Masuk

Notification

×

Iklan

Tag Terpopuler

Dirlantas Polda Banten Larangan Aktivitas Bagi Pemotor, dan Konsentrasilah Saat Berkendara

Rabu, 13 Oktober 2021 | Oktober 13, 2021 WIB Last Updated 2021-10-13T09:03:35Z

KOTA SERANG,BANTEN, NEWSDARING- Sosialisasi Ditlantas Polda Banten salah satunya tentang larangan aktivitas untuk pemotor saat berkendara di jalan raya.


Disampaikan Dirlantas Polda Banten Kombes Pol Rudy Purnomo, mengatakan, selain wajib mematuhi aturan lalulintas, beberapa hal yang tidak boleh dilakukan oleh pengendara motor saat berkendara.


"Bagi kendaraan bermotor, selain wajib mematuhi aturan lalulintas ada beberapa kegiatan yang tidak boleh dilakukan saat berkendara,"  Ungkap Kombes Rudy Purnomo, Rabu (13/10/2021).


Dirlantas Polda Banten mengatakan, larangan tersebut diatur dalam UU RI No. 22 Tahun 2009 Pasal 283 jo Pasal 106 ayat 1 yaitu setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.


Bagi pemotor dilarang mendengarkan musik menggunakan earphone karena dapat mengurangi konsentrasi berkendara sesuai UU  No. 22 Tahun 2009 Pasal 283 Jo Pasal 106 Ayat 1.


Selanjutnya, saat mengendarai motor dilarang sambil mengoperasikan GPS karena menggangu konsentrasi sesuai dengan UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 283 Jo Pasal 106 Ayat 1.


"Bagi pengendara motor dilarang merokok sambil berkendara, karena menggangu konsentrasi dan mebahayakan pengendara lain sesuai dengan UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 283 Jo Pasal 106 Ayat 1," Ungkap Kombes Rudy.


Dirlantas Polda Banten mengajak masyarakat bersama-sama taati aturan lalulintas, budayakan tertib lalulintas dan tetap menerapkan Protokol Kesehatan.