Masuk

Notification

×

Iklan

Tag Terpopuler

Kuasa Hukum Bank Krista Jaya : Ahli Waris Marianji Manafe Bertanggung Jawab atas Hutang Alm Suami

Minggu, 19 September 2021 | September 19, 2021 WIB Last Updated 2021-09-19T14:00:59Z

 

Dari Kiri Bildad Thonak, SH, (Kuasa Hukum), Samuel David Adu,SH, (Kuasa Hukum), Christoffel Liyanto, S.E (Komisaris BPR Krista Jaya), Ricki R. M Manafe, S.E (Direktur Kredit BPR  Jaya), Wilson Liyanto, S.E (Direktur utama

KUPANG,NTT,NEWSDARING-Kuasa Hukum Bank Krista Jaya, Samuel David Adu,SH, Bildad Thonak, SH. Dalam keterangan pers pada hari Kamis, 16 September 2021. Sesuai dengan RISALAH yang diserahkan kepada awak media menjelaskan Bahwa, Petitum NO 5 Menyatakan hukum bahwa pelunasan atas suplesi kredit Sebesar Rp. 110. 000 000.- (seratus sepuluh juta rupiah) dan Rp 200.000 000- (dua ratus juta rupiah) tidak dapat dibebankan kepada PENGGUGAT, (hal. 16 PUTUSAN Nomor 208/PdtG/2019/PN Kpel (Permintaan ini oleh ibu Mariantje Manafe ditolak oleh Majelis Hakim dalam PU TUSAN Nomor 208/Pdt G/2019/PN. Kpg)


Menurut kedua Kuasa Hukum dalam Risalahnya

PERTIMBANGAN NYA DIBAWAH INI: Menimbang, bahwa terhadap PETITUM POIN 5 mengenai pelunasan atas suplesi kredit sebesarRp. 110.000.000,- (seratus sepuluh Juta rupiah) dan Rp.200.000 000,- (dua ratus juta rupiah) tidak dapat dibebankan kepada Penggugat, Majelis Hakim berpendapat bahwa sebagaimana telah dipertimbangkan diatas, yang menjadi pokok persengketaan dalam perkara ini adalah mengenai penarikan dana pinjaman sebesar Rp.110.000.000,- (seratus sepuluh juta rupiah) dan Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) oleh suami Penggugat kepada Tergugat dengan dasar Slip Aksep Promis dan Kwitansi Pinjaman pada tanggal 8 April 2017 sebesar Rp.110.000.000, (seratus sepuluh juta rupiah)dan tanggal 9 Juni 2017 sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah)dengan pengikatan objek jaminan berupa 2 (dua) persil tanah dan bangunan yakni sebidangtanah dan bagunan dengan Sertifikat Hak Mihik Nomor 166, seluas 488 M2 an. Wellem Dethan dan sebidang tanah dan bangunan dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 168 seluas 334 M2, An. Wellem Dethan di Kelurahan Sikumana,Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur yang telah dilakukan tanpa adanya perjanjian/ perikatan baru yang turut disetujui oleh Penggugat sehingga tidak sah dan batal demi hukum. 


"sehingga penentuan mengenai pembebanan nila pinjaman hanya dapat dipertimbangkan dalam hal adanya tuntutan tersendiri mengenal pembayaran sejumlah uang oleh kreditur dan oleh karenanya petitum ini patut untuk ditolak:"(hal. 63-64 Putusan Nomor 208/Pdt.G/2019/PN.Kpg


PUTUSAN KEBERATAN

Menimbang, bahwa kemudian atas keberatan para pihak tersebut, Majelis pemeriksa keberatan memberikan pertimbangan sebagai berikut bahwa setelah mempelajari dengan seksama berkas perkara gugatan sederhana semula, memori keberatan para pihak dan kontra memori keberatan para pihak dapat disimpulkan bahwa perkara gugatan sederhana No. 19/Pdt. GS/2020/PN. Kpg meskipun nilai sengketa keseluruhan sebesar Rp. 351.904.000,00 (tiga ratus lima puluh satu juta sembilan ratus empat ribu rupiah) adalah nilai sengketa yang memenuhi ketentuan perkara ini diperiksa dengan Gugatan sederhana, akan tetapi penyelesaian sengketa a quo memerlukan pembuktian yang cukup rumit, dimana selain para pihak harus membuktikan apakah sengketa ini timbul karena wanprestasi atau karena perbuatan melawan hukum, para pihak juga harus membuktikan apakah salah satu pihak dalam perkara a quo sebagai ahli waris dari alam. Wellem Dethan menerima atau menolak waris (Note: terbukanya warisan karena kematian, akan tetapi pasal 1045 KUH Perdata mengatur: "tiada seorangpun diwajibkan untuk menerima warisan yang jatuh ke tangannya"); [hal 25 Putusan Keberatan Nomor 19/Pdt.G.S/2020/PN Kpg].


