Maumere, NTT – Polres Sikka akhirnya memberikan penjelasan resmi terkait perkembangan penanganan tiga perkara dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) yang menjadi perhatian publik, sekaligus menanggapi laporan dugaan pelanggaran prosedur oleh penyidik yang telah diadukan ke Propam Polri.
Melalui rilis resmi yang diterima media pada Selasa (29/7/2026), Kapolres Sikka AKBP Bambang Supeno, S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Sikka, Ipda Leonardus Tunga, S.M., menegaskan bahwa seluruh perkara dugaan penyalahgunaan BBM tersebut masih terus berproses dan kini berada pada tahap penyidikan oleh Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polres Sikka.
Adapun tiga laporan polisi yang sedang ditangani meliputi:
LP/A/5/V/2026/SPKT.SAT RESKRIM/POLRES SIKKA/POLDA NTT tanggal 18 Mei 2026 dengan terlapor berinisial BNJ.
LP/A/7/VI/2026/SPKT.SAT RESKRIM/POLRES SIKKA/POLDA NTT tanggal 10 Juni 2026 dengan terlapor berinisial H.
LP/A/8/VI/2026/SPKT.SAT RESKRIM/POLRES SIKKA/POLDA NTT tanggal 10 Juni 2026 dengan terlapor berinisial M.
Polres Sikka menegaskan bahwa penyidik masih terus melakukan serangkaian proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku guna mengungkap secara tuntas dugaan tindak pidana tersebut.
Di sisi lain, Polres Sikka juga memberikan klarifikasi terkait laporan dugaan pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP) yang diajukan para terlapor melalui kuasa hukumnya kepada Propam Polri melalui layanan aplikasi Yanduan Propam pada 26 Juli 2026.
Menurut Ipda Leonardus Tunga, Propam Polres Sikka telah melakukan penyelidikan awal dengan mengumpulkan bahan keterangan serta meminta klarifikasi dari pihak pengadu.
Selanjutnya, hasil penyelidikan tersebut telah diteruskan kepada Propam Polda Nusa Tenggara Timur.
"Dengan demikian, penanganan laporan pengaduan tersebut saat ini menjadi kewenangan Propam Polda NTT," jelasnya.
Polres Sikka menegaskan bahwa setiap pengaduan yang masuk akan diproses sesuai mekanisme pengawasan internal Polri. Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan anggota, maka akan diberikan tindakan tegas sesuai peraturan yang berlaku.
"Kami berkomitmen menjaga integritas, profesionalisme, dan transparansi dalam setiap proses penegakan hukum.
Apabila terbukti terdapat pelanggaran, akan diambil langkah tegas sesuai aturan yang berlaku," tegas Ipda Leonardus Tunga dalam rilis tersebut.
Lebih lanjut, Polres Sikka memastikan akan menyampaikan perkembangan terbaru baik mengenai proses penyidikan perkara dugaan penyalahgunaan BBM maupun penanganan pengaduan Propam melalui konferensi pers yang akan digelar dalam waktu dekat.
Dengan penegasan ini, Polres Sikka berharap masyarakat tetap memberikan kepercayaan kepada aparat penegak hukum serta menunggu seluruh proses hukum berjalan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
