Masuk

Notification

×

Iklan

Tag Terpopuler

RDP DPRD Sikka Memanas! FOKALIS Bongkar Dugaan Demosi Sekda, Humerus Andreas Sebut Bupati-Wabup "Buta Knop" Soal Birokrasi

Jumat, 31 Juli 2026 | Juli 31, 2026 WIB Last Updated 2026-07-31T02:43:54Z

 



MAUMERE, NTT – Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kabupaten Sikka yang digelar pada Kamis (30/7/2026) berlangsung panas. Forum Rakyat Resah dan Gelisah (FOKALIS) bersama sejumlah anggota DPRD melontarkan kritik keras terhadap kebijakan Bupati Sikka yang memutasi Adrianus Firimus Parera dari jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) menjadi Staf Ahli Bupati.


Ketua FOKALIS Sikka, Frederich F. Baba Djoedje atau Ivan Baba, menilai kebijakan tersebut bukan sekadar mutasi biasa, melainkan mengandung unsur demosi karena terjadi penurunan beban kerja, tanggung jawab, serta posisi dalam hierarki birokrasi.


"Ini bukan sekadar mutasi. Secara substansi ini adalah demosi karena terjadi penurunan beban kerja, tanggung jawab, dan kelas jabatan," tegas Ivan Baba.


Menurut Ivan, jabatan Sekda merupakan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama yang memiliki kedudukan strategis sebagai pimpinan birokrasi daerah.


Ketika seorang Sekda dipindahkan menjadi Staf Ahli, maka secara struktur posisinya berada di bawah koordinasi Sekda yang baru.


FOKALIS juga menyoroti peran BKPSDMD dan Baperjakat yang dinilai tidak memberikan pertimbangan birokrasi secara maksimal kepada kepala daerah.


Organisasi tersebut mendesak Pemerintah Kabupaten Sikka meninjau kembali Surat Keputusan (SK) mutasi, membuka dokumen Persetujuan Teknis (Pertek) serta rekomendasi Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan memastikan seluruh proses berjalan sesuai sistem merit.


Selain itu, FOKALIS mengingatkan bahwa regenerasi birokrasi tidak boleh dijadikan alasan mengabaikan profesionalisme ASN maupun rekam jejak pejabat yang telah mengabdi selama puluhan tahun. Ivan Baba juga meminta Pemerintah Kabupaten Sikka memberikan penghargaan yang layak kepada Adrianus Firimus Parera atas pengabdiannya.


Sorotan tajam juga datang dari Humerus Andreas, Anggota DPRD Kabupaten Sikka Fraksi Partai Demokrat. Dalam forum tersebut, Humerus menilai Bupati dan Wakil Bupati belum memiliki pengalaman yang memadai dalam mengelola birokrasi sehingga seharusnya mendapat masukan yang benar dari Badan Pertimbangan Pangkat dan Jabatan (Baperjakat) sebelum mengambil keputusan strategis.


"Saya harus sampaikan seperti ini. Mereka tidak punya pengalaman apa pun di birokrasi. Mereka pikir mengurus birokrasi itu gampang. Saya sudah berpuluh-puluh tahun mengabdi sebagai ASN. Menurut saya, mereka masuk dengan 'buta knop', tidak mengerti apa-apa soal birokrasi. Harusnya ada yang memberikan pemahaman kepada mereka," tegas Humerus Andreas.


Humerus mengatakan kritik tersebut bukan tanpa dasar. Sebelum menjadi anggota DPRD, ia merupakan ASN yang pernah mengalami kebijakan nonjob. Setelah menempuh mekanisme hukum, ia akhirnya dipulihkan ke jabatan semula.


Ia juga mengkritik masih banyak rekomendasi Komisi III DPRD Kabupaten Sikka yang hingga kini belum dijalankan BKPSDMD, termasuk penataan pegawai daerah yang diperbantukan pada lembaga nondepartemen.


Menurut Humerus, pola mutasi yang diterapkan saat ini juga mengabaikan aspek etika birokrasi dan psikologis ASN.


"Contohnya kepala puskesmas yang diganti, lalu langsung dijadikan staf di puskesmas yang sama. Itu sama saja seperti membunuh karier seseorang.


Kemarin dia kepala puskesmas, hari ini menjadi staf di tempat yang sama. Mungkin secara aturan bisa dilakukan, tetapi ada sisi kemanusiaan yang juga harus dipertimbangkan," ujarnya.


Ia juga menilai mutasi Sekretaris Daerah menjadi Staf Ahli merupakan peristiwa yang belum pernah terjadi sepanjang sejarah Kabupaten Sikka.


"Mungkin sejak awal Kabupaten Sikka ini terbentuk, baru kali ini seorang Sekretaris Daerah dimutasikan menjadi Staf Ahli," kata Humerus Andreas.


Menanggapi berbagai kritik tersebut, Kepala BKPSDMD Kabupaten Sikka, Mayella, menegaskan bahwa mutasi terhadap Adrianus Firimus Parera telah melalui seluruh mekanisme sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Menurut Mayella, evaluasi dilakukan karena Adrianus Firimus Parera telah menjabat sebagai Sekretaris Daerah selama 5 tahun 7 bulan. Seluruh proses dilakukan melalui aplikasi I-Mutasi (I-Muti) Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan telah memperoleh Persetujuan Teknis (Pertek) BKN sebelum pelantikan dilaksanakan.


Mayella menegaskan, tanpa Pertek BKN, Bupati tidak memiliki kewenangan melantik pejabat tersebut. Bahkan, BKN telah menerbitkan rekomendasi resmi terkait mutasi Adrianus Firimus Parera menjadi Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik.


Meski demikian, perbedaan pandangan antara FOKALIS, Humerus Andreas, dan Pemerintah Kabupaten Sikka membuka ruang perdebatan mengenai apakah kebijakan tersebut benar-benar merupakan mutasi yang sah secara administratif atau justru mengandung unsur demosi sebagaimana dipersoalkan dalam RDP DPRD.


FOKALIS menegaskan akan terus mengawal persoalan tersebut dan mendesak Pemerintah Kabupaten Sikka membuka secara transparan dokumen Persetujuan Teknis (Pertek), rekomendasi BKN, serta seluruh dasar hukum yang menjadi landasan penerbitan kebijakan mutasi tersebut.


Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Kabupaten Sikka melalui BKPSDMD tetap menyatakan bahwa seluruh proses mutasi telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Sementara itu, FOKALIS dan Humerus Andreas menegaskan akan terus mengawal polemik tersebut demi menjaga profesionalisme ASN, penerapan sistem merit, serta tata kelola birokrasi yang baik di Kabupaten Sikka.

✒️: Albert Cakramento