MAUMERE, NTT, 29 Juli 2026 – Kuasa hukum Yohanes D. Tukan, S.H. & Associates membongkar sejumlah kejanggalan yang dinilai terjadi dalam penanganan perkara migas yang sedang ditangani Unit Tipidter Polres Sikka. Hal itu disampaikan Yohanes D. Tukan, S.H. saat diwawancarai Media NewsDaring.com usai mendampingi kliennya, Jeffrey, menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
Menurut Yohanes, pemeriksaan terhadap Jeffrey lebih banyak berkaitan dengan proses pengangkutan barang dan penanganan barang bukti. Setelah pemeriksaan selesai, kliennya menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebagai saksi.
Namun, ketika penyidik meminta Jeffrey menandatangani Berita Acara Penyitaan, permintaan tersebut ditolak.
"Klien saya menolak menandatangani berita acara penyitaan karena sebelumnya sudah pernah menandatangani dokumen penyerahan barang bukti. Jadi menurut kami tidak perlu lagi menandatangani berita acara penyitaan tersebut," ujar Yohanes.
Meski menolak menandatangani Berita Acara Penyitaan, Jeffrey tetap menandatangani berita acara yang menyatakan penolakannya terhadap penandatanganan dokumen tersebut.
Yohanes juga mengungkapkan bahwa kliennya yang lain, Mishar, kembali dipanggil oleh penyidik dan telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Pihaknya masih akan mempelajari isi surat tersebut untuk mengetahui agenda pemeriksaan berikutnya.
Meski mengakui adanya perkembangan dalam proses penyidikan, Yohanes menilai langkah aktif penyidik baru terlihat setelah pihaknya melaporkan dugaan ketidakprofesionalan penyidik ke Propam.
"Kelihatan penyidik Unit Tipidter Polres Sikka sekarang mulai rajin memanggil klien kami. Menurut saya, itu bukan karena kesadaran mereka sendiri, tetapi karena sudah ada laporan ke Propam. Selama ini klien kami tidak pernah dipanggil," tegasnya.
Karena itu, pihaknya meminta agar pemeriksaan terhadap laporan dugaan ketidakprofesionalan penyidik ditangani langsung oleh Propam Polda Nusa Tenggara Timur.
"Kami berharap Propam Polda yang menangani laporan ini. Yang kami persoalkan adalah dugaan ketidakprofesionalan penyidik, termasuk lambannya penanganan perkara.
Jangan sampai pemanggilan saksi baru dilakukan setelah ada laporan ke Propam," katanya.
Selain melaporkan ke Propam, Yohanes D. Tukan mengungkapkan bahwa surat permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) kepada DPRD Kabupaten Sikka telah resmi dikirim. Saat ini, pihaknya tinggal mengirimkan surat kepada Komisi III DPR RI agar turut melakukan pengawasan terhadap proses penanganan perkara tersebut.
"Kami sudah mengirim surat permohonan RDP ke DPRD Kabupaten Sikka. Selanjutnya kami akan mengirim surat ke Komisi III DPR RI agar turut melakukan pengawasan terhadap penanganan perkara ini. Perkembangannya nanti akan kami sampaikan kepada rekan-rekan media," pungkas Yohanes D. Tukan, S.H.
Hingga berita ini diterbitkan, Media NewsDaring.com masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak Polres Sikka terkait pernyataan kuasa hukum tersebut guna memenuhi prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.
