MAUMERE, NTT – Forum Rakyat Resah dan Gelisah (FOKALIS) Kabupaten Sikka secara resmi mengeluarkan Surat Pernyataan Sikap Nomor: 28/Fokalis/VII/2026 yang mempertanyakan keabsahan hukum dan prosedur mutasi Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sikka.
Pernyataan sikap tersebut muncul menyusul keputusan Bupati Sikka, Juventus Prima Yoris Kago, yang memberhentikan Adrianus Firminus Parera dari jabatan Sekda dan memutasinya menjadi Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik pada Senin, 27 Juli 2026.
Dalam dokumen yang ditandatangani di Maumere pada 27 Juli 2026, FOKALIS menyampaikan tiga poin utama yang menjadi sorotan.
Pertama, FOKALIS mempertanyakan dasar hukum pemberhentian Sekda.
Mereka meminta Pemerintah Kabupaten Sikka membuka secara transparan regulasi dan ketentuan yang menjadi dasar pengambilan keputusan tersebut.
Menurut FOKALIS, mutasi pejabat pimpinan tinggi harus mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, serta PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, khususnya terkait evaluasi jabatan pimpinan tinggi.
Kedua, FOKALIS mendesak adanya keterbukaan mengenai rekomendasi pemerintah pusat yang menjadi syarat mutasi pejabat pimpinan tinggi pratama. Mereka meminta Pemerintah Kabupaten Sikka membuktikan adanya persetujuan dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) maupun pertimbangan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), serta membuka hasil evaluasi kinerja yang menjadi dasar mutasi tersebut.
Ketiga, FOKALIS menilai pergantian Sekda yang tidak didasarkan pada alasan kedinasan yang objektif berpotensi melemahkan stabilitas birokrasi daerah.
Organisasi ini juga menyatakan akan mendesak DPRD Sikka, Gubernur NTT, BKN, hingga Kementerian Dalam Negeri untuk melakukan pemeriksaan apabila ditemukan dugaan cacat prosedur maupun penyalahgunaan kewenangan dalam proses mutasi.
Bahkan, FOKALIS menegaskan bahwa apabila terbukti terdapat pelanggaran administrasi, mereka akan mendorong pembatalan Surat Keputusan mutasi serta pengembalian pejabat yang dimutasi ke posisi semula sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pernyataan sikap tersebut menjadi sinyal bahwa polemik mutasi Sekda Sikka belum berakhir. Keputusan Bupati Sikka kini tidak hanya menjadi perhatian publik, tetapi juga mulai menuai sorotan dari kelompok masyarakat sipil yang meminta pemerintah menjelaskan seluruh proses mutasi secara terbuka dan sesuai aturan perundang-undangan.