Menimbang, bahwa ternyata pula terkait pokok sengketa dalam gugatan sederhana antara para pihak terdapat putusan lain yakni Putusan No. 208/Pdt. G/2020/PN.Kpg jo Putusan No. 7/PDT/2020/PT.KPG (sebagaimana surat bukti P-23, T-34, dan T-35 dalam gugatan sederhana semula), dalam perkara antara Mariantje Manafe sebagai Penggugat melawan Lanny M. Tadu, SE selaku Direktur Bank Perkreditan Rakyat Christa Jaya Perdana sebagai Tergugat. dimana dalam amar putusan Lanny M. Tadu, SE selaku Direktur Bank Perkreditan Rakyat Crista Jaya Perdana terbukti melakukan Perbuatan Melawan hukum, sehingga keadaan atau peristiwa hukum ini lebih meyakinkan majelis pemeriksa keberatan bahwa proses penyelesaian sengketa diantara para pihak tidaklah sederhana; [hal 25 Putusan Keberatan Nomor 19/Pdt G.S2020/PN Kpg]


Karena tidak sederhana maka di anjurkan untuk mengajukan ugatan biasa /putusan gs adalah n.o/ tidak dapat di terima/icere/ tidak memberikan kemenangan kepada siapapun.


Maka bank cj mengajukan gugatan biasa dengan putusan nomor 49/pdt.g/2021/pn.kpg. gugatan ini di disarakan pada pasal dan asas dibawah ini:

1. Pasal 833 ayat (1) KUHPerdata ditentukan bahwa "Para ahii waris dengan sendirinya karena hukum memperoleh hak milk atas segala harang, segula hak dan segala piutang dari sipewaris."

2. Pasal 1100 KUHPerdata: yang menyatakn bahwa "Para ahli waris harus ikut memikul pembayaran utang , hibah wasit  dan beban-beban lain, seimbang dengan apa yang masing-masing dari warisan itu. "

3.  Asas  Saisine serta Yurisprudensi Mahkamah Agung No 1159/K/Pdt/2012, yang pada pokoknya menyatakan bahwa Penggugat berhak untuk mengajukan Gugatan kepada Ahli waris agar melunasi hutang pewaris/pewaris yang melakukan wanprestasi maka ahli warisnya dapat di gugat untuk mempertanggungjawabkan hal tersebut. 


Bahwa hal tersebut hakim telah mengabulkan gugatan penggugat /CS dimana meminta ahli waris dari alm. Welem Dethan/Ibu Marianji Manafe, untuk menanggung hutang alm. Welem Dethan.


BAHWA PERKARA NOMOR 208/Pdt G/2019/PN Kp8. OBJEK SENGKETANYA YAKNI

1.a. Serifikal Hak Milik Nomor 166, seluas 488 M2 an Wellem Dethan dan sebidang tanah dan bangunan

b. Sertifikat Hak Milik Nomor 168 seluas 334 M2, An Wellem Dethan di Kelurahan Sikumana, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur diminta untuk dikembalikan kepada ibu_manafe/ karena angrunan merupakan harta bersama, kabul/ ibu manafe menang. 


2. Mengenai pelunasan atas suplesi kredit sebesar 110.000.000 dan 200.000.000 tidak dapat di bebankan kepada penggugat, maielis hakim berpendapat bahwa sebagaimana yang telah di pertimbangkan diatas, yang meniadi pokok persengketa dalam perkara ini adalah berupa 2 persil tanah dan bangunan, sehingga penentuan mengenai pembebanan nilai pinjaman hanva dapat di pertimbangkan dalam hal adanya tuntutan tersendiri mengenai pembayaran seiumlah uang oleh kreditur, dan oleh karenanya petitum ini patut untuk ditolak.


Bahwa perkara nomor 49/pdt.g/2021/pn.kpg. objek sengketanya hutang milik alm. wellem dethan. siapa yang menanggungnya sesuai hukum perdata ahli waris yang harus menanggung/ ibu manafe sebagai ahli waris tunggal yang menanggung. (lihat golongan ahli waris dalam KUHper)

Ahli Waris ab intestato diatur dalam pasal 832 KUH Perdata, yang menyatakan bahwa yang berhak menjadi Ahli Waris adalah para keluarga sedarah, baik sah, maupun di luar kawin dan si suami dan istri yang hidup terlama. Apabila semua tidak ada, maka yang berhak menjadi Ahli warisnya adalah Negara.

Terdapat pembagian empat golongan ahli waris, yaitu:

1. Golongan pertamna, keluarga dalam garis lurus ke_ bawah, meliputi anak-anak beserta keturunan _mereka beserla suami atau KYTERI yang ditinggalkan_atau_yang hidup paling lama.

2. Golongan kedua, meliputi orang tua dan saudara pewaris, baik laki-laki maupun perempuan,erta keturunan mereka. Bagi orang tua ada peraturan khusus yang menjamin bahwa bagian mereka tidak akan kurang dari % (seperempat) bagian dari harta peninggalan, walaupun

3. mereka mewaris bersama-sama saudara pewaris,Golongan ketiga, meliputi kakek, nenek, dan leluhur selanjutnya ke atas dari pewaris;

4. Golongan keempat, meliputi anggota keluarga dalam garis ke samping dan sanak keluarga

lainnya sampai derajat keenam.Bahwa berdasarkan putusan itu, dikeluarkanlah Penetapan Penangguhan Eksekusi Perkara

Perdata Nomor 208 / PDT.G / 2019/ PN KPG tanggal 02 Desember 2019 dalam Surat Nomor: W.26.ul/3248/ HT.04.10/ IX / 2021 (Putusan terlampir).