secara umum, pelayanan kesehatan tradisional di Indonesia dibedakan menjadi tiga jenis, yakni pelayanan kesehatan tradisional empiris, komplementer, dan integrasi.
Pelayanan tradisional empiris menggunakan metode, ramuan, atau keterampilan berdasarkan pengalaman dan pengetahuan yang diwariskan secara turun-temurun. Praktiknya antara lain pemanfaatan jamu dan pijat tradisional oleh penyehat tradisional sesuai ketentuan.
Sementara itu, pelayanan tradisional komplementer menggunakan metode kesehatan tradisional yang memiliki dasar ilmiah untuk melengkapi pelayanan kesehatan konvensional. Beberapa metode yang dikenal dalam kategori ini meliputi akupunktur dan akupresur.
Adapun pelayanan tradisional integrasi merupakan perpaduan pelayanan kesehatan konvensional dan pelayanan kesehatan tradisional yang diselenggarakan secara terpadu di fasilitas pelayanan kesehatan sesuai ketentuan dan standar yang berlaku.
Ketiga jenis pelayanan tersebut memiliki karakteristik berbeda. Oleh karena itu, pembinaan dan pengawasan diperlukan untuk memastikan bahwa penyelenggaraan layanan memperhatikan keselamatan masyarakat serta memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Di Kota Kupang, berbagai praktik kesehatan tradisional telah dikenal masyarakat, mulai dari pemanfaatan tanaman herbal, seperti jahe dan tanaman obat lainnya, hingga terapi fisik dan manual, seperti pijat urut, refleksi, dan bekam.
Potensi tersebut dapat menjadi bagian dari upaya pemeliharaan kesehatan masyarakat. Namun, pemanfaatannya perlu memperhatikan keamanan, kompetensi penyelenggara, serta ketentuan yang mengatur setiap jenis pelayanan.
Pengembangan kesehatan tradisional juga tidak berarti menggantikan pelayanan medis yang dibutuhkan pasien. Masyarakat tetap perlu memperoleh pemeriksaan dan penanganan tenaga medis apabila mengalami kondisi yang memerlukan diagnosis atau pengobatan secara medis.
Bagi Dinas Kesehatan Kota Kupang, tantangan berikutnya adalah memastikan pengembangan layanan kesehatan tradisional berjalan seiring dengan peningkatan mutu pelayanan kesehatan secara keseluruhan.
Melalui pembinaan berkelanjutan, pemerintah daerah diharapkan dapat meningkatkan kapasitas para pelaku kesehatan tradisional, memperkuat pengawasan, serta mendorong kerja sama dengan penyelenggara pelayanan kesehatan konvensional.
Penghargaan dari Kementerian Kesehatan pada 2026 menjadi dorongan bagi Dinas Kesehatan Kota Kupang untuk melanjutkan upaya tersebut. Ke depan, pengembangan kesehatan tradisional diharapkan tidak hanya menjaga pengetahuan yang hidup di tengah masyarakat, tetapi juga mendukung pelayanan kesehatan yang aman, terarah, dan bertanggung jawab.
✒️:*
