MAUMERE, NTT – Media ini menerima rilis pers dari Satreskrim Polres Sikka terkait keberhasilan Tim Resmob Polres Sikka mengungkap dua kasus pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan seorang terduga pelaku yang merupakan residivis kasus curanmor beserta sejumlah barang bukti.
Berdasarkan rilis yang diterima, pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor LP/B/44/IV/2026/SPKT/POLRES SIKKA/POLDA NTT tentang tindak pidana pencurian sepeda motor dan LP/B/63/V/2026/SPKT/POLRES SIKKA/POLDA NTT terkait pencurian satu unit mobil pick up.
Kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai keberadaan satu unit sepeda motor Honda CBR berwarna merah yang diduga merupakan hasil tindak pidana di wilayah Kecamatan Mauponggo, Kabupaten Nagekeo.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Resmob Polres Sikka berkoordinasi dengan Polsek Mauponggo hingga berhasil mengamankan sepeda motor tersebut bersama seorang pria berinisial AWS alias BERTO.
Dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Sikka, IPTU Reinhard Dionisius Siga, S.Tr.K., Tim Resmob kemudian melakukan pengembangan penyelidikan. Dari hasil pemeriksaan terhadap AWS, diketahui kendaraan tersebut diperoleh dari SBDBK alias BERNARD, warga Kabupaten Sikka.
Tim kemudian bergerak ke Kabupaten Sikka dan berhasil mengamankan BERNARD. Dalam pemeriksaan, yang bersangkutan mengakui telah mencuri satu unit sepeda motor Honda CBR dan satu unit mobil pick up dengan modus mencari kendaraan yang terparkir, membuka paksa kendaraan, lalu menghidupkannya menggunakan sambungan kabel kontak.
Tak hanya itu, pelaku juga mengaku membawa mobil hasil curian ke Kabupaten Nagekeo sebelum akhirnya disembunyikan di Kabupaten Ende. Untuk menghilangkan jejak, kendaraan tersebut disebut telah diubah bentuk dan warnanya agar tidak mudah dikenali. Meski demikian, Tim Resmob Polres Sikka berhasil menemukan dan mengamankan mobil tersebut sebagai barang bukti.
Dalam pengembangan kasus, pelaku juga mengakui pernah melakukan pencurian satu unit sepeda motor Yamaha Vixion di wilayah Kabupaten Sikka. Pengakuan tersebut kini masih didalami penyidik guna mengungkap kemungkinan adanya tindak pidana lain.
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi satu unit mobil pick up warna putih tanpa TNKB, satu unit sepeda motor Honda CBR warna merah tanpa TNKB, serta satu unit sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam tanpa TNKB.
Dalam rilis tersebut, Kasat Reskrim Polres Sikka, IPTU Reinhard Dionisius Siga, S.Tr.K., menegaskan bahwa penyidik masih terus mengembangkan perkara untuk mengungkap seluruh rangkaian tindak pidana yang dilakukan pelaku sekaligus mengembalikan barang bukti kepada pemilik yang sah sesuai ketentuan hukum.
Diketahui, terduga pelaku utama merupakan residivis kasus curanmor yang sebelumnya pernah menjalani hukuman pidana. Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satreskrim Polres Sikka guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
✒️: Rilis Pers Satreskrim Polres Sikka,
