MAUMERE, NTT, 29 Juli 2026 – Proses penyelidikan dugaan kasus penggelapan yang berlangsung di Polsek Alok, Polres Sikka, diwarnai polemik mengenai legalitas pihak yang mendampingi pelapor saat agenda Berita Acara Konfrontasi.
Kuasa hukum Bapak Lagani, Yohanes D. Tukan, S.H. & Associates, yang hadir berdasarkan surat kuasa resmi, mengungkapkan bahwa dirinya mendampingi kliennya dalam pemeriksaan konfrontasi dengan pelapor, Wakamaria.
Menurutnya, sejak awal surat kuasa telah diserahkan kepada penyelidik Polsek Alok sebagai syarat formil pendampingan.
"Hari ini saya mendampingi klien saya, Bapak Lagani, berdasarkan surat kuasa dalam pemeriksaan Berita Acara Konfrontasi bersama saudari pelapor, Wakamaria, di Polsek Alok. Surat kuasa tersebut sudah saya serahkan kepada penyelidik sejak awal," ujarnya.
Dalam pemeriksaan tersebut, pelapor Wakamaria juga datang bersama dua orang, yakni Rusdi, S.H. dan Lasara, yang selama ini disebut sebagai pendamping hukum. Namun, menurut Yohanes D. Tukan, keduanya tidak dapat menunjukkan surat kuasa ketika diminta oleh penyelidik Polsek Alok.
Penyelidik kemudian mempertanyakan syarat formil yang menjadi dasar keduanya mendampingi pelapor.
Rusdi, menurut Yohanes, menyampaikan bahwa mereka merupakan keluarga korban sehingga merasa dapat mendampingi proses pemeriksaan.
Alasan tersebut langsung mendapat keberatan dari pihak kuasa hukum Lagani.
"Kalau alasannya hanya karena keluarga, itu bukan alasan yuridis. Keluarga klien saya juga banyak berada di luar ruangan, tetapi mereka tidak ikut masuk mendampingi pemeriksaan. Yang menjadi dasar adalah hubungan hukum yang sah, bukan sekadar hubungan keluarga," tegas Yohanes.
Ia juga menyoroti penjelasan Lasara yang sempat menyatakan memiliki kuasa insidental.
Namun, ketika diminta menunjukkan dokumen tersebut, yang dimaksud ternyata merupakan kuasa untuk memberikan tanggapan atas somasi.
"Kuasa memberikan tanggapan atas somasi tidak bisa dijadikan dasar untuk mendampingi seseorang dalam pemeriksaan penyelidikan di kepolisian. Kalau tidak ada surat kuasa, maka tidak bisa mendampingi, walaupun mengaku sebagai pengacara.
Saya juga tidak mengetahui status profesinya karena tidak pernah diperlihatkan dasar hukumnya," katanya.
Yohanes mengaku sempat meminta Lasara menghentikan upaya memberikan arahan kepada Wakamaria di ruang pemeriksaan.
"Saya sampaikan, 'Pak, berhenti dulu. Tidak ada hubungan hukum yang dibuktikan antara Bapak dengan Wakamaria dalam pemeriksaan ini.' Karena itu kami mengajukan keberatan," ujarnya.
Menurutnya, setelah penyelidik meminta agar syarat formil dipenuhi dan hal tersebut tidak dapat dibuktikan, kedua pendamping tersebut akhirnya keluar dari ruang pemeriksaan sehingga proses penyelidikan dapat kembali berjalan.
Ia menilai kejadian tersebut penting dipublikasikan sebagai bentuk edukasi hukum kepada masyarakat.
"Jangan sampai masyarakat awam terkecoh dengan anggapan bahwa siapa saja yang mengaku keluarga atau mengaku pendamping hukum bisa langsung mendampingi seseorang dalam pemeriksaan di kepolisian.
Pendampingan harus memiliki dasar hukum yang jelas agar tidak menghambat jalannya proses penyelidikan," tegasnya.
Dalam pemeriksaan konfrontasi itu sendiri, Yohanes menyebut muncul sejumlah perbedaan keterangan antara pelapor Wakamaria dan Haji Ali terkait status pondok yang menjadi objek perkara.
Menurutnya, Haji Ali menyatakan pondok tersebut adalah miliknya. Sementara Wakamaria mengaku pernah meminta izin kepada Haji Ali melalui seseorang yang disebut sebagai keponakannya. Namun, ketika penyelidik meminta identitas keponakan tersebut, baik Wakamaria maupun Haji Ali disebut tidak dapat menjelaskan secara pasti.
"Apakah nantinya keterangan itu benar atau tidak, tentu menjadi kewenangan penyelidik untuk menilai. Kami hanya menyampaikan apa yang kami dengar dalam proses konfrontasi," katanya.
Yohanes menegaskan bahwa perkara tersebut hingga kini masih berada pada tahap penyelidikan sehingga belum ada kesimpulan hukum mengenai pokok perkara.
Ia juga menyoroti bahwa pihak-pihak yang sebelumnya mengaku sebagai kuasa hukum atau pendamping pelapor justru tidak mampu menunjukkan dasar hukum pendampingannya saat diminta oleh penyelidik.
"Bukan hanya tidak bisa menunjukkan, tetapi memang tidak mampu membuktikan dasar hukumnya. Karena itu mereka akhirnya diminta keluar dari ruang pemeriksaan," pungkasnya.
Keterangan dalam berita ini merupakan hasil wawancara Media NewsDaring.com dengan Yohanes D. Tukan, S.H. & Associates usai mendampingi kliennya, Bapak Lagani, dalam agenda Berita Acara Konfrontasi di Polsek Alok, Rabu (29/7/2026). Seluruh pernyataan di atas merupakan keterangan dari pihak kuasa hukum. Perkara ini masih berada pada tahap penyelidikan.
Media News-Daring.com tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi bagi seluruh pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.
