Masuk

Notification

×

Iklan

Tag Terpopuler

Kemendagri Revisi Peraturan Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016,Tentang Pengolahan Aset Desa

Kamis, 23 September 2021 | September 23, 2021 WIB Last Updated 2021-09-23T01:18:28Z

BOGOR, NEWSDARING- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama Kementerian dan  Lembaga terkait menyelenggarakan  “Workshop Finalisasi Penyusunan Revisi Peraturan Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa”. Kegiatan ini diselenggarakan pada 15 hingga 17 September 2021 di Amaroosa Royal Hotel Bogor, Jawa Barat.


Acara tersebut dibuka oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kemendagri Yusharto Huntoyungo. Dalam sambutannya, ia menyampaikan, tujuan dari workshop kali ini adalah tersusunnya Draft Perubahan Permendagri Tahun 2016 yang telah mengakomodir masukan dari Kementerian/Lembaga dan penyempurnaan terhadap pasal-pasal yang perlu diperbaiki. Selain pihak Kemendagri, kegiatan workshop ini juga dihadiri oleh Pakar/Pembahas dari Kementerian/Lembaga terkait.


Sebagaimana diketahui, pada Tahun 2016 Menteri Dalam Negeri (Mendagri) telah menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Aset Desa. Namun dalam implementasinya, masih ditemukan berbagai permasalahan yang belum dapat diselesaikan melalui regulasi tersebut. Untuk itu, ke depan, setelah terbitnya Perubahan atas Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tersebut diharapkan tidak ada lagi permasalahan yang berkaitan dengan Pengelolaan Aset Desa.


Selain itu, Revisi Permendagri ini diharapkan juga telah disesuaikan dengan ketentuan dalam Undang-Undang tentang Cipta Kerja dan aturan turunannya, khususnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum dalam rangka percepatan penyelesaian Proyek Strategis Nasional (PSN) bagi pembangunan Jalan Tol dan Bendungan yang menggunakan Tanah Kas Desa (TKD).


“Permendagri yang baru diharapkan Pengelolaan Aset Desa akan lebih tertib dan lebih baik sesuai amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 77 Ayat (2) yaitu Pengelolaan Kekayaan Milik Desa dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup masyarakat Desa serta meningkatkan pendapatan Desa”, kata Yusharto.


Workshop kali ini merupakan  pembahasan  yang ketiga kalinya dari rangkaian kegiatan revisi Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Aset Desa. Kegiatan pertama dilakukan untuk mengiidentifikasi permasalahan dan kegiatan. Sementara, pada kegiatan kedua telah disusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dan penyusunan draft revisi. Kegiatan ketiga, pada workshop kali ini, menjadi forum finalisasi dan penyempurnaan terhadap draft revisi yang telah disusun pada kegiatan sebelumnya. Berikutnya, akan dilakukan proses lebih lanjut terhadap draft revisi tersebut agar dapat disahkan.