Masuk

Notification

×

Iklan

Tag Terpopuler

Polres Sukabumi Ungkap Kasus 43 Tersangka Tindak Pidana Narkotika dan Obat Keras Terbatas

Rabu, 20 Oktober 2021 | Oktober 20, 2021 WIB Last Updated 2021-10-20T10:23:03Z

SUKABUMI,JABAR, NEWSDARING- Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi selama dua bulan, dari bulan Agustus sampai dengan Oktober 2021 telah menyita barang bukti tindak pidana narkotika dan obat keras terbatas yang terdiri dari 109, 77 gram jenis shabu, 184, 69 gram jenis ganja, 122, 28 gram jenis sinte dan 7126 butir obat keras terbatas.


Keberhasilan Satresnarkoba Polres Sukabumi diungkapkan dalam kegiatan ekspos kasus oleh Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah di Mapolres Sukabumi, Selasa (19/10/2021).


Didampingi Wakapolres Sukabumi Kompol Niko Adiputra dan Kasatresnarkoba AKP Kusmawan, Kapolres Sukabumi menyatakan selama dua bulan Polres Sukabumi telah mengungkap 33 kasus tindak pidana narkotika dan obat keras terbatas dengan menetapkan 43 terduga tersangka.


Sedangkan khusus di bulan Oktober 2021 dalam lima Laporan Polisi Satresnarkoba  telah menetapkan 6 terduga tersangka dalam perkara tindak pidana narkotika dan obat keras terbatas.


"Di bulan Oktober 2021  kita mengungkap 6 tersangka semua laki - laki, 3 tersangka dalam kasus ganja kering dengan barang bukti sebanyak 86 gram, 2 tersangka dalam kasus shabu dengan barang bukti sebanyak 31,95 gram dan 1 tersangka dalam kasus obat keras terbatas dengan barang bukti sebanyak 2362 butir," ungkap AKBP Dedy kepada awak media.


Lanjutnya, para tersangka ini mengedarkan narkoba dengan cara ditempel di tempat - tempat tertentu.


Untuk ancaman hukuman kepada para tersangka dikenakan Undang - Undang Narkoba, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara, sedangkan untuk terduga pelaku penyalahgunaan obat keras terbatas diancam hukuman 15 tahun penjara.