KUPANG, NTT– Anggota DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Fraksi PSI, Simson Polin, meminta Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, membantu menyelesaikan persoalan sertifikasi tanah bagi sekitar 2.000 warga Desa Manulai I, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang, yang telah bermukim di wilayah tersebut sejak tahun 1910, saat Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) belum berdiri.
Permintaan itu disampaikan Simson Polin dalam rapat bersama Menteri ATR/BPN di Kantor Gubernur NTT, Selasa (4/8/2026), yang dihadiri Gubernur NTT, para bupati, wali kota, serta jajaran Kementerian ATR/BPN.
Dalam kesempatan tersebut, Simson mempertanyakan apakah kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi dapat dibebaskan untuk masyarakat serta mekanisme penyelesaiannya, termasuk kemungkinan melalui program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) atau skema lain yang diatur pemerintah.
Menurut Simson, persoalan status tanah di Desa Manulai I telah berlangsung sangat lama dan hingga kini belum memperoleh kepastian hukum, padahal masyarakat telah menetap secara turun-temurun.
"Saat saya melaksanakan reses di Kecamatan Kupang Barat, tepatnya di Desa Manulai I, saya menemukan sekitar 2.000 jiwa yang sudah tinggal di sana sejak tahun 1910, ketika NKRI belum berdiri, tetapi sampai hari ini mereka belum memiliki sertifikat tanah," ujar Simson di hadapan Menteri ATR/BPN.
Ia menjelaskan, kawasan tersebut kini telah berkembang dan memiliki berbagai fasilitas umum, seperti jalan umum serta Rumah Sakit Benboi. Namun ironisnya, masyarakat yang telah puluhan bahkan lebih dari satu abad bermukim di wilayah tersebut masih belum memiliki kepastian hukum atas tanah yang mereka tempati.
Karena itu, Simson meminta Menteri ATR/BPN bersama Pemerintah Provinsi NTT dan Pemerintah Kabupaten Kupang memberikan perhatian khusus agar masyarakat Manulai I dapat memperoleh hak atas tanah melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, kepastian hukum atas tanah merupakan hak masyarakat yang harus diwujudkan negara, terlebih bagi warga yang telah mendiami kawasan tersebut jauh sebelum Indonesia berdiri sebagai sebuah negara.
Ia berharap persoalan tersebut dapat segera diselesaikan sehingga ribuan warga Manulai I memperoleh sertifikat hak atas tanah yang sah, sekaligus memberikan kepastian hukum, rasa aman, dan akses yang lebih luas terhadap berbagai program pembangunan pemerintah.
✒️: kl
