Masuk

Notification

×

Iklan

Tag Terpopuler

Penjelasan Dinas Pendidikan Kota Kupang Terkait Pengadaan Kontainer Sampah dari Dana BOSP

Senin, 07 Juli 2025 | Juli 07, 2025 WIB Last Updated 2025-07-07T12:44:36Z

 

Dinas Pendidikan Kota Kupang meluruskan polemik pengadaan kontainer sampah dari Dana BOSP. Pengadaan tersebut sesuai aturan Permendikdasmen No. 8 Tahun 2025 untuk mendukung sekolah bersih dan bebas sampah. (📸: news-daring.com). 


Kota Kupang,NTT, 7 Juli 2025 — Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang, Dts. Dumulihai Djami, M.Si memberikan penjelasan resmi terkait polemik pengadaan kontainer sampah menggunakan Dana BOSP yang ramai diperbincangkan beberapa hari terakhir. 


Ia menegaskan bahwa pengadaan ini dilakukan untuk mendukung program prioritas Pemerintah Kota Kupang dalam pemberantasan sampah dan menciptakan lingkungan sekolah yang bersih serta sehat.


Pengadaan ini merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP). Pada Pasal 38 ayat (1) huruf h, disebutkan secara eksplisit bahwa:


 “Komponen penggunaan Dana BOSP Reguler meliputi: (h) pemeliharaan sarana dan prasarana Satuan Pendidikan.”


Lebih lanjut, dalam Lampiran I peraturan tersebut dijelaskan bahwa komponen tersebut mencakup pemeliharaan taman dan sarana kebersihan, termasuk tempat sampah, saluran air, toilet, hingga kontainer sampah sebagai bagian dari sarana kebersihan yang diperbolehkan dibeli menggunakan Dana BOSP.


Dumulihai Djami menjelaskan bahwa 14 sekolah melakukan pengadaan kontainer sampah karena jumlah siswa mereka yang besar, bahkan ada yang mencapai lebih dari seribu siswa. Dengan produksi sampah harian yang tinggi, sekolah-sekolah tersebut membutuhkan kontainer sebagai tempat pembuangan akhir sementara sebelum diangkut oleh Satgas Kebersihan Kelurahan.


Kontainer-kontainer tersebut adalah aset sekolah, bukan milik RT atau kelurahan. Dicatat resmi oleh bendahara barang sekolah, dan penempatannya di sekitar lingkungan sekolah bertujuan untuk mempermudah pengangkutan sampah. Sekali lagi, ditegaskan bahwa kontainer tidak dihibahkan, melainkan tetap merupakan inventaris resmi sekolah.


Terkait penyerahan simbolis kepada pihak kelurahan yang disaksikan camat, Kadis Pendidikan menjelaskan bahwa hal itu hanya untuk koordinasi dan pendataan titik pembuangan akhir sampah agar proses pengangkutan berjalan lebih efisien.


“Sekali lagi, kontainer tersebut bukan untuk kepentingan warga RT atau kelurahan, melainkan untuk operasional kebersihan sekolah. Ini adalah bagian dari upaya kami menciptakan lingkungan pendidikan yang bersih, sehat, dan ramah anak,” tegasnya.


Melalui klarifikasi ini, Dinas Pendidikan Kota Kupang berharap tidak ada lagi kesalahpahaman di tengah masyarakat, sebab pengadaan tersebut legal, perlu, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

✒️: kl