Maumere, NTT, 29 Juli 2026 – Mie instan cukup tiga menit untuk matang. Namun perkara yang dilaporkan Elisabeth Erin justru seolah terus "direbus" tanpa pernah diangkat dari kompor. Sudah tujuh bulan berlalu sejak laporan polisi dibuat, mediasi telah ditempuh namun berakhir tanpa kesepakatan, sementara kepastian hukum yang dinantikan korban masih belum juga tersaji. Merasa keadilan berjalan terlalu lambat, Elisabeth Erin akhirnya menggandeng Tim Relawan untuk Kemanusiaan Flores (TRuK-F) guna mengawal proses hukum hingga tuntas.
Kasus dugaan pengeroyokan dan pengrusakan tersebut telah dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Sikka pada 3 Januari 2026, sebagaimana tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STTLP/B/3/I/2026/SPKT/Polres Sikka/Polda Nusa Tenggara Timur.
Dalam laporan itu disebutkan dugaan tindak pidana pengeroyokan yang terjadi pada 31 Desember 2025 di Erin Salon, Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka. Korban melaporkan mengalami tindakan kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan luka memar pada bagian tubuhnya.
Elisabeth Erin mengungkapkan, sejak awal dirinya sebenarnya ingin perkara tersebut diproses sesuai hukum yang berlaku. Namun, karena adanya permintaan dari pihak terlapor untuk menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan, ia akhirnya bersedia mengikuti proses mediasi.
"Awalnya saya tidak mau menyelesaikan secara kekeluargaan. Tetapi karena mereka meminta untuk dimediasi, saya akhirnya bersedia mengikuti proses mediasi. Namun sampai selesai, tidak ada kesepakatan yang tercapai," ujar Elisabeth kepada media ini.
Menurut Elisabeth, dalam proses mediasi tersebut pihak korban mengajukan penyelesaian secara adat dengan denda sebesar Rp30 juta. Namun pihak terlapor mengaku tidak sanggup memenuhi nilai tersebut dan mengajukan penawaran lain.
"Kemarin mereka minta urus secara kekeluargaan. Kami kasih denda adat Rp30 juta, tetapi mereka tidak sanggup dan menawar lagi. Saya tidak mau, akhirnya saya minta kasus ini diproses lanjut oleh polisi," ungkapnya.
Setelah mediasi dinyatakan gagal, penyidik kembali melanjutkan proses penanganan perkara. Berdasarkan informasi yang diterimanya, saat ini penyidik masih melengkapi pemeriksaan dengan memeriksa seorang saksi sebelum melanjutkan tahapan penyidikan.
Meski demikian, memasuki bulan ketujuh sejak laporan dibuat, Elisabeth mengaku belum memperoleh kepastian hukum atas perkara yang dilaporkannya.
"Saya sangat kecewa dengan kinerja penyidik Reskrim Polres Sikka. Sudah tujuh bulan kasus ini menggantung tanpa ada kejelasan, sementara para terduga pelaku sampai sekarang belum ditahan," tegasnya.
Merasa belum memperoleh rasa keadilan, Elisabeth memastikan akan menggandeng Tim Relawan untuk Kemanusiaan Flores (TRuK-F) untuk memberikan pendampingan sekaligus mengawal proses hukum hingga tuntas.
Ia berharap kehadiran TRuK-F dapat mendorong proses penyidikan berjalan secara profesional, transparan, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Lamanya penanganan perkara juga mulai memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat. Korban berharap Polres Sikka dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menunjukkan bahwa proses penyidikan dilakukan secara profesional tanpa dipengaruhi status, jabatan, maupun hubungan pihak mana pun yang terlibat dalam perkara.
"Saya hanya ingin keadilan. Semoga hukum benar-benar ditegakkan secara adil sehingga masyarakat tetap percaya kepada aparat penegak hukum," harap Elisabeth.
Hingga berita ini diterbitkan, Satreskrim Polres Sikka belum memberikan keterangan resmi mengenai perkembangan terbaru penanganan perkara tersebut.
Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Polres Sikka maupun pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan sesuai dengan prinsip keberimbangan dan Kode Etik Jurnalistik.
✒️: Albert Cakramento
